Hukum Pegadaian dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Manfaatnya

Hukum Pegadaian dalam Islam

Pecihitam.org – Guna memenuhi kebutuhan hidup tidak jarang masyarakat menggunakan jasa lembaga Pegadaian. Apalagi ketika mendekati suasana Lebaran, Pegadaian ramai dijadikan alternatif untuk mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis. Biasanya lembaga pegadaian akan memberikan program seperti pegadaian barang, pinjaman, tabungan emas, dll. Tidak hanya pegadaian resmi dari pemerintahh, bahkan lembaga swasta pun ikut menjamur. Namun bagaimana hukum pegadaian dalam Islam itu sendiri?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Pengertian Gadai dan Pegadaian

Gadai

Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut Rahn yang secara bahasa berarti menahan. Maksudnya yaitu menahan sesuatu untuk dijadikan sebagai jaminan utang. Dalam bahasa Arab ar Rahn disebut dengan ats-tsubut wa ad-dawam (الثُّبُوْتُ وَالدَّوَامُ), yang berarti tetap dan kekal.

Dalam Islam ar-rahn merupakan sarana saling tolong – menolong antar sesama umat tanpa adanya imbalan jasa. Hal ini Sebagaimana dalam firman Allah swt:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.(Q.S. Al-Maidah : 2)

Gadai Menurut Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah

Gadai adalah menjadikan suatu materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang tersebut apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya itu.

Artinya, bahwa barang yang boleh dijadikan jaminan utang itu hanyalah harta yang mempunyai nilai materi, tidak termasuk manfaat. Sekalipun sebenarnya manfaat itu menurut mereka (Syafi’iyah dan Hanabilah) termasuk dalam pengertian harta.

Pemilik barang dan orang yang berhutang disebut ar-rahin (yang menggadaikan). Orang yang menghutangkan, atau yang mengambil barang tersebut serta mengikatnya di bawah kekuasaannya disebut murtahin. Kemudan untuk sebutan barang yang digadaikan adalah ar-rahn (gadaian).

Ar-rahn (barang gadai) di tangan al-murtahin (pemberi utang) hanya berfungsi sebagai jaminan dari ar-rahin (orang yang berutang) saja. Barang jaminan itu baru boleh dijual atau dimiliki apabila sampai batas waktu yang disetujui kedua belah pihak, yang berhutang tidak dapat melunasi hutangnya.

Pegadaian

Adapun makna Pegadaian adalah sebuah lembaga sektor keuangan (BUMN) Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa.

Menurut Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, “Gadai merupakan hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.

Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.”

Pegadaian juga merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang mempunyai izin secara resmi untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas

Baca Juga:  Rahasia Hubungan Suami Istri, Kitab Fathul Izar Bagian 1

Hukum Pegadaian dalam Islam

Dalam agama Islam, para Ulama telah bersepakat bahwa hukum gadai atau pegadaian itu boleh (mubah). Mereka tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian pula landasan hukumnya. Hal ini sebagaimana firman Allah berikut:

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqarah : 283)

Kemudian hadits Rasulullah saw, yang pernah menggadaikan baju besinya terhadap orang Yahudi sewaktu di Madinah.

Dari Aisyah r.a. menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi, dan dia menggadaikan baju besinya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Anas r.a. berkata: Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau. (HR Bukhari, kitab al-Buyu’, Ahmad, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Dari hadis di atas juga dapat dipahami bahwa bermuamalah dengan non muslim juga dibolehkan dan harus ada jaminan sebagai pegangan, sehingga tidak ada kekhawatiran bagi yang memberi piutang.

Dari dua dasar diatas dapat dipahami bahwa hukum pegadaian dalam islam adalah boleh dilakukan dengan menggunakan barang untuk jaminan. Barang tersebut harus memiliki nilai guna dan nilai jual yang sesuai dengan pinjaman yang di peroleh Rahin. Kemudian barang tersebut boleh di jual sebagai ganti pinjaman, apabila si peminjam tidak bisa membayar hutangnya.

Rukun dan Syarat Gadai

Rukun Gadai

Hukum pegadaian barang dalam Islam adalah boleh dan mayoritas ulama’ memandang bahwa rukun ar-Rahn (gadai) ada empat, yaitu:

  1. Ar-Rahn atau al-Marhun (barang yang digadaikan)
  2. Al-Marhun bih (utang)
  3. Aqidain, dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi utang)
  4. Shigat ijab qabul.

Namun, Madzhab Hanafiyah sedikit berbeda dalam memandang hukum ar-Rahn (gadai) yang menurut mereka hanya memiliki satu rukun, yaitu sighah atau ijab qabul yang dinyatakan oleh rahin dan murtahin, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi.

Syarat Gadai

Syarat diperlukan agar bisa memenuhi rukun gadai. Adapun berikut adalah syarat-syarat gadai.

1. Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi.

Orang yang menggadaikan barang harus baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur).

2. Syarat yang berhubungan dengan barang gadai.

Barang gadai merupakan barang berharga dan bernilai yang dapat menutupi utangnya. Barang gadai juga harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena ar-Rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini. Selain itu barang gadai tersebut merupakan milik orang yang menggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikan sebagai jaminan gadai.

Baca Juga:  Hukum Pegadaian dalam Islam, Yang Hobby Gadai Wajib Baca

3. Syarat yang terkait dengan shighat ijab qabul.

Ucapan serah terima harus ada kesinambungan antara ucapan penyerah (ijab) dan ucapan penerima. Apa yang diucapkan oleh kedua belah pihak tidak boleh ada jeda dari transaksi lain.

Ketentuan-ketentuan dalam Gadai

Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima di antaranya:

Pertama, pemegang barang gadai

Barang gadai tersebut berada ditangan murtahin (pemberi utang) selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana sabda Rasulallah SAW,

“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makananya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makananya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. Tirmidzi)

Kedua, pembiayaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang gadai

Pada dasarnya, barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (rahin). Dan murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadaiyan tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka murtahin boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabia ia memberikan nafkah (dalam pemeliharaan barang tersebut).

Tentunya, pemanfaatannya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw diatas.

Syekh Al-Basam menyatakan, “Para ulama bersepakat, bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya”. Demikian juga, pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga miliknya, kecuali dua ini (yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas).

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Muyassar menyatakan,

“Manfaat dan pertumbuhan barang gadai adalah hak penggadai, karena itu adalah miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinya. Bila ia mengizinkan Murtahin (pemberi utang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan dan utang gadainya dihasilkan dari peminjam, maka yang demikian itu tidak boleh dilakukan, karena itu adalah peminjaman utang yang menghasilkan manfaat”.

Adapun bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka murtahin diperbolehkan untuk mengendarainya dan memeras susunya sesuai besarnya nafkah yang dia berikan kepada barang gadai tersebut, tanpa izin dari penggadai. Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah.

Adapun mayoritas ulama fiqih dari Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah berpandangan dengan tentang tidak bolehnya murtahin mengambil manfaat barang gadai, dan pemanfaatan hanyalah hak penggadai, sebagaimana sabda Rasulallah SAW.

“dia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya menanggung biaya pemeliharaannya.”(HR. Daruquthni )

Tidak ada ulama yang mengamalkan hadis pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya kecuali mazdhab Hanbali, dan inilah pendapat yang rajah-Insya Allah-karena keshahihan dari dalil hadits tersebut.

Pemanfaatan kendaraan gadai dengan persyaratan nafkah yang telah diberikannya, menunjukkan bahwa hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan dan murtahin (yang memberikan utang) memiliki hak jaminan padanya

Baca Juga:  Utsman bin Affan pun Menangis Ketika Disebutkan Dahsyatnya Alam Kubur

Ketiga, pertumbuhan barang gadai

Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah dia gadaikan, adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung, seperti ternak yang (bertambah) gemuk, maka ia termasuk dalam barang gadai, dengan kesepakatan ulama. Adapun bila dia terpisah, maka terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.

Abu Hanifah dan Imam Ahmad, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa pertambahan atau pertumbuhan barang gadai berada ditangan murtahin akan dan ikut kepada barang gadai tersebut.

Sedangkan Imam Syafi’i dan Abu Hazm, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa hal pertambahan atau pertumbuhan barang gadai tidak ikut serta bersama barang gadai, namun menjadi milik orang yang menggadaikannya.

Hanya saja, Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) menjadi milik orang yang menafkahinya.

Keempat, perpindahan kepemilikan dan penulisan utang dengan barang gadai.

Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (rahin) atau dia tidak mampu melunasi utangnya.

Manfaat Pegadaian

Bagi Nasabah

Mengutip dari situs resmi pegadaian.co.id, manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.

Selain itu, terdapat pula jasa-jasa lain yang ditawarkan oleh Pegadaian diantaranya:

  1. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
  2. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.

Bagi Pegadaian

Adapun manfaat yang diperoleh dari Pegadaian itu sendiri sesuai jasa yang diberikan kepada nasabah antara lain yaitu:

a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
c. Pelaksanaan misi Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Pegadaian digunakan untuk:

  1. Dana pembangunan semesta (55%)
  2. Cadangan umum (20%)
  3. Cadangan tujuan (5%)
  4. Dana sosial (20%)

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik