Bagaimana Cara Wudhu Bagi Orang yang Tangannya Putus?

Bagaimana Cara Wudhu Bagi Orang yang Tangannya Putus

Pecihitam.org – Membasuh kedua tangan merupakan fardhu wudhu yang tidak boleh ditinggalkan. Konsekuensi bagi yang meninggalkannya adalah hilangnya keabsahan wudhu tersebut. Membasuh kedua tangan juga memiliki ketentuan, tidak dapat dilakukan sesuka hati. Dalam mazhab Syafi’i, membasuh kedua tangan hingga kedua sikunya. Namun bagaimana cara wudhu orang yang tangannya putus atau tidak utuh?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ketentuan membasuh tangan yang sempurna adalah memulainya dari ujung jemari dengan memutarkan air di telapak tangannya hingga ke atas, ke bagian siku. Ini jika membasuhnya dilakukan sendiri, oleh yang berwudhu. Adapun jika diwudhukan, maka memulainya dilakukan dari siku, diguyurkan hingga ke bagian ujung jemari.

Demikianlah pendapat mazhab Syafi’i yang layak diikuti oleh para penganutnya. Ketentuan ini akan berdampak pada hukum yang berkaitan dengan wudhu yang dilakukannya tersebut.

Maksudnya, jika wudhunya menggunakan ketentuan mazhab Syafi’i, maka batalnya pun mengikuti mazhab Syafi’i pula. Jangan wudhunya mengikuti mazhab Syafi’i, tapi batalnya mengikuti mazhab lain.

Telah disebutkan di atas mengenai cara wudhu mazhab Syafi’i bagi yang memiliki tangan utuh, sempurna. Lantas bagaimana cara wudhu orang yang tangannya putus atau tidak utuh?

Baca Juga:  Mashlahah Mursalah, Menjadikan Maslahat Sebagai Dasar Pengambilan Hukum

Dalam menyikapi persoalan ini, Imam Nawawi telah menjelaskannya dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 1 halaman 394 yaitu sebagai berikut:

ﺇﺫا ﻗﻄﻌﺖ ﻳﺪﻩ ﻓﻠﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﺣﻮاﻝ ﺫﻛﺮﻩ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ اﻷﻡ ﻭاﻷﺻﺤﺎﺏ ﺃﺣﺪﻫﺎ ﺗﻘﻄﻊ ﻣﻦ ﺗﺤﺖ اﻟﻤﺮﻓﻖ ﻓﻲﺟﺐ ﻏﺴﻞ ﺑﺎﻗﻲ ﻣﺤﻞ اﻟﻔﺮﺽ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ* (اﻟﺜﺎﻧﻲ) ﻳﻘﻄﻊ ﻓﻮﻕ اﻟﻤﺮﻓﻖ ﻓﻼ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﻏﺴﻞ اﻟﺒﺎﻗﻲ ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ (اﻟﺜﺎﻟﺚ) ﻳﻘﻄﻊ ﻣﻦ ﻧﻔﺲ اﻟﻤﺮﻓﻖ ﺑﺄﻥ ﻳﺴﻞ اﻟﺬﺭاﻉ ﻭﻳﺒﻘﻰ اﻟﻌﻈﻤﺎﻥ: ﻓﻨﻘﻞ اﻟﺮﺑﻴﻊ ﻓﻲ اﻷﻡ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﺑﻘﻰ ﻣﻦ اﻟﻤﺮﻓﻖ ﻭﻫﻮ اﻟﻌﻈﻤﺎﻥ ﻭﻧﻘﻞ اﻟﻤﺰﻧﻲ ﻓﻲ اﻟﻤﺨﺘﺼﺮ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻭﺣﻜﻰ ﻋﻦ اﻟﻘﺪﻳﻢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ

Artinya: Apabila tangannya tidak utuh, maka dalam hal ini terdapat tiga persoalan. Sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Syafi’i dan ashabnya dalam kitab al-Umm, yaitu sebagai berikut:

Pertama, jika tidak utuhnya (terputusnya) terletak di bawah siku, maka wajib membasuh bagian yang tersisa yang wajib dibasuh (sebagaimana tangan yang utuh) tanpa adanya perbedaan pendapat.

Kedua, jika tidak utuhnya (terputusnya) terletak di atas siku maka tidak ada kewajiban sedikit pun untuk membasuhnya. Namun baginya sunnah membasuh yang tersisa pada bagian tangannya.

Baca Juga:  Hukum Melihat Kemaluan Istri dalam Islam, Benarkah Menyebabkan Kebutaan?

Ketiga, jika terputusnya tepat di siku dan yang tersisa hanya dua tulang, maka menurut Imam Rubai’ dalam kitab al-Umm wajib membasuh bagian yang tersisa dari siku yaitu dua tulang tersebut.

Namun menurut Imam Muzani dalam kitab al-Mukhtashar, hukum membasuh sisanya tersebut tidaklah wajib. Dalam hal ini, dihikayatkan dalam qaul qadimnya Imam Syafi’i juga tidak wajib membasuhnya.

Persoalan ini lantas disoroti pula oleh para ashhab, pendapat mereka pula terbagi kedalam dua bagian:

ﻭاﺧﺘﻠﻒ اﻷﺻﺤﺎﺏ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻳﻘﻴﻦ* ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻗﻮﻻ ﻭاﺣﺪا ﻭﺑﻬﺬا ﻗﻄﻊ اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﻭاﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ اﻟﻄﻴﺐ ﻭﺑﺎﻗﻲ اﻟﻌﺮاﻗﻴﻴﻦ ﺃﻭ ﺃﻛﺜﺮﻫﻢ ﻗﺎﻟﻮا ﻭﻏﻠﻂ اﻟﻤﺰﻧﻲ ﻓﻲ اﻟﻨﻘﻞ ﻭﻛﺎﻥ ﺻﻮاﺑﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻗﻄﻊ ﻣﻦ ﻓﻮﻕ اﻟﻤﺮﻓﻖ ﻓﺄﺳﻘﻂ ﻟﻔﻈﺔ ﻓﻮﻕ: ﻭاﻟﻄﺮﻳﻖ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻓﻲﻫ ﻗﻮﻻﻥ ﻭﻫﺬا ﻣﺸﻬﻮﺭ ﻋﻨﺪ اﻟﺨﺮاﺳﺎﻧﻴﻴﻦ ﻭﻗﻄﻊ ﺑﻪ اﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻭاﻟﻐﺰاﻟﻲ ﻓﻲ اﻟﻮﺟﻴﺰ ﺃﺻﺢ اﻟﻘﻮﻟﻴﻦ ﻭﺟﻮﺑﻪ

Artinya: Para ashhab berbeda pendapat dalam hal ini, pendapat mereka terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, wajib membasuhnya. Ini adalah pendapat Syekh Abu Hamid, Qadhi Abu Thayib dan mayoritas ulama Irak. Mereka berkata bahwa Imam Muzani keliru dalam menukil hukum tidak wajib dalam kitab al-Mukhtashar. Yang benar adalah terputusnya di atas siku (bukan tepat pada siku). Kedua, dalam hal ini ada dua pendapat. Imam Mutawali dan Imam Ghazali dalam kitab al-Wajiz mengatakan di antara dua pendapat ini yang paling shahih adalah wajib membasuhnya. Ini juga pendapat masyhur di kalangan ulama Khurasan.

Baca Juga:  Inilah Penjelasan Maksud Sabda Nabi "Wudhu Bisa Menghapus Dosa"

Demikian uraian mengenai cara wudhu orang yang tangannya putus atau tidak utuh. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin