Hadits Shahih Al-Bukhari No. 327-328 – Kitab Tayammum

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 327-328 – Kitab Tayammum ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tayammum Untuk Muka Dan Kedua Telapak Tangan” hadis berikut ini menjelaskan tentang tatacara tayamum Rasulullah saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Tayammum. Halaman 614-615.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 327

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي الْحَكَمُ عَنْ ذَرٍّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَمَّارٌ بِهَذَا وَضَرَبَ شُعْبَةُ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ثُمَّ أَدْنَاهُمَا مِنْ فِيهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَقَالَ النَّضْرُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ ذَرًّا يَقُولُ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ الْحَكَمُ وَقَدْ سَمِعْتُهُ مِنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عَمَّارٌ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syu’bah] telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam] dari [Dzarri] dari [Sa’id bin ‘Abdurrahman bin Abza] dari [bapaknya], telah berkata, pula [‘Ammar] tentang maslah ini; Maka Syu’bah memukulkan telapak tangannya ke tanah lalu mendekatkannya kepada mulutnya kemudian mengusapkannya ke mukanya dan kedua telapak tangannya. Dan telah berkata [An Nadlar] telah mengabarkan kepada kami [Syu’bah] dari [Al Hakam] dia berkata; saya mendengar [Dzarr] berkata; dari [Ibnu Abdurrahman bin Abzaa], berkata [Al Hakam]; dan aku telah mendengarnya dari [Ibnu Abdurrahman] dari [ayahnya] berkata; [Ammar] berkata;.

Baca Juga:  Hadits Tentang Dakwah dan Cara Berdakwah yang Baik, Para Dai Jangan Sembrono!

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 328

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ شَهِدَ عُمَرَ وَقَالَ لَهُ عَمَّارٌ كُنَّا فِي سَرِيَّةٍ فَأَجْنَبْنَا وَقَالَ تَفَلَ فِيهِمَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Al Hakam] dari [Dzar] dari [Ibnu ‘Abdurrahman bin Abza] dari [Bapaknya] bahwa ia pernah melihat ‘Umar saat [‘Ammar] bertanya kepadanya, “Kami sedang dalam perjalanan, kemudian kami junub?” dia menjawab, “Hendaknya bertayamum.”

Keterangan Hadis: (Tayamum untuk wajah dan kedua telapak tangan), yakni itulah yang harus dilakukan dan yang mencukupi. Di sini beliau menyebutkan dengan lafazh yang tegas meski perselisihan mengenai hal itu sangat masyhur, karena dalilnya sangat kuat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 569 – Kitab Adzan

Sebenarya hadits-hadits yang ada tentang sifat-sifat tayamum tidak ada yang shahih kecuali hadits Abu Juhaim dan Ammar. Adapun hadits selain keduanya ada yang lemah atau masih diperselisihkan apakah sampai kepada Nabi SAW atau tidak, dan yang benar silsilah periwayatannya tidak sampai kepada Nabi SAW.

Sedangkan hadits Abu Juhaim menyebutkan kedua tangan secara global. Namun hadits Ammar menyebutkan kedua telapak tangan dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dan menyebutkan kedua siku dalam kitab-kitab Sunan. Pada salah satu riwayat disebutkan sampar pertengahan lengan, dan dalam riwayat yang lain sampai ketiak.

Adapun riwayat yang menyebutkan sampai ke siku serta per­tengahan lengan, kebenarannya masih diperdebatkan. Sedangkan riwayat yang menyebutkan sampai ketiak, maka Imam Syafi’i dan ulama lainnya berkomentar, “Jika hal itu ditetapkan berdasarkan perintah Nabi SAW, maka setiap tata cara tayamum yang terbukti berasal dari Nabi SAW merupakan ketentuan yang menghapus tata cara sebelumnya. Sedangkan bila ditetapkan berdasarkan perbuatannya, maka yang harus diamalkan adalah tata cara yang ditetapkan berdasarkan perintah dari beliau SAW.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 122 – Kitab Ilmu

Dalam hal ini yang menguatkan riwayat Bukhari Muslim tentang cukup mengusap muka dan kedua telapak tangan adalah perbuatan Ammar yang berfatwa demikian setelah Nabi SAW wafat, karena perawi hadits lebih mengetahui maksud riwayat yang dinukilnya daripada yang lain, apalagi sahabat yang mujtahid. Adapun pembicaraan mengenai masalah mencukupkan dengan satu tepukan akan dibahas dalam babnya, Insya Allah.

M Resky S