Hukum Memakai Peci atau Penutup Kepala Dalam Syariat Islam

hukum memakai peci

Pecihitam.org – Peci atau songkok dan sarung memang seakan sudah menjadi ciri khas orang muslim laki-laki di Indonesia, utamanya kalangan santri. Identitas keislaman selalu dengan mudahnya dapat dikenali melalui atribut-atribut tersebut. Sudah seakan menjadi suatu keharusan bagi seorang muslim untuk mengenakan atribut tersebut dalam acara-acara keagamaan dan juga dalam ibadah keseharian seperti ketika shalat. Selain menambah nilai estetika (keindahan), norma masyarakat menilai menggunakan sarung dan peci memunculkan nilai kesopanan dan kewibaan tersendiri. Jika berbicara sarung, maka tidak perlu dipertanyakan, sebab fungsi sarung ialah sebagai penutup aurat. Lantas bagaimanakah dengan hukum memakai peci atau penutup kepala? Bagaimanakah syari’at menilai kebiasaan penggunaan peci ini, apakah hanya sekadar untuk keindahan saja ataukah bernilai kesunnahan juga?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada dasarnya, berhias (seperti menggunakan atribut-atribut di atas) ketika hendak memasuki rumah Allah memang disyariatkan dalam Islam, hal ini sebagaimana firman Allah SWT surat Al A’raf ayat 31 yang berbunyi:

يا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika hendak memasuki setiap masjid.”

Asbabun Nuzul ayat ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas: “Bahwa tradisi melaksanakan thawaf di Baitullah dengan telanjang bulat yang biasa dilakukan kaum arab (wanita) dan di atas farjinya hanya sebuah pipih (penutup kecil).” Dalam redaksi lain Ibnu Abbas: “Bahwa penduduk jahiliyyah dari kabilah arab melaksanakan thawaf di Baitullah dengan telanjang. Kaum laki-laki melakukannya di siang hari, sedangkan kaum perempuan pada malam harinya.” Maka Allah menurunkan ayat ini, untuk memerintahkan mereka memakai pakaian yang indah sebagai penutup aurat pada saat melakukan ibadah baik shalat, thawaf maupun lainnya.

Baca Juga:  Inilah Alasan Para Ulama Berbeda Pendapat dalam Batasan Membasuh Tangan Saat Wudhu

Selain itu, maksud pada kata “zinah” ini adalah pakaian yang bagus. Dalam artian, pakaian yang menutupi aurat, terbuat dari sebuah kain yang baik untuk dijadikan pakaian. Mereka diperintahkan untuk memakai pakaiannya yang indah di setiap memasuki masjid.

Adapun secara spesifik mengenakan peci, syariat memandang ini sebagai suatu kesunnahan sebab Rasulullah SAW melakukannya dan juga diarahkan pada usaha untuk memperindah penampilan tubuh ketika hendak melaksanakan shalat. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab bermadzhab Syafiiyyah di bawah ini:

قوله وكشف رأس ومنكب) أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر

“Dimakruhkan membuka kepala dan bahu, karena disunnahkan untuk memperindah diri ketika shalat dengan memakai penutup kepala dan tubuh.” (I’anah at Thalibin: 1/194)

Dalam redaksi lain, kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah para ahli fiqih sepakat atas kesunnahan memakai penutup kepala di dalam shalat, sebagaimana keterangang di bawah ini:

Baca Juga:  Perbedaan Hukum Mengkonsumsi Kepiting Menurut Ulama

الصَّلاَةُ بِالْعِمَامَةِ :اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ سَتْرِ الرَّأْسِ فِي الصَّلاَةِ لِلرَّجُل بِعِمَامَةٍ وَمَا فِي مَعْنَاهَا لأِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِالْعِمَامَةِ .أَمَّا الْمَرْأَةُ فَوَاجِبٌ سَتْرُ رَأْسِهَا .وَنَصَّ الْحَنَفِيَّةُ عَلَى كَرَاهَةِ صَلاَةِ الرَّجُل مَكْشُوفَ الرَّأْسِ إِذَا كَانَ تَكَاسُلاً لِتَرْكِ الْوَقَارِ لاَ لِلتَّذَلُّل وَالتَّضَرُّعِ.

“Para Fuqoha sepakat atas kesunahan menutup kepala di dalam shalat bagi laki-laki dengan menggunakan serban dan sesuatu yang menyamainya, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan menggunakan serban pada kepalanya. Dan bagi perempuan wajib menutup kepalanya. Madzhab Hanafiyah menjelaskan bahwa makruh bagi laki-laki shalat dengan membuka kepalanya, ketika ia malas karena meninggalkan kewibawaan, bukan karena merasa merendahkan diri di hadapan Allah.” (al Mausu’al al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah: 30/304)

Sehingga dari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum memakai peci atau penutup kepala saat shalat adalah sunnah dan seseorang yang shalat tidak mengenakan penutup kepala peci berhukum makruh, sebab meninggalkan kesunnahan yang disandarkan pada hadits tentang haliyah Rasulullah yang mengenakan penutup kepala ketika shalat dan juga menghias diri ketika hendak shalat. Karena bernilai kesunnahan selain memakai sorban tidak ada salahnya juga ketika shalat ataupun dalam keseharian selalu memakai Pecihitam. Wallahu ‘alam Bisshawab

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menjawab Salam Menurut Riwayat Nabi?
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *