Potong Kuku dan Rambut Saat Haid, Bagaimana Hukumnya?

hukum potong kuku dan rambut saat haid

Pecihitam.org – Salah seorang perempuan bercerita di dalam suat majelis bahwa waktu masih di pesantren salaf dulu, dirinya dan santriwati lainnya dilarang potong Kuku dan rambut saat haid. Jika rambut mereka rontok, maka ia dianjurkan untuk menyimpannya hingga masa haidnya itu selesai.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ketika masa haid sudah berakhir dan mau mandi wajib (janabah), maka rambut yang dulunya rontok dan kuku yang terpotong saat masa haid harus juga disertakan pada saat mandi. Tujuannya agar ikut dibersihkan juga dengan air.

Lalu pertanyaannya adalah bagaimana sebenarnya hukum potong kuku dan rambut saat haid? Ternyata pertanyaan ini rupanya banyak ditanyakan oleh perempuan muslim yang lain.

Baca Juga:  Membaca al-Quran Tanpa Wudhu, Bolehkah?

Terkait dengan perkara ini, jujur saja bahwa penulis sendiri belum menemukan dalil yang sharih (jelas) terkait adanya larangan potong kuku dan rambut.

Begitu pula mengenai wajibnya mencuci rambut yang rontok serta kuku yang terpotong saat haid, kami belum menemukan dalilnya.

Namun terkait berakhirnya masa haid, tentu yang sudah jelas diwajibkan adalah sebatas mandi janabah, yaitu dengan meratakan air ke seluruh tubuh.

Adapun masalah mengenai adanya rambut dan kuku yang sudah rontok sebelumnya, hal tersebut tidaklah wajib untuk dicuci, karena keduanya sudah dianggap bukan lagi bagian dari badan kita saat mandi wajib.

Bahkan di sisi lain, ternyata Rasulullah SAW membolehkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahuanha untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat Aisyah sedang mengalami masa haid.

Baca Juga:  Wanita Haid, Bolehkah Berwudhu'? Ini Penjelasan Para Ulama

Padahal seperti yang dipahami bahwa saat menyisir rambut, sangat memungkinkan adanya rambut yang tercabut. Coba aja perhatikan sisir para perempuan, anda akan sering menemukan helai-helai rambut yang menempel.

Izin dari Nabi SAW ini secara tidak langsung menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.

Rasulullah SAW bersabda kepada Sayyidah Aisyah r.a ketika haji wada’:

انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة

“Urailah rambutmu dan sisirlah, lalu berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaih)

Berdasarkan hadits ini, kita dapat memahami bahwa hukum potong kuku dan rambut saat haid tidaklah dilarang. Begitu pula jika rambut dan kuku anda gugur rontok tanpa sengaja saat haid, tidaklah diwajibkan untuk ikut dicuci saat anda mandi wajib.

Baca Juga:  Bolehkah Kita Menerima Hadiah dari Tabungan di Bank?

Wallahu a’lam bishshowab

M Resky S