Hadits Shahih Al-Bukhari No. 468-470 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 468-470 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Shalat Menghadap Tombak (Harbah)” dan “Shalat Menghadap Tombak Kecil (Anazah)” Hadis-hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw biasanya membuat sutrah (pembatas) salatnya menggunakan Harbah (sejenis tombak) atau Anazah (tombak yang berukuran kecil). Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 272-273.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُرْكَزُ لَهُ الْحَرْبَةُ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [‘Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi’] dari [‘Abdullah bin ‘Umar], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menancapkan sebuah tombak lalu shalat menghadapnya.”

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَاجِرَةِ فَأُتِيَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَصَلَّى بِنَا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ وَالْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ يَمُرُّونَ مِنْ وَرَائِهَا

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 303 – Kitab Haid

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Aun bin Abu Juhaifah] berkata, “Aku mendengar [Bapakku] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui kami saat terik matahari. Kemudian beliau diberi bejana berisi air, lalu beliau berwudlu dan mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar bersama kami. Sementara itu dihadapannya ditancapkan sebuah tonggak, sementara para wanita dan keledai berlalu lalang di belakang tonggak kayu tersebut.”

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَاذَانُ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَيْمُونَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ تَبِعْتُهُ أَنَا وَغُلَامٌ وَمَعَنَا عُكَّازَةٌ أَوْ عَصًا أَوْ عَنَزَةٌ وَمَعَنَا إِدَاوَةٌ فَإِذَا فَرَغَ مِنْ حَاجَتِهِ نَاوَلْنَاهُ الْإِدَاوَةَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Bazi’] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syadzan] dari [Syu’bah] dari [‘Atha’ bin Abu Maimunah] berkata, “Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar untuk buang hajat, maka aku dan seorang anak kecil mengikuti beliau dengan membawa tongkat, atau sebatang kayu, atau bekas tombak dan bejana berisi air. Jika beliau selesai dari buang hajat, maka kami memberikan bejana tersebut kepada beliau.”

Baca Juga:  Begini Cara Mengetahui Hadits Palsu

Keterangan Hadis: Dalam bab ini Imam Bukhari menyebutkan hadits Abu Juhaifah, dari Adam, dari Syu’bah, dari Aun, dimana pembahasannya telah disebutkan. Sebagian ulama mengkritik penulisan bab ini karena menyebabkan pengulangan, sebab “harbah” adalah “anazah” itu sendiri. Namun kritikan ini bisa dijawab dengan mengatakan, bahwa “harbah” dapat dinamakan “anazah” apabila berukuran pendek. Dengan demikian, antara keduanya ada sisi perbedaannya.

وَالْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ يَمُرُّونَ مِنْ وَرَائِهَا (dan wanita serta himar, mereka lewat dari belakang tombak kecil tersebut) Demikianlah disebutkan dengan menggunakan lafazh jamak, seakan-akan yang dimaksud adalah jenisnya. Hal ini didukung oleh riwayat yang berbunyi, (manusia serta hewan lewat … ) sebagaimana yang telah disebutkan. Atau mungkin ada lafazh yang tidak disebutkan secara tekstual, dan maksudnya adalah selain keduanya, yakni hewan serta penunggangnya. Akan tetapi dalam lafazh riwayat sebelumnya telah disebutkan, (wanita dan himar lewat di hadapannya). Nampaknya lafazh dalam hadits di atas bersumber dari perawi. Ibnu At-Tin berkata, “Yang benar adalah (keduanya lewat) sebab dalam lafazh (mereka lewat) berarti menggunakan lafazh jamak dalam bentuk ganda (tatsniyah).”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 192-193 – Kitab Wudhu

Kemudian Imam Bukhari menyebutkan hadits Anas yang telah dijelaskan dalam kitab tentang “Thaharah (bersuci)”.

M Resky S