Hadits Shahih Al-Bukhari No. 101-102 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 101-102 – Kitab Ilmu ini, menjelaskan tentang kewajiban menyampaikan ilmu kepada siapapun kata “hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir” menjadi anjuran untuk menyebarluaskan ilmu kepada setiap orang. Kedua hadis ini menjelaskan perkara yang sama. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 380-383.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 101

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدٌ هُوَ ابْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ أَنَّهُ قَالَ لِعَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ وَهُوَ يَبْعَثُ الْبُعُوثَ إِلَى مَكَّةَ ائْذَنْ لِي أَيُّهَا الْأَمِيرُ أُحَدِّثْكَ قَوْلًا قَامَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَدَ مِنْ يَوْمِ الْفَتْحِ سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي وَأَبْصَرَتْهُ عَيْنَايَ حِينَ تَكَلَّمَ بِهِ حَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ مَكَّةَ حَرَّمَهَا اللَّهُ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ فَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا وَلَا يَعْضِدَ بِهَا شَجَرَةً فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّصَ لِقِتَالِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا فَقُولُوا إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ وَإِنَّمَا أَذِنَ لِي فِيهَا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ ثُمَّ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِالْأَمْسِ وَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَقِيلَ لِأَبِي شُرَيْحٍ مَا قَالَ عَمْرٌو قَالَ أَنَا أَعْلَمُ مِنْكَ يَا أَبَا شُرَيْحٍ لَا يُعِيذُ عَاصِيًا وَلَا فَارًّا بِدَمٍ وَلَا فَارًّا بِخَرْبَةٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata,, telah menceritakan kepada saya [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepada saya [Sa’id] dia adalah anaknya Abu Sa’id dari [Abu Syuraih] bahwa dia berkata kepada ‘Amru bin Sa’id saat dia mengutus rombongan ke Makkah, “Wahai amir, izinkan aku menyampaikan satu persoalan yang pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampaikan dalam khutbahnya saat pembebasan Makkah. Kedua telingaku mendengar, hatiku merasakannya dan kedua mataku melihat, beliau memuji Allah dan mensucikan Allah seraya bersabda: ‘Sesungguhnya Makkah, Allah telah mensucikannya dan orang-orang (Musyrikin Makkah) tidak mensucikannya. Maka tidak halal bagi setiap orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah di dalamnya, dan tidak boleh mencabut pepohonan di dalamnya. Jika seseorang minta keringanan karena peperangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalamnya maka katakanlah ‘sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengizinkan Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kalian.’ Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengizinkanku pada satu saat pada siang hari kemudian dikembalikan kesuciannya hari ini sebagaimana disucikannya sebelumnya. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.” Maka dikatakan kepada Abu Syuraij, “Apa yang dikatakan ‘Amru?” Dia berkata, “Aku lebih mengetahui daripadamu wahai Abu Syuraij: “Beliau tidak akan melindungi orang yang bermaksiat, orang yang menumpahkan darah dan orang yang mencuri.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 646 – Kitab Adzan

Keterangan Hadis: Kataالشَّاهِدُ di sini artinya orang yang hadir dalam sebuah pertemuan, yaitu orang yang hadir harus menyampaikan kepada yang tidak hadir perihal pertemuan yang dihadirinya.

Dalam jalur sanad yang diriwayatkan dan Ibnu Abbas dan selainnya, tidak disebutkan kata (ilmu) Bentuk seperti ini menunjukkan bahwa beliau hanya menyampaikan makna haditsnya saja, bukan lafadznya, karena kewajiban yang diperintahkan dalam hadits ini adalah menyampaikan ilmu.

وَهُوَ يَبْعَث الْبُعُوث ( D i a mengirim pasukan) atau Amru mengirim pasukan ke kota Makkah untuk memerangi Abdullah bin Zubair yang menolak untuk membaiat kepemimpinan Ya/id bin Muawiyah. Karena Amru adalah wali yang diutus Yazid bin Muawiyah untuk kota Madinah.

Secara singkat kisah tersebut, bahwa Muawiyah menyerahkan kursi kekhalifahan kepada Yazid bin Muawivah Seluruh masyarakat membaiat kepemimpinannya kecuali Husein bin Ali dan Zubair. Sedang anaknya Abu Bakar meninggal terlebih dahulu sebelum meninggalnya Muawiyah. Anaknya Umar turut serta membaiat Yazid selelah kematian ayahnya, sedang Husein pergi menuju Kufah untuk mencari dukungan yang mau membaiat beliau. Inilah yang menjadi akar masalah yang menyebabkan pembunuhan Husein.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 258 – Kitab Mandi

Lain halnya dengan Ibnu Zubair yang tetap bersiteguh meminta perlindungan kepada Makkah. kemudian Yazid bm Muawiyah memerintahkan kepada para stafnya untuk mempersiapkan pasukan perang. Demikian kisah singkat yang diakhiri dengan kesepakatan para penduduk kota Madinah untuk melepas jabatan kekhilafahan dari tangan Yazid bin Muawiyah.

اِئْذَنْ لِي (Izinkan saya). Kalimat ini menunjukkan adab dan etika yang halus untuk mengingkari para pemimipin vang menyimpang dan zhalim.

الْغَد (Keesokan hari). Nabi berkhutbah pada hari kedua setelah fathu Makkah (pembukaan kota Makkah).

سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ (Aku mendengarnya dengan kedua telingaku). Hal ini menunjukkan, bahwa selain mendengarkan sendiri khutbah tersebut secara langsung, dia hafal dan yakin tidak salah dalam mendengarkannya.

وَلَمْ يُحَرِّمهَا النَّاس (Tidak diharamkan oleh manusia). Diharamkannya kota Makkah itu berdasarkan wahyu Allah, bukan hukum yang dibuat oleh manusia.

يَسْفِك yaitu menumpahkan darah atau melakukan pembunuhan. يَعْضِد yaitu memotong dengan alat pemotong seperti kapak.

سَاعَة (waktu). Maksud dalam hadits ini adalah waktu pada hari fathu Makkah. Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan rentang waktu tersebut adalah dari terbitnya matahari sampai waktu ashar, dan izin yang diberikan kepada Nabi adalah izin berperang, bukan izin memotong pepohonan.

لَا تُعِيذ (Tidak melindungi). Makkah tidak memberikan perlindungan bagi orang yang berbuat maksiat untuk menghindar dan hukuman yang ditetapkan syariat.

فَارًّا (Lari menghindar), maksudnya melarikan diri untuk berlindung di Makkah supaya tidak dihukum (diqishash).

بِخَرْبَةٍ riwayat Al Mustamli berarti pencurian. Menurut Ibnu Baththal jika huruf kha’ berharakat dhammah berarti kerusakan, tapi jika berharakat fathah berarti pencurian.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 102

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ ذُكِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ قَالَ مُحَمَّدٌ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا أَلَا لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ مِنْكُمْ الْغَائِبَ وَكَانَ مُحَمَّدٌ يَقُولُ صَدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ ذَلِكَ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 508-509 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin ‘Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Ibnu Abu Bakrah] dari [Abu Bakrah] Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, Muhammad berkata; menurutku beliau mengatakan, “dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini di bulan kalian ini. Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.” Dan Muhammad berkata, “Benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti apa yang disabdakannya, ‘Bukankah aku telah menyampaikannya? ‘ beliau ulangi hingga dua kali.

Keterangan Hadis: Kalimat ذُكِرَ النَّبِيّ (Disebutkan bahwa Nabi) menunjukkan bahwa Abu Bakrah menyampaikan hadits tentang sesuatu yang pernah disampaikan oleh Rasulullah. Yang dimaksud Muhammad dalam hadits di atas adalah Ibnu Sirin.

أَحْسِبهُ (Aku kira). Ungkapan ini menunjukkan bahwa perawi ragu atas perkataan وَأَعْرَاضكُمْ (kehormatan kalian), apakah kata ini disebutkan oleh Ibnu Abi Bakrah atau tidak.

أَلَا هَلْ بَلَّغْت (Bukankah sudah aku sampaikan). Perkataan ini adalah ucapan Rasulullah.

M Resky S