Bulu Ayam yang Dicabut Saat Masih Hidup, Najis atau Suci?

bulu ayam yang dicabut

Pecihitam.org– Dulu orang-orang tua di kampung sering mencabut bulu ayam yang masih hidup untuk digunakan mengorek telinga. Namun, sebagian orang ada yang beranggapan, bulu ayam yang yang seperti itu adalah najis dengan berpedoman pada umumnya hadis bahwa sesuatu yang terpisah dari badan hewan yang masih hidup adalah dihukumi najis. Apakah benar demikian?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bulu ayam yang dicabut saat masih hidup dihukumi suci, tidak najis. Ini adalah berdasarkan penjelasan dalam beberapa kitab yang akan kami sebutkan sebagai berikut:

Dalam kitab al-Iqna’, Imam Syarbini menjelaskan sebagai berikut

والجزء المنفصل من الحي كميتة ذلك الحي إن كان طاهرا فطاهر وإن كان نجسا فنجس لخبر ما قطع من حي فهو كميتته رواه الحاكم وصححه على شرط الشيخين فالمنفصل من الآدمي أو السمك أو الجراد طاهر ومن غيرها نجس إلا شعر أو صوف أو ريش أو وبر المأكول فطاهر بالإجماع ولو نتف منها أو انتتفت قال الله تعالى: ومن أصوافها وأوبارها وأشعارها أثاثا ومتاعا إلى حين

Baca Juga:  Batas Usia Menopouse atau Berhenti Haid bagi Seorang Wanita Menurut Fiqh

Bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup, maka dihukumi seperti bangkai hewan tersebut. Jika bangkainya suci, maka dihukumi suci. Sementara jika najis, maka dihukumi najis. Hal ini berdasarkan hadis, ‘Sesuatu yang dipotong dari yang hidup, maka ia dihukumi sebagaimana bangkainya. Hadis ini diriwayatkan Imam al-Hakim dan ia menshahihkannya berdasarkan syarat Imam Bukhari dan Muslim. Maka bagian yang terpisah dari manusia, ikan atau belalang adalah suci, dan dari lainnya adalah najis. Kecuali bulunya, baik bulu domba, bulu unta atau bulu hewan yang bisa dimakan, maka dihukumi suci berdasarkan kesepakatan para ulama meskipun tercabut atau tercabut sendiri. Allah berfirman: Dan dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing sebagai alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).

Penjelasan serupa tentang status hukum bulu ayam yang dicabut bisa dipahami dari penjelasan yang terdapat dalam Raudlatut Thalibin Juz I halaman 15

Baca Juga:  Bolehkah Menyedekahkan Sesuatu yang Masih Dibutuhkan Menurut Ajaran Islam?

الشعر المجزوز من مأكول اللحم في الحياة والصوف والوبر والريش فكلها طاهرة بالاجماع والمتناثر والمنتوف طاهر على الصحيح

Bulu yang di cukur dari binatang yang halal dimakan saat hidupnya, serta bulu domba, bulu kelinci dan bulu burung, semuanya dihukumi suci dengan kesepakan para ulama, sedang bulu yang dicabut darinya hukumnya suci menurut pendapat yang shahih.

Juga berdasarkan keterangan dalam Kifayatul Akhyar

ويستثى من عموم ذلك شعر المأكول وريشه وصوفه ووبره إذا انفصل في حياته بقطع أو قص فإنه طاهر وكذا ما تناثر أو نتف في الأصح

Dikecualikan dari keumuman hadits “Sesuatu yang dipotong dari barang hidup hukumnya adalah seperti bangkai”, yakni bulu dari binatang yang halal dimakan dagingnya. Maka bulu-bulunya bila dipotong saat hidupnya dengan memotong atau mencukur, maka suci. Begitu juga yang dicabut menurut pendapat yang shahih (Kifayah alAkhyar Juz I halaman 521)

Baca Juga:  Riya', Suka Pamer yang Membuat Amal Menjadi Sia-sia di Hadapan Allah

Berdasarkan beberapa keterangan di atas, setiap hewan yang bisa dimakan, seperti ayam jika bulunya dicabut atau tercabut saat hewan tersebut masih hidup, maka dihukumi suci berdasarkan kesepakatan para ulama. 

Faisol Abdurrahman