Hadits Shahih Al-Bukhari No. 626-627 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 626-627 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Keringanan untuk Shalat di Tempat Tinggal Saat Turun Hujan dan Karena Suatu Halangan” Hadis  dari Nafi’ ini menceritakan bahwa Ibnu Umar adzan untuk shalat -pada malarn yang dingin serta angin bertiup kencang- kemudian dia mengucapkan, “Alaa shalluu fir-rihaal (Ketahuilah, shalatlah di tempat-tempat kamu).” Kemudian dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah memerintahkan muadzdzin -apabila malam sangat dingin dan turun hujan- untuk mengucapkan, ‘Alaa shalluu fir­rihaal (Ketahuilah, shalat lah di tempat-tempat kamu)’.” Hadis berikutnya dari Mahmud bin Rabi’ menjelaskan tentang Itban bin Malik yang meminta Nabi saw untuk shalat di rumahnya  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 231-232.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 530 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi’], bahwa [Ibnu ‘Umar] pernah mengumandangkan adzan pada suatu hari yang dingin dan berangin. Kemudian ia berkata, “Shalatlah di tempat tinggal kalian.” Ia melanjutkan perkataannya, “Jika malam sangat dingin dan hujan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan seorang mu’adzin untuk mengucapkan: “Hendaklah kalian shalat di tempat tinggal kalian.”

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ وَهُوَ أَعْمَى وَأَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا تَكُونُ الظُّلْمَةُ وَالسَّيْلُ وَأَنَا رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ فَصَلِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي بَيْتِي مَكَانًا أَتَّخِذُهُ مُصَلَّى فَجَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ مِنْ الْبَيْتِ فَصَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Baca Juga:  Maksud Hadis "Persiapkanlah Lima Perkara Sebelum Datang Lima Perkara" Menurut Imam Al-Ghazali

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Isma’il] berkata, telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Mahmud bin Ar Rabi’ Al Anshari] bahwa [‘Itban bin Malik] selalu menjadi imam shalat bagi kaumnya. Dan pada suatu hari dia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, sering terjadi malam yang gelap gulita dan jalanan becek sedangkan aku orang yang sudah lemah penglihatan. Untuk itu aku mohon shalat lah Tuan pada suatu tempat di rumahku yang akan aku jadikan tempat shalat. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya di rumahnya. Beliau lalu berkata: “Mana tempat yang kau sukai untuk aku shalat padanya.” Maka dia menunjuk suatu tempat di rumahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian shalat pada tempat tersebut.”

Keterangan Hadis: (Bab keringanan untuk shalat di tempat tinggal saat turun hujan dan karena suatu halangan) Penyebutan kata “halangan” setelah kata “turun hujan” merupakan gaya bahasa menyebutkan kata yang bersifat umum setelah kata yang bersifat khusus. Dalam hal ini shalat di tempat tinggal bisa saja secara berjamaah atau sendirian, akan tetapi umumnya dilakukan sendirian. Adapun yang dimaksud jamaah adalah melakukannya di masjid. Sedangkan pembahasan mengenai hadits Ibnu Umar telah dijelaskan di dalam pembahasan tentang adzan dan hadits Itban dalam bab “Masjid di Rumah-rumah”, dimana Imam Bukhari menyebutkannya dengan lafazh yang lebih lengkap.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 157 – Kitab Wudhu
M Resky S