Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam, Boleh Tapi …

Perempuan Bekerja dalam Islam

Pecihitam.org – Dewasa ini, perempuan memiliki kesempatan kerja dan bisa berkontribusi untuk finansial keluarga. Tapi, stereotipe bahwa tugas utama perempuan hanya seputar urusan domestik rumah tangga semata masih melekat erat di masyarakat. Kondisi inilah yang membuat mereka juga sering mempertanyakan hukum perempuan yang bekerja dalam Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sejak zaman dahulu, laki-laki dibebankan untuk mencari nafkah. Hal ini disebabkan karena biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan ketimbang perempuan. Selain itu, fisik dan stamina laki-laki juga lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan dengan kondisi fisik perempuan.

Hal ini bukan berarti perempuan tidak memiliki kesempatan sama sekali untuk bekerja dan berkarir di luar rumah. Sejarah mencatat bahwa bekerja bagi perempuan adalah sesuatu yang biasa dan bukan suatu hal yang tabu.

Ambil contoh Sayyidah Khadijah ra, istri Rasulullah. Beliau adalah seorang saudagar kaya raya. Saking suksesnya Khadijah, ia sampai mengirim ekspedisi dagangannya sampai ke negeri seberang. Kisah ini adalah sedikit petunjuk tentang hukum perempuan yang bekerja dalam Islam.

Baca Juga:  Mutlakkah Hukum Isbal Haram? Yuk Kaji Haditsnya Sesuai Kaidah Ushul Fiqih

Selain kisah Siti Khadijah istri Rasulullah Saw, dalam hadis di bawah ini juga diceritakan pula tentang seorang perempuan yang juga bekerja dan mencari nafkah:

عن ريطة بنت عبد الله بن مسعود رضي الله عنهما أتت إلى النبي صلى الله وسلم. فقالت: يا رسول الله إني امرأة ذات صنعة أبيع منها وليس لي ولا لزوجي ولا لولي شيئ. وسألته عن النفقة عليهم فقال: لك في ذلك أجر ما أنفقت عليهم. أخرجه ابن سعد.

Artinya: “Dari Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur, “Wahai Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun.” Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka,” kata Nabi Saw.” (Thabaqat Ibn Sa’d)

Hadis di atas diriwayatkan dari Imam Ibnu Sa’d dan oleh Imam Baihaqi, Imam Ahmad, dan Imam Ibnu Hibban. Hadis ini bisa menjadi rujukan kita untuk mengetahui bagaimana hukum perempuan yang bekerja dalam Islam. Dalam hadis tersebut, Rasulullah Saw menyatakan bahwa bahwa hasil dari pekerjaan perempuan yang bekerja akan menjadi pahala.

Baca Juga:  Hukum Minum Obat Dari Cacing, Semut Dan Undur-Undur

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menuliskan dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis; Hak-hak Perempuan dalam Islam. Berdasarkan dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa ketika kesempatan kerja terbuka bagi keduanya (laki-laki dan perempuan) sebagaimana yang terjadi sekarang, maka tanggungjawab mencari nafkah menjadi tanggungjawab bersama. Hal tersebut berlaku bagi siapa pun yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk bekerja.

Maka, dari sini bisa kita ketahui bahwa bekerja dan mencari nafkah adalah kewajiban baik laki-laki maupun perempuan. Keduanya memiliki kewajiban mengurus masalah domestik rumah tangga seperti memasak, mencuci baju, menjahit pakaian, menjaga anak-anak juga menjadi kewajiban bersama. Hal ini juga telah dicontohkan oleh Nabi dalam kehidupan rumah tangganya di mana beliau tidak segan melayani diri sendiri dan membantu pekerjaan rumah tangga lainnya.

Baca Juga:  Ini yang Harus Kamu Tahu, "Kenapa Ada Larangan Meniup Makanan dan Minuman?"

Selama perempuan punya kemampuan dan kapasitas untuk bekerja, Islam membolehkan. Bahkan, hasil kerjanya akan menjadi pahala. Tapi, keputusan dalam rumah tangga seperti apakah istri boleh bekerja harus didiskusikan terlebih dahulu. Perempuan yang memutuskan untuk fokus menjadi ibu rumah tangga pun tidak ada salahnya, begitu juga dengan perempuan yang bekerja. Wallahua’lam bisshawab.

Ayu Alfiah