Berjimak Dengan Dua Istri Bersamaan, Bagaimanakah Hukumnya?

berjimak dengan dua istri bersamaan

Pecihitam.org – Dalam islam memang diperbolehkan mempunyai istri lebih dari satu (poligami) dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya. Seperti halnya pemberian nafkah baik itu secaara materi maupun nafkah batin. Dalam sebuah kasus ada seorang suami yang mempunyai dua istri tinggal dalam satu rumah. Dalam benaknya sang suami ingin melakukan hubungan intim secara bersamaan dengan kedua istrinya dalam satu ranjang. Pertanyaannya berjimak dengan dua istri bersamaan, bagaimanakah hukumnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hubungan suami istri ialah salah satu ibadah yang mencakup kenikmatan dunia. Dikutip dari kitab Fathul Izar bab Senggama dan Rahasianya. Sebagian Masayikh (guru besar) dimintai komentar tentang seberapa banyak kenikmatan dunia, kemudian sebagian Masayikh tersebut menjawab; “Kenikmatan dunia itu sangat banyak hingga tak terhitung jumlahnya. Akan tetapi kenikmatan yang paling hebat teringkas pada 3 macam kenikmatan yaitu mencium wanita, menyentuhnya dan memasukkan penis pada vagina”.

Karena kenikmatan dunia tersebut terkadang manusia berkreasi sesuai dengan imajinasinya masing-msing seperti kasus suami diatas tersebut. Untuk menjawab bagaimana hukumnya jika seorang suami yang mempunya dua istri, berjimak dengan dua istri bersamaan (Treesome) ? Para Ulama berpendapat hukumnya ialah tidak boleh. Dengan alasan (illat) idza’ atau menyakiti dan juga karena perbuatan tersebut termasuk tanda hilangnya malu. Walaupun dengan alasan sama sama rela.

Baca Juga:  Tabarruk, Mengharap Keberkahan Lewat Kekasih Allah

ولاان يجمعهن بمسكن الابرضاهن قوله برضاهن إلخ لكن يكره وطءاحداهن بحضرة البقية ومحل الكراهة حيث لم يقصدأدية غيرهاولم يرين شيأ من عورتهاوإلاحرم وعلى هدا يحمل القول بالتحريم إلخ ويحرم التمكين في هده الحالة على المرأة أيضا لانه إقرار علي معصية بجيرمي خطيب الجزءالرابع باب التسوية بين النساء

Para ulama juga menjelaskan, melakukan hubungan suami istri dengan beberapa istri sekaligus hukumnya haram jika istri yang satu melihat aurat dari istri yang lainnya. Karena aurat wanita muslimah di depan wanita muslimah yang lain yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut.

Menurut ulama, seperti Qadhi Abu Thayyib dan Imam Adzrai berjima’ dengan dua istri bersamaan hukumnya tetap haram. Imam Adzrai berpendapat bahwa pemahaman yang diambil dari penjelasan Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm mengarah pada hukum haram. Sebab hal seperti itu dianggap sebagai mu’asyarah ( cara bergaul ) yang buruk dan perbuatan itu telah menghilangkan sifat malu.

Baca Juga:  Berhubungan Saat Haid atau Nifas Mengenakan Kondom Bagaimanakah Hukumnya?

Sedangkan menurut pendapat Imam Nawawi dalam Ta’liq kitab At-Tanbih apabila istri yang satu tidak sampai melihat auratnya istri yang lain hukumnya makruh.

Dari keterangan pendapat para ulama bahwasanya:

  • Haram mengumpulkan beberapa istri dalam satu atap ( rumah ), kecuali jika ada restu dari istri-istri yang lain.
  • Makruh menjima’ istri di hadapan istri yang lain, kecuali menurut kalangan ulama madzhab Maliki (haram).
  • Haram menjima’ istri di hadapan istri yang lain. Apabila bertujuan menyakitinya dan saling melihat aurat antar satu sama lain dari beberapa istri.
  • Istri tidak wajib menuruti permintaan ataupun ajakan suami untuk melakukan hubungan intim di hadapan istri yang lain. Dan penolakannya tidak dianggap nusyuz (membangkang)

Dengan pertimbangan oleh kebanyaakan ulama diatas dapat kita pahami. Bahwa berjimak dengan dua istri bersamaan dalam satu ranjang adalah hukumnya lebih condong ke haram. Karena Idza’ atau menyakiti dan juga karena perbuatan tersebut termasuk tanda hilangnya malu walaupun dengan alasan sama sama rela.

Baca Juga:  Kamu Lagi Tunangan, Ini Lho Jam, Hari dan Bulan Terbaik untuk Menikah

Manusia modern dengan peningkatan ilmu pengetahuan dan cepatnya informasi memang terkadang mempunyai pemikiran dan kreatifitas lebih dalam kehidupan. Namun sebagai orang muslim kita tetap diwajibkan menjaga adab sopan santun dalam segala hal dan menjauhi perbuatan – perbuatan yang buruk dan keji. Wallahu’alam Bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *