Hadits Shahih Al-Bukhari No. 545 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 545 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Orang yang Mendapatkan Satu Rakaat Subuh” Hadis ini menjelaskan bahwa barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat Shubuh sebelum matahari terbit, maka dia telah mendapat shalat Shubuh. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 425-427.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ وَعَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ وَعَنْ الْأَعْرَجِ يُحَدِّثُونَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [‘Atha bin Yasar], dan dari [Busr bin Sa’id], dan dari [Al A’raj] mereka semua menceritakan dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat subuh sebelum terbit matahari berarti dia mendapatkan subuh. Dan siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat ‘Ashar sebelum terbenam matahari berarti dia telah mendapatkan ‘Ashar.”

Keterangan Hadis: فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْح (Maka ia telah mendapatkan waktu Subuh) Idrak artinya sampai kepada sesuatu. Secara lahiriah, maksudnya seperti itu. Namun bukan itu yang dimaksud secara ijma‘. Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan waktu shalat. Jika ia shalat satu rakaat lainnya (di luar waktunya), maka shalatnya telah sempurna. Inilah pendapat jumhur ulama. Hal ini ditegaskan dalam riwayat Ad-Dawudi dari Zaid bin Aslam dengan lafazh, مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْح رَكْعَة قَبْل أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَرَكْعَة بَعْدَمَا تَطْلُعُ الشَّمْس فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاة (Barangsiapa mendapatkan satu rakaat Subuh sebelum terbit matahari dan satu rakaat setelah terbit matahari, maka ia telah mendapatkan shalat).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 209 – Kitab Wudhu

Dalam riwayat Abu Ghassan Muhammad bin Mutharrif, dari Zaid bin Aslam, dari Atha’ bin Yasar, dari Abu Hurairah dengan lafazh, مَنْ صَلَّى رَكْعَة مِنْ الْعَصْر قَبْل أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْس ، ثُمَّ صَلَّى مَا بَقِيَ بَعْد غُرُوب الشَّمْس فَلَمْ يَفُتْهُ الْعَصْر (Barangsiapa shalat satu rakaat Ashar sebelum matahari terbenam, lalu menyempurnakan rakaat shalat setelah matahari terbenam, maka ia tidak terlewatkan waktu Ashar).

Dalam riwayat Nasa’i disebutkan, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاة فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاة كُلَّهَا ، إِلَّا أَنَّهُ يَقْضِي مَا فَاتَهُ (Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia telah mendapatkan shalat semuanya, tapi ia harus mengqadha ‘yang terlewati). Dalam riwayat Al Baihaqi disebutkan, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَة مِنْ الصُّبْح قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْس فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى (Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka hendaknya ia shalat satu rakaat lagi.)

Dari sinipendapat Imam Thahawi terbantah, sebab ia mengkhususkan idrak (mendapatkan shalat) dengan keluarnya mani bagi anak kecil, sucinya orang haid dan Islamnya orang kafir. Dengan pendapat ini ia ingin mendukung madzhabnya, yaitu barangsiapa mendapatkan satu rakaat Subuh, maka shalatnya dianggap batal, sebab ia tidak menyempurnakannya kecuali di saat-saat makruh. Pendapat ini berdasarkan bahwa makruh itu mencakup fardhu dan sunah, dimana masalah ini termasuk masalah khilafiyah (yang masih diperdebatkan).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 247-248 – Kitab Mandi

Imam Tirmidzi berkata, ‘·Seperti itu yang dikatakan Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq. Sedangkan Abu Hanifah berbeda dengan mereka, dia berpendapat, ‘Barangsiapa pada saat terbit matahari masih shalat Subuh, maka shalatnya dianggap batal’. Ia menguatkan pendapatnya dengan hadits yang menerangkan larangan shalat ketika terbit matahari. Sebagian yang lain menganggap bahwa hadits tentang larangan shalat pada waktu matahari terbit me-nasakh (menghapus) hadits ini. Ini adalah sangkaan yang masih membutuhkan dalil, karena nasakh tidak boleh hanya berdasarkan kemungkinan. Dalam hal ini mengompromikan dua hadits tersebut adalah sangat mungkin dilakukan, yaitu bahwa hadits larangan tersebut berkenaan dengan shalat-shalat sunah yang tidak mempuyai sebab tertentu (seperti shalat sunah Tahiyyatul Masjid -ed). Tidak diragukan bahwa takhsis (mengkhususkan) adalah lebih baik daripada mendakwakan adanya nasakh (penghapusan hukum). Untuk itu maksud hadits adalah barangsiapa mendapatkan kurang dari satu rakaat, maka ia tidak mendapatkan waktu shalat itu.”

Para ahli fikih menjelaskan secara rinci hal-hal yang berkaitan dengan orang yang punya udzur atau halangan dan orang yang tidak punya udzur, antara orang yang mendapatkan jamaah dan orang yang hanya mendapatkan waktu. Ukuran rakaat ini sama dengan waktu takbiratul ihram, membaca Al Fatihah, rukuk, i’tidal dan sujud.

Imam Rafi’i berkata, “Yang dijadikan standar dalam hal ini adalah yang paling ringan menurut seseorang. Ini bagi yang tidak punya udzur. Adapun yang punya udzur seperti orang yang baru sadar dari pingsan atau suci dari haid, jika ada sisa waktu untuk itu, maka shalat mereka dianggap adaa‘ (tidak qadha‘).” Salah satu kelompok berpendapat, “Apa (shalat) yang dilaksanakan pada waktunya disebut adaa ‘, sedangkan yang dilakukan setelahnya disebut qadha‘ .” Ada yang mengatakan bahwa memang seperti itu, tetapi shalat yang dilaksanakan di luar waktunya disebut adaa‘ secara hukum. Tapi menurut pendapat yang banyak dipilih bahwa semuanya dinamakan adaa‘ karena merupakan karunia dari Allah SWT. Sebagian meriwayatkan adanya kesepakatan bahwa bagi orang yang tidak mempunyai udzur tidak dibolehkan mengakhirkan shalat sampai waktunya tersisa seperti yang disebutkan, wallahu a ‘lam.

Catatan: Imam Bukhari menyebutkan dalam bab “Barangsiapa yang Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Ashar” hadits dari jalur Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Di bab ini Imam Bukhari menyebutkan jalur Atha’ bin Yasar dari Abu Hurairah, karena dalam Jalur Abu Salamah lebih dulu disebutkan shalat Ashar, sedangkan dalam bab ini lebih dahulu disebutkan shalat Subuh. Untuk itu jelaslah korelasi disebutkannya lebih dahulu dalam masing-masing riwayat, karena didahulukannya sesuatu itu menunjukkan perhatian yang khusus. Allah-lah yang menunjukkan kepada kebenaran.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 262-263 – Kitab Mandi
M Resky S