Hukum Dzikir Berjamaah Dalam Tinjauan al-Quran dan Hadis

Hukum Dzikir Berjamaah Dalam Tinjauan al-Quran dan Hadis

PeciHitam.org – di Era Milenial seperti sekarang, ada saja orang orang yang masih menanyakan bagaimana sih Hukum Dzikir Berjamaah? Padahal dalam dzikir terdapat banyak bacaan yang bagus dan juga tak sedikit yang berisi doa doa kebaikan bagi si pembaca.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Doa dan juga zikir sangat dianjurkan kapan dan di mana saja, terlebih lagi setelah shalat lima waktu. Zikir dan doa setelah shalat lima waktu lebih dekat pada ijabah atau pengabulan sebagaimana hadits riwayat At-Tirmidzi berikut ini.

وسئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع أي أقرب إلى الإجابة قال جوف الليل ودبر الصلوات المكتوبات رواه الترمذي

Artinya, “Rasulullah SAW ketika ditanya perihal doa yang paling didengar, yaitu doa yang paling dekat dengan ijabah menjawab, ‘(doa) Di tengah malam dan setelah shalat lima waktu,’ HR At-Tirmidzi,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah], hal. 65).

Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa doa dan zikir setelah shalat lima waktu sebaiknya tidak ditinggalkan karena itu merupakan salah satu waktu ijabah.

Adapun doa dan zikir berjamaah memiliki keutamaan tersendiri. Rasulullah SAW menyebut kehadiran malaikat, kedatangan rahmat, munculnya ketenteraman, dan pujian Allah SWT. Keutamaan ini dikemukakan dalam hadits riwayat Imam Muslim berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ (رواه مسلم(

Artinya, “Dari Abi Hurairah RA dan Abi Said Al-Khudri RA bahwa keduanya telah menyaksikan Nabi SAW bersabda, ‘Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berzikir kepada Allah ‘azza wa jalla kecuali para malaikat (mendatangi) mengelilingi mereka, rahmat menyelimuti mereka, dan ketenangan turun di hati mereka, dan Allah menyebut (memuji) mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya,” (HR Muslim).

Baca Juga:  Bacaan Lengkap Wirid Rabithah dan Keutamaannya dalam Hadis Nabi

Zikir dan doa berjamaah dapat dilakukan oleh imam shalat yang kemudian diikuti oleh makmum. Tetapi zikir dan doa berjamaah ini dapat juga dipimpin oleh salah seorang makmum yang kemudian diikuti oleh imam shalat dan makmum lainnya.

Zikir dan doa di waktu malam atau setelah shalat wajib lima waktu dibaca dengan suara perlahan (sirr) jika dilakukan sendiri. Tetapi zikir dan doa dibaca dengan suara lantang (jahar) jika dilakukan secara berjamaah sekadar terdengar oleh mereka sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Banten berikut ini.

ويكون كل منهما سرا لكن يجهر بهما إمام يريد تعليم مأمومين  فإن تعلموا  أسر قال ذلك شيخ الإسلام في فتح الوهاب

Artinya, “Doa dibaca perlahan (sirr) pada keduanya (tengah malam atau setelah shalat wajib), tetapi dibaca lantang (jahar) oleh imam yang ingin ‘mengajarkan’ para makmum. Kalau mereka ‘mempelajarinya’, maka doa dibaca perlahan (sirr). Demikian pandangan Syekhul Islam Abu Zakaria Al-Anshori dalam Fathul Wahhab,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah], hal. 65).

Kami menyarankan zikir dan doa berjamaah dibaca lantang sekadar terdengar oleh jamaah. Jangan sampai zikir dan doa dibaca terlalu lantang sehingga mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat di dalam area tersebut. Lalu, bagaimana sih hukum dzikir berjamaah atau dzikir bersama?

Mengenai dzikir bersama, dimana sebenarnya masalah ini sudah dibahas para ulama terdahulu. Sebagaimana yang kita ketuahi bahwa bahwa berdzikir bisa dilakukan dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

Dalam shalat berjamaah sebaiknya dilakukan bersama-sama. Imam membaca dzikir dengan keras dan makmum mengikutinya. Hal ini didasarkan keumuman hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ (رواه مسلم(

Baca Juga:  Inilah Lima Macam Hidayah Allah Kepada Manusia, Semoga Kita Selalu Mendapatkannya

 “Dari Abi Hurairah ra dan Abi Said al-Khudri ra bahwa keduanya telah menyaksikan Nabi saw beliau bersabda: ‘Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat menyelimuti mereka, dan ketenangan hati turun kepada mereka, dan Allah menyebut (memuji) mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (H.R. Muslim)

Melihat hadis diatas, dapat dipahami bahwa ketika banyak orang berkumpul, hendaklah melakukan dzikir kepada Allah, secara umum hadis diatas dapat dipahami bahwa hukum dzikir berjamaah adalah boleh ditinjau dari muatan hadisnya.

Di sisi lain memang beberapa hadits shahih yang tampak memiliki maksud berbeda. Di satu sisi terdapat hadits yang menunjukkan bahwa membaca dzikir dengan suara keras setelah sahalat fardlu sudah dilakukan para sahabat pada masa Nabi saw.

Hal ini sebagaiman dikemukakan oleh Ibnu Abbas ra:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ، كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم(

“Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: ‘Bahwasannya mengerasakan suara (jahar) dalam berdzikir ketika orang-orang selesai shalat maktubah itu sudah ada pada masa Nabi saw” (H.R. Bukhari-Muslim)

Namun terdapat juga hadits lain yang berkebalikan, yang menunjukkan adanya anjuran untuk memelankan suara ketika berdzikir, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:

ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا، وَلَكِنْ تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا (رواه البخاري(

“Ringankanlan atas diri kalian (jangan mengerasakan suara secara berlebihan) karena susunggunya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tidak mendengar dan tidak kepada yang ghaib, akan tetapi kalian berdoa kepada Dzat Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat” (H.R. Bukhari)

Baca Juga:  Bacalah Doa Ini Ketika Begadang Agar Badan Selalu Sehat

Dari kedua hadits tersebut dapat dipahami bahwa mengeraskan suara dalam berdzikir dan memelannkannya sama-sama memiliki landasan yang shahih.

Maka dalam konteks ini Imam an-Nawawi berusaha untuk menjembatani keduanya dengan cara memberikan anjuran kepada orang yang berdzikir untuk menyesuakan dengan situasi dan kondisi.

Sedang mengenai doa bersama, yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah setelah imam selesai shalat bersama-sama dengan makmum melakukan dzikir kemudian imam melakukan doa yang diamini oleh makmunya.

Hal ini jelas diperbolehkan, dan di antara dalil yang memperbolehkannya adalah hadits berikut ini:

عَنْ حَبِيْبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ وَكَانَ مُجَابَ الدَّعْوَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ: لاَ يَجْتَمِعُ قَوْمٌ مُسْلِمُوْنَ فَيَدْعُوْ بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ بَعْضُهُمْ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَهُمْ. )رواه الطبراني(

“Dari Habib bin Maslamah al-Fihri ra –ia adalah seorang yang dikabulkan doanya-, berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tidaklah berkumpul suatu kaum muslim yang sebagian mereka berdoa, dan sebagian lainnya mengamininya, kecuali Allah mengabulkan doa mereka.” (HR. al-Thabarani)

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *