Hukum Non Muslim Mempelajari Al-Qur’an, Inilah Pendapat Para Ulama

Hukum Non Muslim Mempelajari Al-Qur'an, Inilah Pendapat Para Ulama

Pecihitam.org – Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang isi kandungannya pasti benar dan relevan hingga sepanjang zaman. Memang dalam beberapa keadaan dan bagi orang-orang tertentu seperti bagi non muslim Al-Qur’an dilarang untuk disentuh. Tapi mengenai non muslim mempelajari Al-Qur’an, apakah diperbolehkan atau tidak? Maka tulisan ini akan mengulas pendapat para ulama tentang ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tentang hukum non muslim mempelajari Al-Qur’an, ini disampaikan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an. Dalam kitab ini, tepatnya di halaman 133, Imam Nawawi menjelaskan hukum non muslim mempelajari isi kandungan Al Quran adalah ditafshil.

Jika tidak bisa diharapkan masuk Islam, maka hukumnya haram secara mutlak. Dalam artian, tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang ini. Namun jika mereka bisa diharapkan masuk Islam, maka disini setidaknya terdapat dua pendapat.

Pendapat yang pertama menyatakan tidak boleh hukumnya non muslim mempelajari Al Quran, seperti tidak bolehnya mereka menyentuh Al-Qur’an.

Baca Juga:  Hukum Seorang Istri Menjadi TKI Sementara Suami Hanya di Rumah

Menurut pendapat ini baik bisa diharapkan masuk islam atau tidak, mungkin muslim tetap tidak diperkenankan untuk mempelajari isi Al-Quran.

Namun menurut pendapat yang shahih dalam mazhab Imam Syafi’i, jika seorang non-muslim diharapkan bisa masuk Islam, maka baginya boleh mempelajari isi Al-Qur’an walaupun tetap mereka tidak diizinkan untuk memegang kitab suci Al-Quran.

Berikut kutipan takbirnya:

لا يمنع الكافر من سماع القران

Orang kafir tidak dilarang untuk mendengarkan bacaan Al Quran.

Ini didasarkan pada firman Allah di dalam Surat At-Taubah ayat 6 berikut

وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ

Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. At-Taubah ayat 6)

Baca Juga:  Batas Usia Menopouse atau Berhenti Haid bagi Seorang Wanita Menurut Fiqh

Lebih detailnya sebagai berikut:

يمنع من مس المصحف وهل يجوز تعليمه القران؟ قال اصحابنا: ان كان لا يرجى اسلامه لم يجز تعليمه

Non muslim dicegah untuk menyentuh Alquran, lalu apakah boleh mengajarkan Al-Quran kepadanya? Para sahabat kami mengatakan, jika tidak bisa diharapkan masuk Islam maka tidak boleh mengajarkan Al-Qur’an kepadanya.

و ان رجى اسلامه ففيه وجهان اصحهما يجوز رجاء لاسلامه والثانى لا يجوز كما لا بجوز بيع المصحف منه و ان رجى اسلامه و اما اذا رايناه يتعلم فهل يمنع منه؟ فوجهان

Jika diharapkan masuk Islam, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pendapat yang paling Shahih adalah boleh mengajarkan Al-Qur’an dalam rangka mengharap ia masuk Islam. Pendapat kedua, tidak boleh sebagaimana tidak bolehnya menjual mushaf kepada mereka walaupun bisa diharapkan masuk Islam.

Adapun jika kita melihat mereka mempelajari Al-Qur’an dengan sendirinya, apakah harus dicegah? Dalam hal ini terdapat dua pendapat (boleh dan tidak boleh).

Demikian ulasan kami kali ini tentang hukum non muslim mempelajari isi kandungan Al-Quran. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman