Hukum Arisan dalam Islam; Halal atau Haram? Pahami Akad dan Dalilnya Sekarang!

Hukum Arisan dalam Islam; Halal atau Haram? Pahami Akad dan Dalilnya Sekarang!

PeciHitam.orgArisan dalam Islam masuk dalam pembahasan muammalah, yakni hubungan persinggungan antar manusia. Interaksi dalam bentuk muammalah dengan sesama manusia harus dilakuka dengan baik, bilk hair.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tidak dibenarkan jika melakukan muammalah dengan menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Termasuk melakukan arisan dengan merugikan pihak-pihak yang melakukan iuran. Praktek iuran dalam bentuk arisan dan kemudian diundi untuk menentukan pemenangnya.

Hukum asal muammalah adalah boleh sebagaimana pendapat semua Ulama. Akan tetapi bagaimana Hukum Arisan dalam Islam, apakah mengikuti hukum asalnya atau ada illat yang menjadikan haram.

Daftar Pembahasan:

Arisan, Budaya Iuran Untuk Diundi

Budaya arisan di Nusantara sangat banyak dipraktekan dalam berbagai bentuk. Mulai arisan Perabot rumah tangga, elektronik, motor, mobil sampai arisan binatang ternak. Bahkan dibeberpa tempat ditemukan praktek arisan bedah rumah.

Apapun bentuk prakteknya, Arisan adalah sebuah akad pengumpulan dana (biasa uang atau benda berharga lainnya) yang dilakukan orang-orang tertentu kemudian mengundinya untuk ditentukan pemenangnya. Pemenang akan mendapatkan kalkulasi dana yang terkumpul.

Pemenang arisan tetap memiliki kewajiban menyetor dana setelah mendapat undian, sampai semua anggota arisan mendapatkan. Bentuk dasar arisan ini banyak mengalami pergeseran dengan perkembangan masyarakat.

Keberadaan akad arisan dalam budaya Indonesia sudah mendarah daging. Banyak sekali budaya yang dilakukan dengan dasar akad ini. Pandangan Hukum Arisan dalam Islam apakah menyerupai dengan akad dasar muammalah atau berbeda.

Pandangan umum akad Arisan disamakan dengan muammalah berbentuk Utang Piutang atau Qirad. Dan akad Qirad ini satu rumpun dengan akad yang dilakukan di Bank.

Akad dan Hukum Arisan dalam Islam

Arisan pada dasarnya adalah akad Iuran bersama dan diundi siapa pemenangya dalam periode tertentu. besaran iuran ditentukan bersama sebelum dilaksanakannya akad Arisan. Hukum arisan dalam Islam berdasar pada Hukum Muammalah, yakni Mubah atau Boleh.

Akad Arisan, dan Kebolehannya

Hukum arisan dalam Islam akan berubah menjadi Haram jika ditemukan dalam akad awalnya illat yang menjadikan Haram. Akad Arisan sering disebut juga dengan Qirad Taawuni yang dipahami sebagai akad Piutang dan Utang.

Baca Juga:  Penghasilan Istri Lebih Besar dari Suami, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

Jika benar-benar akad yang dilakukan sesuai dengan ketentuan arisan Qirad Taawuni maka Hukum arisan dalam Islam diperbolehkan. Unsur-unsur kebolehan dalam Arisan terletak pada anggota arisan dan akad terbuka jelas.

Keterbukaan dalam akad yang sesuai dengan syara dan tidak mengandung unsur gharar atau penipuan kepada orang lain. Jika akad Arisan yang menyebabkan pembolehan dilanggar, maka Hukum Arisan dalam Islam akan berubah Haram.

Akaddan Hukum Arisan dalam Islam yang Haram

Ketentuan dasar dalam Qirad Taawuni adalah meniscayakan iuran dan saling percaya dalam akadnya. Tidak diperbolehkan untuk mengambil hak tanpa izin sesuai dengan perintah Allah, seperti firman Nya dalam al Quran berikut ini;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (Qs. An-Nisaa: 29)

Larangan utama dalam akad Arisan adalah menimbulkan kerugian dengan memakan uang iuran arisan untuk diri sendiri. Atau setelah memenangkan undian arisan, kemudian macet tidak lagi menunaikan iuran arisan.

Jika mengambil uang arisan untuk kepentingan sendiri terjadi, maka Hukum Arisan dalam Islam jelas diHaramkan. Keharaman Akad Arisan yang tidak adil, terdapat kecurangan di dalamnya sesuai dengan peringatan Allah SWT dalam surat An-Nisaa di atas.

Arisan Hewan Qurban dan Kasus Arisan Lainnya

Arisan di Nusantara banyak dipraktekan dengan berbagai jenis model dan tujuan. Biasa ditemukan arisan Perabotan, Motor, Mobil dan Perumahan atau arisan Qurban. Hukum Arisan dalam Islam yang berbentuk hewan Qurban dan arisan Motor memerlukan landasan hukum yang jelas.

Baca Juga:  Shalat yang Ditinggalkan, Apakah Wajib Diqadha? Ini Penjelasannya

Patungan dengan sistem Arisan banyak digunakan oleh Muslim di Nusantara untuk mensiasati pengeluaran besar sekali waktu. Beberapa panitia di Mushalla atau Masjid mengadakan Arisan Kurban untuk bergotong-royong membeli kambing atau sapi.

Shahibul Qurban atau yang mendapatkan hak Kurban adalah mereka yang pada tahun itu keluar namanya dalam arisan. Bolehkan cara ini digunakan untuk mensiasati Qurban bagi Muslim dengan ekonomi rendah?

Merujuk pada riwayat Al-Hakim dan Ahmad menjelaskan,  Boleh melakukan patungan atau Arisan untuk mendapatkan seekor hewan Kurban.

Hadits Nabi menyebutkan; Abul Aswad As-Sulami meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa pada masa kami bertujuh bersama Rasulullah SAW sedang melaksanakan perjalanan kami mendapati hari Raya Idul Adha. Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham untuk membeli kambing seharga 7 dirham.

Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim)

Permasalahan fiqh muncul mengingat harga seekor kambing atau hewan Qurban mengalami fluktuasi atau naik-turun. Sebagaimana dalam sistem arisan, penyetoran biasanya dalam bentuk uang dengan nominal tertentu. Penyetoran dilakukan satu tahun sekali mengikuti Idhul Adha yang hanya momentum tahunan.

Bisa jadi kelompok arisan hewan Qurban pada tahun 2015 hanya menyetorkan 250.000,- dengan anggota 24 orang mendapatkan 2 ekor kambing seharga 3 juta rupiah. Sedangkan pada tahun 2020 bisa dipastikan tidak akan mendapatkan 2 ekor kambing dengan spesifikasi sama seperti tahun 2015.

Hewan qurban seharga 3 juta rupiah pada tahun 2015 tentu berbadan gemuk, gagah dan berbobot ideal. Dan pada tahun 2020, harga spesifikasi hewan seperti tahun 2015 pasti akan mengalami kenaikan lebih dari 3 juta rupiah.

Bagaimana Hukum Arisan dalam Islam jika yang terjadi dalam hewan ternak sebagaimana di atas? Maka Ulama mengemukakan pendapat dalam Arisan Hewan ternak.

Baca Juga:  Benarkah Hukum Arisan Haram dalam Islam?

Pendapat Ulama mengatakan bahwa memerlukan perubahan sistem dalam Arisan Hewan ternak. Jika basis utama arisan Hewan ternak adalah menyetorkan Nominal Uang 250.000,- pada tahun 2015, bisa dipastikan mengalami kenaikan iuran pada tahun 2020.

Sebaiknya sistem arisan Hewan Qurban dalam Islam dibuat menjadi berbasis Hewan itu sendiri. Penentuan akad pertama dalam arisan yakni mendapatkan hewan Qurban dengan spesifikasi sama setiap tahunnya.

Spesifikasi hewan yang sama, kemudian ditentukan harganya. Jika harga hewan tahun 2015 dengan spesifikasi Gemuk dan Ideal seharga 3 juta rupiah, dibagi 12 orang maka iuran arisannya 250.000,-.

Akan tetapi pada tahun 2020, harga kambing Qurban spesifikasi Gemuk dan Ideal seharga 3,5 juta, maka iuran 12 orang menjadi 291.000,-. Hukum Arisan dalam Islam untuk mendapatkan Hewan Qurban seperti ini diperbolehkan dalam Islam.

Budaya yang terjalin dan hidup di Nusantara sebagaimana Arisan Qurban menunjukan bahwa semangat   beribadah orang-orang Indonesia besar. Budaya mensiasati kelemahan ekonomi dengan bergotong-royong mengumpulkan uang sedikit demi sedikit adalah perjuangan yang hebat dan akan berfaidah pahala besar.

Hal ini menunjukan bahwa budaya dan tradisi ekspresi keagamaan sangat perlu diposisikan dalam bentuk kebaikan bersama atau maslahah. Jangan serta merta menjadi tersangka tertuduh tidak ada dalil tuntunannya, maka Bidah yang malah menjadikan orang anti-pati pada Islam. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq