Sahkah Beribadah Haji Menggunakan Uang Haram? Ini Penjelasannya!

Haji Menggunakan Uang Haram

Pecihitam.org – Menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam kelima hukumnya wajib bagi segenap muslim yang mampu. Ibadah haji merupakan rukun Islam termahal di samping zakat yang dikeluarkan dengan nilai tinggi. Biaya yang digunakan untuk melaksanakan ibadah tentu harus halal. Lalu bagaimana jika beribadah haji menggunakan uang haram?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kewajiban ibadah haji bagi umat Islam telah disuratkan Allah dalam firman-Nya, Surat Ali Imran sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ الْعٰلَمِينَ

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. [QS. Ali Imran: 97]

Menurut jumhur ulama, sekaligus pendapat yang kuat bahwa ayat inilah yang menjadi fondasi wajibnya melaksanakan ibadah haji. Sementara pendapat lainnya mengatakan bahwa QS. Al-Baqarah ayat 196-lah yang menjadi dasar wajibnya melaksanakan ibadah haji. Namun pendapat ini dianggap kurang kuat.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Melakukan Umrah Sebelum Menunaikan Kewajiban Haji? Inilah Penjelasannya!

Rasulullah lantas memperkuat perintah ibadah haji tersebut dalam sabdanya yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim dari Abu Hurairah, yaitu sebagai berikut:

و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ الْقُرَشِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا

Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Ar Rabi’ bin Muslim Al Qarasyi dari Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada kami seraya bersabda: “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji.”.. [HR. Muslim]

Baca Juga:  Doa Untuk Orang Naik Haji, Adakah Lafal Khusus dari Alqur’an dan Hadis?

Kemudian, dalam menyikapi persoalan beribadah haji menggunakan uang haram, maka menurut mazhab Syafi’i, hajinya tetap sah. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 7 halaman 62 yaitu sebagai berikut:

ﺇﺫا ﺣﺞ ﺑﻤﺎﻝ ﺣﺮاﻡ ﺃﻭ ﺭاﻛﺒﺎ ﺩاﺑﺔ ﻣﻐﺼﻮﺑﺔ ﺃﺛﻢ ﻭﺻﺢ ﺣﺞﻫ ﻭﺃﺟﺰﺃﻩ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭاﻟﻌﺒﺪ ﺭﻯ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﻛﺜﺮ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ﻻ ﻳﺠﺰﺋﻪ

Jika seseorang beribadah haji menggunakan uang haram atau kendaraan hasil curian maka hukumnya berdosa, namun hajinya tetap sah dan yang demikian dianggap cukup menurut kami. Demikian juga menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan mayoritas ulama fikih. Sementara menurut Imam Ahmad tidaklah cukup (harus berhaji kembali di tahun berikutnya).

Demikian pula pendapat Imam Zakariya al-Anshari dalam kitab Asanal Mathalib juz 1 halaman 458, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Doa Melihat Ka’bah, Yang Hendak Umrah Wajib Tahu

ﻭﻳﺴﻘﻂ ﻓﺮﺽ ﻣﻦ ﺣﺞ ﺑﻤﺎﻝ ﺣﺮاﻡ) ﻛﻤﻐﺼﻮﺏ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﺻﻴﺎ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﻣﻐﺼﻮﺏ ﺃﻭ ﺛﻮﺏ ﺣﺮﻳﺮ.

Artinya: Gugur kewajiban ibadah haji (dianggap sah) meski ditunaikan dengan menggunakan uang haram seperti hasil curian, namun demikian ia dianggap berdosa. Sebagaimana shalat dengan mengenakan pakaian hasil curian atau pakaian sutra (bagi lelaki).

Kesimpulannya, beribadah haji menggunakan uang haram hukumnya sah, namun berdosa. Demikianlah pembahasan mengenai beribadah haji menggunakan uang haram. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin