Hadits Shahih Al-Bukhari No. 233– Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 233 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi hadis ini dengan judul “Apabila Diletakkan Kotoran atau Bangkai di Punggung Orang yang Shalat, Maka Shalatnya tidak Batal”. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 359-368.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدٌ قَالَ ح و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا شُرَيْحُ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ مَيْمُونٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عِنْدَ الْبَيْتِ وَأَبُو جَهْلٍ وَأَصْحَابٌ لَهُ جُلُوسٌ إِذْ قَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْض أَيُّكُمْ يَجِيءُ بِسَلَى جَزُورِ بَنِي فُلَانٍ فَيَضَعُهُ عَلَى ظَهْرِ مُحَمَّدٍ إِذَا سَجَدَ فَانْبَعَثَ أَشْقَى الْقَوْمِ فَجَاءَ بِهِ فَنَظَرَ حَتَّى سَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَهُ عَلَى ظَهْرِهِ بَيْنَ كَتِفَيْهِ وَأَنَا أَنْظُرُ لَا أُغْنِي شَيْئًا لَوْ كَانَ لِي مَنَعَةٌ قَالَ فَجَعَلُوا يَضْحَكُونَ وَيُحِيلُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدٌ لَا يَرْفَعُ رَأْسَهُ حَتَّى جَاءَتْهُ فَاطِمَةُ فَطَرَحَتْ عَنْ ظَهْرِهِ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِقُرَيْشٍ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَشَقَّ عَلَيْهِمْ إِذْ دَعَا عَلَيْهِمْ قَالَ وَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الدَّعْوَةَ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ مُسْتَجَابَةٌ ثُمَّ سَمَّى اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ وَعَلَيْكَ بِعُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَشَيْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَالْوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ وَأُمَيَّةَ بْنِ خَلَفٍ وَعُقْبَةَ بْنِ أَبِي مُعَيْطٍ وَعَدَّ السَّابِعَ فَلَمْ يَحْفَظْ قَالَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ رَأَيْتُ الَّذِينَ عَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْعَى فِي الْقَلِيبِ قَلِيبِ بَدْرٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdan] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] dari [Syu’bah] dari [Abu Ishaq] dari [‘Amru bin Maimun] dari [‘Abdullah] berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sujud, beliau mengucapkan. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin ‘Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syuraih bin Maslamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Yusuf] dari [Bapaknya] dari [Abu Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [‘Amru bin Maimun] bahwa [‘Abdullah bin Mas’ud] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di dekat Ka’bah sementara Abu Jahal dan teman-temannya duduk di dekat beliau. Lalu sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, ‘Siapa dari kalian yang dapat mendatangkan isi perut (jerohan) unta milik bani fulan, lalu ia letakkan di punggung Muhammad saat dia sujud? ‘ Maka berangkatlah orang yang paling celaka dari mereka, ia lalu datang kembali dengan membawa kotoran unta tersebut. Orang itu lantas menunggu dan memperhatikan, maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sujud kotoran itu ia letakkan di punggung beliau di antara kedua pundaknya. Sementara aku hanya bisa melihatnya tidak bisa berbuat apa-apa. Duh, sekiranya aku bisa mencegah! ‘ Abdullah bin Mas’ud melanjutkan kisahnya, “Lalu mereka pun tertawa-tawa dan saling menyindir satu sama lain sedang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan sujud, beliau tidak mengangkat kepalanya hingga datang Fatimah. Fatimah lalu membersihkan kotoran itu dari punggung beliau, setelah itu baru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepalanya seraya berdo’a: “Ya Allah, aku serahkan (urusan) Quraisy kepada-Mu.” Sebanyak tiga kali. Maka do’a tersebut membuat mereka ketakutan.” ‘Abdullah bin Mas’ud meneruskan, “Sebab mereka yakin bahwa do’a yang dipanjatkan tempat itu akan diterima. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut satu persatu nama-nama mereka: “Ya Allah, aku serahkan (urusan) Abu Jahal kepada-Mu, ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Al Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf dan ‘Uqbah bin Abu Mu’aith.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut yang ke tujuh tapi aku lupa.” ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Sungguh aku melihat orang-orang yang disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut, terbantai di pinggiran lembah Badar (dalam perang Badar).”

Keterangan Hadis:  إِذْ قَالَ بَعْضُهُمْ (Tiba-tiba salah satu dari mereka berkata) maksudnya adalah Abu Jahal, seperti disebutkan oleh Imam Muslim melalui riwayat Zakariya. Kemudian ditambahkan dalam riwayat itu, وَقَدْ نُحِرَتْ جَزُورٌ بِالْأَمْسِ (Dan telah disembelih unta itu sejak kemarin).

فَيَضَعُهُ (Lalu meletakkannya) Dalam riwayat Isra’il ditambahkan, فَيَعْمِدُ إِلَى فَرْثِهَا وَدَمِهَا وَسَلَاهَا ثُمَّ يُمْهِلُهُ حَتَّى يَسْجُدَ (Dan dia sengaja mengambil kotoran, darah dan ususnya, kemudian ia menunggu sesaat hingga beliau sujud). فَانْبَعَثَ أَشْقَى الْقَوْم (Maka bangkitlah orang yang paling jahat di antara mereka), yang dimaksud adalah Utbah bin Abi Mu’aith. Dalam riwayat Imam Bukhari ini nampak disebutkan secara ringkas, sementara dalam riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi dari Syu ‘bah, disebutkan, “Maka datanglah Uqbah bin Abi Mu’aith lalu melempar usus tersebut ke punggung beliau SAW.”

لَا أُغْنِي شَيْئًا (Aku tidak dapat melakukan) Demikianlah yang dinukil oleh mayoritas perawi, sementara dalam riwayat Al Kasymihani dan Al Mustamli disebutkan, “Aku tidak mengubah.” Makna keduanya adalah shahih, yakni aku tidak dapat mencegah kejahatan mereka, atau aku tidak mampu merubah perbuatan mereka sedikit pun.

لَوْ كَانَ لِي مَنَعَةٌ (Andai aku memiliki kemampuan mencegahnya) AnNawawi berkata,” الْمَنَعَةُ, dengan fathah pada huruf nun, maknanya adalah, الْقُوَّة (kekuatan).” Imam An-Nawawi juga berkata, “Ada juga riwayat yang memberi harakat sukun pada huruf nun, namun riwayat ini lemah.” Tetapi Imam Al Qurthubi menegaskan bahwa huruf nun pada Jafazh tersebut diberi harakat sukun, lalu beliau berkata, “Boleh pula diberi harakat fathah atas dasar bahwa kata tersebut merupakan bentuk jamak dari kata مَانِعٌ, sebagaimana halnya kata كَتَبَة merupakan bentuk jamak (plural) dari kata كَاتِب. “Al Qazzaz dan Al Harawi lebih mendukung

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 161 – Kitab Wudhu

pendapat yang memberi harakat sukun huruf nun pada kata مَنَعَةٌ berbeda dengan penulis kitab Al ishlah yang cenderung menyatakan bahwa huruf nun kata tersebut diberi harakat fathah (مَنَعَة), dan inilah yang menjadi sumber pendapat Imam An-Nawawi.

Dia berkata, “Ia mengatakan demikian, karena ia tidak memiliki keluarga di kota Makkah. Sebab lbnu Mas’ud berasal dari suku Hudzail, sekutu suku Arab, sementara sekutu-sekutu sukunya saat itu masih dalam keadaan kafir.”

Sementara dalam perkataan ini ada bagian yang tidak disebutkan dalam teks kalimat, dimana makna selengkapnya adalah, “Seandainya aku memiliki kemampuan mencegahnya, niscaya aku akan menghilang­kannya dari Rasulullah SAW.” Pemyataan seperti ini disebutkan langsung dalam teks hadits Imam Muslim melalui jalur periwayatan Zakariya. Sedangkan dalam riwayat Al Bazzar disebutkan, “Aku merasa takut kepada mereka.”

وَيُحِيلُ بَعْضهمْ (Sebagian mereka tertawa terbahak-bahak sambil menunjuk), maksudnya mereka saling menisbatkan perbuatan tersebut kepada yang lain untuk memperolok-olok Nabi. Ada pula kemungkinan lafazh ini berasal dari kata حَالَ – يَحِيلُ yang berarti melompat ke atas punggung hewan tunggangannya, yakni mereka saling berlompatan karena kegirangan. Sementara dalam riwayat Imam Muslim disebutkan dengan lafazh, وَيَمِيلُ (dan mencondongkan badan) karena banyaknya tertawa. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Isra ‘ii.

Adapun yang dimaksud Fathimah di sini adalah Fathimah putri Rasulullah SAW. Isra’il menambahkan, “Sementara waktu itu dia masih belia, datang berjalan tergesa-gesa sementara Nabi SAW tetap saja ber­sujud.”

فَطَرَحَتْهُ (Lalu menghilangkan usus unta itu). Demikian lafazh yang dinukil oleh mayoritas perawi, sementara dalam riwayat Al Kasymihani tidak menyebutkan obyeknya. Lalu Isra’il menambahkan, وَأَقْبَلَتْ عَلَيْهِمْ تَشْتُمُهُمْ (Lalu ia menghadap mereka seraya mencaci maki). Dalam riwayat Al Bazzar ditambahkan pula, فَلَمْ يَرُدُّوا عَلَيْهَا شَيْئًا (mereka tidak menanggapi caciannya sedikitpun).

(maka Nabi SAW mengangkat kepalanya) melalui Zaid bin Abi Anisah dari Abu Ishaq terdapat tambahan, “Maka beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya kemudian berkata, ‘Amma ba’du … Ya Allah … “‘ Al Bazzar mengatakan bahwa yang menukil lafadzh amma ba’du hanyalah Zaid.

ثُمَّ قَالَ (Kemudian berdoa). Kata kemudian ini memberi indikasi adanya senggang waktu antara mengangkat kepala dari sujud dengan berdoa itu sendiri, dan memang demikianlah kenyataannya. Sebab dalam riwayat Al Ajlah seperti dikutip oleh Al Bazzar dikatakan, “Maka beliau SAW mengangkat kepalanya setelah menyempumakan sujud sebagai­mana biasanya, dan ketika selesai shalat beliau berdoa “ya Allah…”

Secara lahiriah doa tersebut diucapkan sclesai shalat, dan bcliau SAW menghadap ke Ka ‘bah scbagaimana disebutkan dalam riwayat Zuhair dari Abu Ishaq dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

عَلَيْك بِقُرَيْش(Binasakanlah kaum Quraisy), maksudnya orang kafir di antara mereka. Ini merupakan lafazh umum, tapi yang dimaksud adalah khusus.

ثَلَاث مَرَّات (sebanyak tiga kali). Dalam riwayat Isra’il, lafazh yang dimaksud diulang sebanyak tiga kali, bukan sekedar menyebut angka. Ditambahkan oleh Imam Muslim dalam riwayat Zakariya, وَكَانَ إِذَا دَعَا دَعَا ثَلَاثًا وَإِذَا سَأَلَ سَأَلَ ثَلَاثًا (Dan biasanya apabila beliau berdoa diulang tiga kali, dan apabila beliau memohon juga diulang tiga kali).

فَشَقَّ عَلَيْهِمْ (Maka terasa berat bagi mereka). Dalam riwayat Imam Muslim melalui jalur Zakariya disebutkan, فَلَمَّا سَمِعُوا صَوْته ذَهَبَ عَنْهُمْ الضَّحِك وَخَافُوا دَعْوَته (Ketika mereka mendengar suara beliau SAW, hilanglah tawa mereka dan timbul rasa takut akibat doa beliau).

وَكَانُوا يَرَوْنَ (mereka melihat), maksudnya meyakini. Adapun yang dimaksud dengan negeri dalam hadits ini adalah Makkah. Kemudian disebutkan dalam kitab Mustakhraj Abu Nu’aim melalui jalur yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, “Pada yang ketiga” sebagai ganti kata, “di negeri terse but” lni sesuai dengan lafazh, “Sebanyak tiga kali.” Mungkin keyakinan itu sebagai pengaruh syariat nabi Ibrahim yang masih tersisa di antara mereka.

ثُمَّ سَمَّ (Kemudian beliau menyebut nama), maksudnya menyebut­ kan secara rinci satu persatu nama-nama mereka.

بِأَبِي جَهْلٍ (Abu jahal). Dalam riwayat lsra’il disebutkan, “Umar bin Hisyam.” Ini adalah nama Abu Jahal. Barangkali beliau SAW men ye but nama dan julukannya sekaligus.

وَأُمَيَّة بْن خَلَف (Dan Umayyah bin Khalaf). Dalam riwayat Syu’bah disebutkan, “Atau Ubay bin Khalaf.” Keragu-raguan ini berasal dari Syu’bah. Imam Bukhari telah menyebutkan perselisihan mengenai hal ini setelah riwayat Ats-Tsauri dalam bab tentang jihad, Jalu beliau berkata, “Yang benar adalah Umayyah.” Akan tetapi dalam kitab itu beliau mencantumkan nama Ubay bin Khalaf. Ini merupakan kekeliruan beliau atau kekeliruan guru beliau yang bemama Abu Bakar bin Abdullah bin Abi Syaibah saat menceritakan hadits ini kepada Imam Bukhari, karena guru beliau (Abu Bakar) telah menukil dalam kitab Musnad-nya dengan lafazh “Umayyah.”

Demikian pula yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui jalur Abu Bakar, serta Al Isma’ili dan Abu Nu’aim melalui jalur Abu Bakar dengan lafazh “Umayyah” pula, dan inilah yang benar. Di samping itu para penulis kitab Al Maghazi (peperangan) telah sepakat, bahwa yang terbunuh dalam perang Badar adalah Umayyah, sedangkan saudaranya yang bemama Ubay bin Khalaf terbunuh pada perang Uhud. Terbunuhnya Umayyah ini akan diterangkan dalam pembahasan perang Badar, insya Allah.

وَعَدَّ السَّابِع فَلَمْ نَحْفَظْهُ (Dan beliau menyebut yang ketujuh namun kami tidak mengingatnya). Al Karmani berkata, “Yang dimaksud dengan “beliau” dalam lafazh, “Beliau menyebutkan … ” adalah Rasulullah SAW. Sedangkan yang dimaksud dengan “kami “dalam lafazh, “namun kami tidak mengingatnya” adalah Abdullah bin Mas’ud atau Amru bin Maimun (perawi yang menerima dari lbnu Mas’ud -penerj).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 137 – Kitab Wudhu

Aku (Ibnu Hajar) katakan, “Aku tidak tahu dari mana Al Karmani mendapatkan keterangan seperti ini. Padahal dalam riwayat Ats-Tsauri seperti dikutip oleh Imam Muslim terdapat indikasi, bahwa orang yang lupa adalah Abu Ishaq. Lafazh riwayat tersebut, adalah Abu Ishaq berkata, ‘Dan aku lupa yang ketujuh. ‘” Maka atas dasar ini, yang dimaksud dengan “beliau” dalam lafazh, “Beliau menyebutkan … ” adalah Amru bin Maimun. Bahkan terkadang Abu Ishaq pada kesempat­an lain mengingat nama orang ke tujuh itu, seraya menyebutkan bahwa namanya adalah Umarah bin Al Walid, sebagaimana yang dikutip oleh Imam Bukhari dalam pembahasan shalat melalui riwayat Isra’il dari Abu Ishaq. Sementara riwayat Isra’il dari Abu Ishaq sangat akurat, karena ia senantiasa mendampingi Abu Ishaq yang juga termasuk kakeknya.”

Abdurrahman Al Mahdi berkata, “Apa-apa yang luput dari hadits­hadits Ats-Tsauri dari Abu Ishaq melainkan aku berharap pada Isra’il, sebab beliau selalu menukil hadits dari Abu Ishaq dengan lengkap.” Sementara Isra’ ii sendiri berkata, “Aku menghafal hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ishaq sama seperti aku menghafal surah Muhammad.”

Kemudian sebagian ulama mempertanyakan mengapa Umarah bin Al Walid dimasukkan di antara orang-orang yang didoakan Nabi SAW agar dibinasakan. Sebab orang ini tidak terbunuh di perang Badar, bahkan sebagian ahli sejarah peperangan menyebutkan bahwa Umarah bin Al Walid meninggal di negeri Habasyah. Di negeri ini beliau mencatat cerita tersendiri bersama raja Najasyi, dimana ia sempat meng­ganggu istri raja tersebut, maka raja Najasyi memerintahkan seorang penyihir untuk menyihir Umarah sebagai hukuman atas perbuatannya. Akhimya Umarah menjadi liar dan hidup bersama hewan ternak hingga mati pada masa pemcrintahan Umar bin Khaththab. Kisah ini sangat terkenal.

Jawaban mengenai ha! ini dikatakan, “Maksud perkataan Ibnu Mas’ud, ‘Aku telah melihat mereka dicampakkan di sumur Badar’, adalah sebagian besar mereka dan bukan keseluruhannya. Hal ini diperkuat oleh kenyataan bahwa Uqbah bin Abu Mu’aith tidak dimasukkan ke dalam sumur Badar, bahkan beliau terbunuh sebagai tawanan perang beberapa mil setelah kaum muslimin mcninggalkan Badar. Sedangkan Umayyah bin Khalaf dimasukkan sumur dalam kcadaan terpotong-potong, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.” Dalam kitab Al Maghazi (pcpcrangan) akan diterangkan kronologi tewasnya mereka pada perang Badar serta keterangan yang lebih jelas mengenai keadaan mereka, insya Allah.

قَالَ (dia berkata), maksudnya Abdullah bin Mas’ud. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, وَاَلَّذِي بَعَثَ مُحَمَّدًا بِالْحَقِّ (, (Demi Dzat yang mengutus Muhammad dengan kebenaran). Dalam riwayat An-Nasa’i, وَاَلَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَاب (Demi Dzat yang menurunkan kepadanya Al Kitab

(Al Qur’an). Seakan-akan Abdullah bin Mas’ud mengucapkan semua lafazh tersebut untuk mcmberi ketegasan.

صَرْعَى فِي الْقَلِيبِ (Tewas di dalam sumur). Dalam riwayat Isra’il dikatakan, ) لَقَدْ رَأَيْتهمْ صَرْعَى يَوْمَ بَدْرٍ ثُمَّ سُحِبُوا إِلَى الْقَلِيبِ قَلِيب بَدْرٍ (Sungguh aku telah melihat mereka tewas pada peperangan Badar kemudian diseret ke sumur Badar). Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Timpakan laknat kepada para penghuni sumur ini.”

Ada kemungkinan lafazh terakhir ini merupakan bagian dari doa beliau terdahulu, sehingga merupakan salah satu tanda kenabian. Ada pula kemungkinan beliau SAW mengucapkannya setelah mereka di­masukkan ke dalam sumur. Ditambahkan oleh Syu’bah dalam riwayat­nya, “Kecuali Umayyah, karena sesungguhnya ia telah terpotong­potong.” Ditambahkan pula, “Karena ia sangat gemuk.”

Para ulama berkata, “Hanya saja beliau SAW memerintahkan agar mereka dicampakkan ke dalam sumur agar manusia tidak terganggu oleh bau busuk mereka, karena pada dasamya orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya tidak wajib dimakamkan. Secara lahiriah sumur tersebut tidak ada aimya.”

Faidah

Hadits ini telah diriwayatkan oleh lbnu Ishaq dalam kitab Al Maghazi, dia berkata, “Telah menceritakan kepadaku Al Ajlah dari Abu Ishaq, lalu dia menyebutkan hadits.” Di bagian akhir hadits tersebut dia menambah dengan kisah Abu Al Bakhtari bersama Nabi SAW sehubungan dengan pertanyaannya kepada Nabi SAW mengenai kisah ini. Abu Bakhtari memukul Abu Jahal hingga melukainya. Kisah ini sangat masyhur dalam sejarah. Kemudian diriwayatkan pula oleh Al Bazzar melalui jalur Abu Ishaq, bahwa Al Ajlah telah menyendiri dalam menukil kisah itu dari Abu lshaq.

Dalam hadits di atas terdapat keterangan betapa orang kafir sangat mengagungkan doa di Makkah, dan yang demikian itu bagi kaum muslimin lebih agung lagi. Di samping itu ada pula keterangan akan pengetahuan kaum kafir tentang kebenaran Nabi SAW, dimana mereka merasa takut saat didoakan agar mereka binasa. Akan tetapi, rasa dengki telah mendorong mereka untuk tidak mau mengikuti ajakan beliau SAW.

Hadits tersebut menjelaskan pula tentang sikap santun Nabi SAW terhadap mereka yang selalu menyakitinya. Dalam riwayat Ath-Thayalisi dari Syu ‘bah -sehubungan dengan hadits ini- disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud berkata, “Aku tidak pemah melihat beliau SAW mendoakan mereka celaka kecuali pada hari itu.” Mereka berhak didoakan demikian, karena sikap mereka yang terlalu meremehkan beliau SAW saat me­lakukan ibadah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 368-369 – Kitab Shalat

Faidah Iain dari hadits ini adalah disukainya mengulang doa sebanyak tiga kali. Telah dijelaskan pada bab ilmu mengenai disukainya memberi salam dan selainnya sebanyak tiga kali, serta dibolehkan mendo’ akan kebinasaan bagi orang zhalim. Hanya saja sebagian ulama mengatakan, “Hal itu hanya dapat dilakukan apabila orang zhalim tersebut adalah kafir. Namun apabila ia muslim, maka disukai agar dimohonkan ampunan serta taubat baginya.” Bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk dikatakan bahwa tidak ada pada hadits tersebut dalil yang membolehkan mendoakan kecelakaan bagi orang kafir, sebab mungkin saja Nabi SAW melakukan hal itu disebabkan beliau telah mengetahui bahwa orang-orang yang disebutkan itu tidak akan beriman. Maka, yang paling utama adalah mendoakan hidayah bagi semua yang hidup.

Faidah selanjutnya, bahwa hadits tersebut menunjukkan kekuatan jiwa Fathimah Az-Zahra sejak kecil. Hal itu disebabkan kemuliaannya di tengah kaumnya serta kemuliaan dirinya, dimana beliau dengan lantang mencaci maki para pemuka Quraisy dan mereka tidak membalas cacian­nya. Di samping itu, hadits ini memberi keterangan bahwa pelaku langsung lebih berat daripada sekedar penyebab yang memberi bantuan semata, berdasarkan perkataannya tentang Uqbah sebagai orang yang paling celaka di antara mereka.

Padahal di antara mereka itu ada Abu Jahal yang jelas lebih hebat kekafiran dan permusuhannya terhadap Nabi SAW. Akan tetapi kondisi paling celaka ini hanya ditinjau dari segi kisah tersebut, sebab mereka semua bersekutu dalam perbuatan tersebut. Namun Uqbah menyendiri dalam melaksanakan perbuatan tersebut, maka jadilah ia orang yang paling celaka di antara mereka. Oleh sebab itu, orang-orang tersebut dibunuh di medan perang sementara Uqbah dibunuh sebagai tawanan dengan kaki dan tangan terikat.

Hadits ini dijadikan dalil, bahwa seseorang yang mengalami se­suatu dalam shalatnya -dimana hal seperti itu bila terjadi di awal shalat dapat menghalangi shalatnya- maka hal itu tidak membatalkan shalatnya meskipun berlangsung dalam waktu lama. Inilah yang menjadi pandangan Imam Bukhari. Apabila sesuatu yang terjadi itu berupa najis lalu orang yang shalat menghilangkannya dengan segera tanpa meninggalkan bekas, maka shalatnya dianggap sah menurut kesepakatan ulama.

Di samping itu, hadits ini dijadikan pula sebagai dalil yang me­nunjukkan sucinya kotoran binatang yang dimakan dagingnya dan menghilangkan najis bukan suatu kewajiban, namun pendapat ini sangat lemah. Bahkan, memahami hadits ini sebagaimana indikasinya yang telah diterangkan terdahulu adalah lebih tepat. Hanya saja ada yang menang­gapi, “Sesungguhnya yang diletakkan di punggung beliau SAW bukanlah kotoran saja, bahkan kotoran tersebut bercampur darah sementara darah telah disepakati sebagai sesuatu yang najis.” Tanggapan ini saya jawab dengan mengatakan, “Kotoran dan darah yang dimaksud berada dalam perut besar, sedangkan kulit perut besar itu sendiri hukumnya suci, sehingga di sini hampir sama dengan seseorang yang membawa botol berisi kotoran.”

Lalu ada pula yang mengatakan unta tersebut merupakan hasil sembelihan para penyembah berhala, maka seluruh bagiannya adalah najis karena ia adalah bangkai. Untuk itu saya katakan, “Hal ini terjadi sebelum ada ketetapan hukum yang mengharamkan sembelihan mereka.” Kemudian jawaban ini dibantah lagi dengan menyatakan, jika demikian maka butuh kepada kepastian sejarah dan tidak boleh sekedar ke­mungkinan semata.

Imam An-Nawawi berkata, “Jawaban yang paling baik adalah, bahwa beliau SAW tidak mengetahui apa yang diletakkan di atas punggungnya. Maka beliau tetap melangsungkan sujudnya atas dasar istishab (yakni sesuatu dianggap sebagaimana adanya selama tidak ada kejelasan telah terjadi perubahan -penerj), dimana pada awalnya beliau SAW berada dalam keadaan suci maka ha! itu tetap sebagaimana adanya selama belum ada kejelasan bahwa kesucian tersebut telah rusak.”

Namun bisa saja dikatakan, bahwa mereka yang mewajibkan mengulang shalat dalam kondisi demikian, maka perkataan Imam An­N awawi tidak luput dari kritikan. Akan tetapi hal itu dapat dijawab dengan mengatakan, bahwa kewajiban mengulang shalat itu hanya berlaku pada shalat-shalat fardhu. Sedangkan apabila temyata shalat yang beliau SAW lakukan saat itu adalah shalat fardhu maka waktunya masih luas dan tidak tertutup kemungkinan beliau SAW mengulanginya.

Hanya saja hal itu masih dapat ditanggapi dengan mengatakan, “Apabila beliau SAW mengulangi shalatnya tentu akan dinukil kepada kita, padahal kenyataannya berita mengenai hal itu tidak ada. Di samping itu, Allah SWT tidak akan membiarkan beliau SAW berlama-lama dalam melakukan shalat yang rusak. Sementara telah dijelaskan bahwa beliau SAW melepas sandalnya pada saat shalat, karena Jibril memberitahukan bahwa pada kedua sandal itu terdapat kotoran.

Hal lain yang menunjukkan bahwa beliau SAW mengetahui apa yang diletakkan di atas punggungnya adalah sikap Fathimah yang langsung membawa usus unta tersebut sebelum beliau mengangkat kepalanya, kemudian setelah shalat beliau SAW mendoakan kebinasaan atas mereka.” Wallahu a ‘lam.

M Resky S