Benarkah Pakaian Wanita Harus Gelap dan Hitam? Ini Pendapat Ulama

apakah pakaian wanita harus hitam

Pecihitam.org – Dunia fashion terutama kaum hawa semakin berkembang, fenomena hijabers juga membuat Muslimah di Indonesia memiliki berbagai model pakaian warna-warni yang dikenakannya. Bahkan Indonesia menjadi salah satu kiblat fashion pakaian Muslimah di dunia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun, ada sebagian kalangan yang berpendapat jika warna pakaian bagi Muslimah hendaknya yang tidak bermotif dan juga cenderung gelap. Alasannya, pakaian Muslimah warna-warni dan mencolok tidaklah syari serta akan mengundang perhatian berlebih dari kaum laki-laki. Lantas, apakah pakaian Muslimah harus hitam dan bagaimana hukum pakaian wanita yang berwarna-warni?

Hukum Wanita Memakai Pakaian Berwarna

Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan agar para Muslimah untuk memakai pakaian yang berwarna gelap. Hal ini berdasarkan hadis,

“Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka).” (HR Abu Dawud).

Sedangkan, para ulama lainnya membolehkan Muslimah memakai pakaian berwarna-warni. Salah satunya yang diungkapkan ulama Arab Saudi Syekh Abdul Karim al-Khudhair. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.

Para Muslimah harus memperhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dirasa mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.

Misalnya, bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Demikian juga sebaliknya mungkin ada warna terang yang menimbulkan madharat di negeri lainnya.

Mengutip Fatwa para Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia. Lajnah memang berpandangan bahwa wanita Muslimah tidak boleh keluar rumah dengan mengenakan pakaian yang mengadung hiasan berlebih dan mengundang perhatian kaum laki-laki.

“Tidak boleh bagi wanita keluar dengan mengenakan pakaian berhias yang mengundang perhatian. Karena hal ini termasuk sesuatu yang menggoda bagi laki-laki serta, bahkan kadang menjadi sebab ternodainya kehormatan wanita tersebut. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/100).

Akan tetapi, mengenai masalah warna lajnah berpandangan bahwa Msulimah boleh mengenakan warna apa saja selama memenuhi standar pakaian syar’i, seperti menutup aurat, tidak menyerupai pakaian laki-laki.

“Pakaian wanita tidak khusus berwarna hitam. Ia boleh mengenakan pakaian berwarna lain bila pakaian tersebut menutupi auratnya, tidak menyerupai pakaian pria, tidak sempit sehingga menampakkan lekuk anggota tubuhnya, serta tidak mengundang fitnah”. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/108).

Lajnah juga kembali menegaskan bahwa memakai warna hitam bukan keharusan bagi wanita Muslimah.

“Mengenakan pakaian hitam bagi wanita bukan sesuatu yang wajib. Mereka boleh mengenakan pakaian berwarna apa saja yang khusus bagi wanita, (selama) tidak memancing perhatian dan tidak menimbulkan fitnah”. (Fatwa Lajnah Daimah17/109).

Para ulama juga berpendapat bahwa pakaian bercorak kuning dan hijau tak masalah dikenakan para Muslimah. Hal ini berdasar hadis yang suatu ketika Nabi mengambil sejumlah kain dan memberikannya kepada Ummu Khalid. Pada kain yang diberikan Nabi SAW, ada corak berwarna hijau dan kuning. (HR Bukhari).

Baca Juga:  Persentuhan Kulit Suami Istri, Apakah Batal Wudhu? Ini Pendapat Ulama

Nabi Saw juga membolehkan wanita mengenakan pakaian berwarna merah. Sementara, laki-laki justru dilarang memakai pakaian berwarna merah polos dari celupan ushfur.

Diriwayatkan Nabi SAW pernah melihat sahabat memakai pakaian mu’ashfar (yang dicelup tanaman merah). Kemudian Nabi SAW bersabda, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” Aku berkata, “Aku cuci kedua baju ini?” Nabi berkata, “Bahkan, bakarlah kedua baju itu.” (HR Muslim).

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan kalimat, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” bermakna jika pakaian tersebut adalah pakaian yang lazim digunakan wanita.

Kemudian dalam sebuah hadits juga diterangkan bahwa Nabi Saw menganjurkan kaum Muslimin, termasuk para Muslimah, memakai pakaian berwarna putih.

Rasulullah SAW bersabda, “Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Berdasarkan pendapat para ulama dan keterangan hadis-hadis di atas jelas menunjukkan bolehnya Muslimah memakai baju berwarna apa saja. Selain itu juga tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu.

Yang terpenting dan wajib diperhatikan adalah, kebebasan muslimah yang mengenakan warna pakaian sesuai dengan adat kebiasan masyarakat setempat tetap tidak boleh menabrak aturan menutup aurat, tidak transparan, tidak ketat, dan tidak menyerupai laki-laki.

Aurat Perempuan Menurut 4 Madzhab

Berdasarkan pendapat ulama mengenai kebolehan bagi wanita muslimah mengenakan pakaian yang berwarna, hal yang wajib diperrhatikan adalah batasan aurat yang wajib ditutupi. Oleh karenanya berikut kami sampaikan perihal batasan aurat perempuan berdasarkan pandangan ulama fiqih madzhab empat yaitu Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali.

1. Aurat Perempuan Muslimah dengan Perempuan Lainnya

Para ulama Syafiiyah berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya sama dengan auratnya laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dikatakan:

ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأة بالنسبة للمرأة هي كعورة الرجل إلى الرجل، أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لها النظر إلى جميع بدنها عدا ما بين هذين العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدام الشهوة غالبا ، ولكن يحرم ذلك مع الشهوة وخوف الفتنة.

“Para ahli fiqih berpendapat bahwa aurat wanita dengan sesama wanita itu sama dengan auratnya laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Oleh karena itu wanita boleh memandang seluruh tubuh wanita lain kecuali antara pusar dan lutut. Hal itu disebabkan karena sesama jenis dan umumnya tidak ada syahwat. Akan tetapi haram hukumnya apabila melihat disertai syahwat dan takut terjadi fitnah.”

Berbeda dengan madzhab Maliki dan Hanbali menurut suatu pendapat, aurat wanita dengan wanita lain yaitu kedua kemaluan depan dan belakang saja. Menurut Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf mengatakan bahwa ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali.

Baca Juga:  Inilah 5 Manfaat Menutup Aurat bagi Wanita Muslimah

2. Aurat Anak Perempuan (Belum Baligh)

Anak kecil perempuan usia di bawah 4 (empat) tahun maka tidak ada aurat baginya menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.

Anak kecil perempuan usia di atas 4 (empat) tahun dan belum mengundang syahwat maka auratnya adalah depan dan belakang (farji dan dubur) menurut madzhab Hanafi. Apabila hal tersebut menimbulkan syahwat, maka auratnya sama seperti wanita dewasa walaupun usia anak itu di bawah 10 tahun, ini menurut madzhab Syafii, Hanafi dan Maliki.

Menurut madzhab Hanbali anak perempuan usia 7 (tujuh) tahun ke atas, auratnya di depan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuh, kecuali wajah, leher, kepala, tangan sampai siku dan kaki.

Anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama dengan wanita usia dewasa yakni seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan, ini menurut madzhab Syafii, Hanafi dan Hanbali.

3. Aurat Perempaun dengan Laki-laki Mahram

Madzhab Syafi’i: Aurat wanita saat bersama dengan laki-laki mahram sama dengan aurat wanita dengan sesama wanita yaitu antara pusar sampai lutut. Berdasarkan keterangan Imam Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz I halaman 185 dan juz III halaman 131.

Madzhab Maliki: Ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa aurat perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala dan leher. Sebagaiman keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina’ juz V halaman 11 dan ad-Dasuqi juz III halaman 214.

Madzhab Hanbali: Ulama Madzhab Hanbali berpendapat bahwa aurat perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala, leher, tangan dan saq (antara lutut sampai telapak kaki). Sebagaiman keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina’ juz V halaman 11 dan ad-Dasuqi juz III halaman 214.

Madzhab Hanafi: Aurat wanita di depan laki-laki mahram adalah sama dengan pendapat Madzhab Maliki dan Hanbali yaitu selain wajah, kepala dan leher ditambah dada. Laki-laki boleh memandang dada wanita mahram apabila tidak syahwat menurut madzhab ini. Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin juz I halaman 271.

Baca Juga:  Apakah Dagu Wanita Termasuk Aurat dalam Shalat?

4. Aurat Perempaun dengan Laki-laki Bukan Mahram

Madzhab Syafi’i: Aurat perempuan di depan laki-laki yang bukan mahram seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Dalam kiab al-Umm juz I halaman 89, Imam Asy-Syafii berkata:

وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة

“Seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Sedang bagian atas kaki adalah aurat (telapak kaki bukan aurat).”

Madzhab Maliki: Madzhab Maliki sama dengan Madzhab Syafi’i bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Imam ‘Iyadh Rh. Imam Malik berkata:

ولا خلاف أن فرض ستر الوجه مما اختص به أزواج النبي صلى الله عليه وسلم

“Tidak ada perbedaan ulama mengenai wajibnya menutupi wajah wanita, itu (wajibnya menutupi wajah) termasuk salah satu kekhususan bagi para istri Nabi Saw.”

Madzhab Hanafi: Seluruh ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa wajah dan kedua tangan perempuan boleh terbuka/bukan aurat. Dan laki-laki boleh memandang wajah perempuan asal tidak dengan syahwat. Abu Ja’far ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar juz II halaman 392 menyatakan:

أبيح للناس أن ينظروا إلى ما ليس بمحرَّم عليهم من النساء إلى وجوههن وأكفهن، وحرم ذلك عليهم من أزواج النبي. وهو قول أبي حنيفة وأبي يوسف ومحمد رحمهم الله تعالى

“Diperbolehkan bagi seseorang untuk memandang sesuatu dari wanita yang tidak diharamkan baginya, yakni wajah dan telapak tangan mereka. Diharamkan yang demikian itu (memandangnya) adalah bagi para istri Nabi SAW. Hal ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf dan Muhammad rahimahullah taala.”

Madzhab Hanbali: Madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam masalah aurat wanita. Dalam satu riwayat Imam Hanbali berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya, baik saat shalat maupun di luar shalat.

Namun Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat lain menyatakan bahwa aurat wajah dan telapak tangan wanita yang bukan mahram. Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf juz I halaman 452 berkata:

الصحيح من المذهب أن الوجه ليس من العورة

“Bahwa yang benar dari Madzhab Hanbali adalah berpendapat wajah bukanlah aurat.”

Wallahua’lam Bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik