Hadits Shahih Al-Bukhari No. 181 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 181 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul ” Mempergunakan Sisa Air Wudhu Orang Lain”. Hadis ini mengemukakan bahwa Nabi SAW biasa berwudhu dengan sisa air yang beliau gunakan untuk siwak. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 196-197.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ يَقُولُ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَاجِرَةِ فَأُتِيَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ وَقَالَ أَبُو مُوسَى دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحٍ فِيهِ مَاءٌ فَغَسَلَ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيهِ وَمَجَّ فِيهِ ثُمَّ قَالَ لَهُمَا اشْرَبَا مِنْهُ وَأَفْرِغَا عَلَى وُجُوهِكُمَا وَنُحُورِكُمَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] berkata, aku pernah mendengar [Abu Juhaifah] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar mendatangi kami di waktu tengah hari yang panas. Beliau lalu diberi air wudlu hingga beliau pun berwudlu, orang-orang lalu mengambil sisa air wudlu beliau seraya mengusap-ngusapkannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat zhuhur dua rakaat dan ‘ashar dua rakaat sedang di depannya diletakkan tombak kecil.” Abu Musa berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta bejana berisi air, beliau lalu membasuh kedua tangan dan mukanya di dalamnya, lalu menyentuh air untuk memberkahinya seraya berkata kepada keduanya (Abu Musa dan Bilal): “Minumlah darinya dan usapkanlah pada wajah dan leher kalian berdua.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 186 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: (Mempergunakan sisa air wudhu orang lain), yakni untuk bersuci. Yang dimaksud dengan sisa air adalah yang tertinggal di wadah setelah dipergunakan orang lain.

Jarir bin Abdullah memerintahkan riwayat dan silsilahnya disebutkan oleh Ibnu Abu Syaibah dan Ad-Daruquthni serta lainnya dari jalur Qais bin Abu Hazim dari Jarir bin Abdullah. Dalam sebagian jalur periwayatannya disebutkan, “Biasanya Jarir bersiwak (menggosok gigi) lalu membenamkan ujung siwaknya di dalam air kemudian beliau berkata kepada keluarganya, ‘Berwudhulah dengan sisa air ini.”‘ Beliau berpendapat bahwa ha! seperti itu tidaklah mengapa. Riwayat ini memberi penjelasan akan apa yang dimaksud.

Sementara Ibnu At-Tin dan lainnya menduga bahwa yang di­maksud dcngan sisa siwak terscbut adalah air yang dipakai merendam batang siwak untuk melembutkannya, oleh sebab itu mereka mengatakan, “Hal ini mesti dipahami bahwa siwak tersebut tidak merubah sifat air.” Padahal sesungguhnya yang dimaksud oleh Imam Bukhari adalah menjelaskan bahwa perbuatan seperti itu tidak merubah sifat air, sebagaimana sekedar menggunakan air tidak lantas merubah sifat air sehingga boleh untuk dipakai bersuci.

Lalu Ad-Daruquthni telah menshahihkan riwayat ini yang dinukil dengan lafazh, “Lalu beliau berkata kepada keluarganya, ‘Berwudhulah dengan air yang telah dipakai untuk memasukkan siwak ini.”‘

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 285 – Kitab Haid

Keterangan seperti ini telah dinukil langsung dari Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari hadits Anas, bahwa Nabi SAW biasa berwudhu dengan sisa air yang beliau gunakan untuk siwak. Tapi silsilah periwayatan hadits ini lemah.

Disebutkan oleh Abu Thalib dalam rangkuman pertanyaan­pertanyaannya kepada Imam Ahmad, bahwa ia bertanya kepada Imam Ahmad mengenai makna hadits ini, maka beliau berkata, “Biasanya beliau SAW mencelupkan siwak ke dalam bejana lalu bersiwak dengannya. Apabila selesai, maka dia berwudhu dengan menggunakan air tersebut.”

Kemudian timbul pertanyaan mengenai maksud Imam Bukhari menyebutkan riwayat Jarir bin Abdullah di bawah bab tentang sucinya air musta’mal. Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya katakan, “Sesungguhnya telah dinukil dalam riwayat yang dapat dipertanggung­jawabkan keabsahannya, bahwa siwak dapat membersihkan atau men­sucikan mulut. Maka apabila ia bercampur dengan air lalu air tersebut dipakai berwudhu, dalam hal ini terjadi pemakaian air mus ta ‘ma! untuk bersuci.”

يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ (Manusia mengambil sisa air wudhunya ). Seakan-akan mereka saling berbagi air yang tersisa, namun ada pula kemungkinan mereka mengambil air yang mengalir di anggota wudhu Nabi SAW. Di sini terdapat keterangan sangat jelas mengenai sucinya air musta ‘ma! (air bekas yang digunakan untuk bersuci).

Abu Musa yang dimaksud adalah Abu Musa Al Asy’ari. Hadits ini adalah penggalan dari hadits panjang yang disebutkan oleh penulis dalam kitab Al Maghazi. Adapun permulaannya, “Telah diriwayatkan dari Abu Musa, ia berkata, “Aku pemah bersama Nabi SAW di Ji’ranah dan beliau ditemani oleh Bilal, lalu beliau SAW didatangi oleh seorang Arab badui …. “

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 2 - Kitab Permulaan Wahyu

Selanjutnya Abu Musa menceritakan kisah selengkapnya. Maka dari keterangan ini diketahuilah dua orang yang dimaksud oleh Nabi SAW dalam sabdanya, “Oleh kalian berdua … “, yakni Abu Musa Al Asy’ari dan Bilal. Demikian pula Imam Bukhari telah menyebutkan penggalan lain dari hadits ini pada bab “Mandi dan berwudhu di Mikhdhab (suatu bejana yang biasa dipakai mencuci pakaian dan yang lainnya, -penerj.)” sebagaimana akan dijelaskan.

وَمَجَّ فِيهِ (Dan mengeluarkan air dari mulutnya ke dalamnya), yakni beliau menumpahkan kembali air yang telah dipakainya itu ke dalam bejana. Adapun maksud dari perbuatan ini adalah untuk keberkahan air tcrsebut, sebab air liur beliau SAW penuh berkah.

M Resky S