Hukum Sewa Rahim dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasannya

hukum sewa rahim dalam islam

Pecihitam.org – Ilmu di bidang kedokteran semakin berkembang namun juga banyak menyisakan pertanyaan besar. Misalnya, untuk mendapatkan keturunan bagi para pasangan yang telah dinyatakan mandul sama sekali atau sulit memiliki anak di beberapa negara marak ditemukan tentang praktek sewa menyewa rahim. Nah, hal ini masih menjadi tanda tanya bolehkan hukum sewa rahim dalam aturan agama Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Apa Itu Sewa Rahim?

Memiliki keturunan adalah impian mayoritas sepasang suami istri. Akan tetapi, tidak semua semua pasangan mendapat kesempatan mempunyai keturunan. Adakalanya hal itu disebabkan karena rahim sang istri yang sedang mengindap penyakit sehingga tidak dapat menampung sperma untuk berkembang atau bahkan rahimnya telah diangkat.

Menurut ilmu kedokteran sendiri, yang disebut dengan sewa rahim ialah seorang wanita lain yang rela menampung pembuahan suami-istri dan diharapkan dari rahimnya melahirkan anak hasil pembuahan.

Sewa menyewa rahim ini cukup marak, apalagi dengan ditemukannya metode pengawetan sperma, frekuensi penggunaannya kian meningkat. Namun demikian, pelaksanaannya menuai pro dan kontra.

Hukum Sewa Rahim dalam Islam

Prof Hindun al-Khuli menjelaskan masalah ini dalam bukunya berjudul Ta’jir al-Arham fi Fiqh al-Islami. Ia memaparkan beberapa bentuk kasus sewa rahim berikut hukum penggunaannya dalam perspektif hukum Islam.

Perbedaan pandangan muncul lantaran praktik modern di bidang kedokteran ini belum pernah mengemuka pada era awal Islam. Adapun Prof. Hindun mengatakan, para ulama sepakat, bahwa tiga bentuk praktik ‘ibu pengganti’ berikut ini diharamkan.

Baca Juga:  Mengadakan Tahlilan dengan Uang Hutang, Bagaimanakah Hukumnya?

Pertama, fertilasi tersebut menggunakan sel telur dan sperma orang asing (bukan suami istri). Sel telur dan sperma diperoleh dari pendonor tersebut dengan kompensasi materi tertentu. Hasilnya, kemudian diletakkan di rahim perempuan yang telah ditunjukkan untuk kepentingan orang ketiga.

Kedua, yang diharamkan ialah sperma diambil dari suami dari pasangan yang sah, sedangkan sel telur dan rahim adalah milik perempuan yang bukan istrinya. Bayi yang lahir dari rahim yang bersangkutan, akan diserahkan kepada pasangan suami istri yang sah tersebut.

Ketiga, yang tidak diperbolehkan dalam agama ialah bila sel telur berasal dari istri yang sah, tetapi sperma yang digunakan untuk pembuahan bukan kepunyaan suaminya, melainkan hasil donor dari laki-laki lain. Rahim yang digunakan pun bukan rahim sang istri, melainkan perempuan lain. Setelah lahir, bayi lalu diserahkan kepada pemilik sel telur, dalam hal ini ialah sang istri dan suaminya, yang mandul.

Prof Hindun kembali memaparkan, ada dua bentuk praktik sewa rahim yang hukumnya tidak disepakati oleh para ulama masa kini.

Pertama, yaitu, jika sel telur maupun sperma diambil dari pasangan suami istri yang sah. Setelah proses fertilasi di luar, hasil pembuahan tersebut dimasukkan ke rahim perempuan lain yang tidak memiliki hubungan apa pun.

Baca Juga:  Adzan Ashar dan Doa Serta Wirid yang Dianjurkan Setelahnya

Kedua, yaitu sel telur dan sperma diambil dari pasangan suami istri yang sah, lalu diletakkan ke dalam rahim istri kedua misalnya, atau istri sahnya yang lain. Kedua bentuk persewaan rahim ini masih diperdebatkan oleh para ulama.

Kubu yang pertama berpendapat, kedua praktik di atas haram ditempuh. Opsi ini merupakan keputusan Komite Fikih Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), baik yang digelar di Mekkah pada 1985 maupun di Amman pada 1986, Dewan Kajian Islam Kairo pada 2001.

Pendapat ini juga diamini oleh mayoritas ahli fikih. Sebut saja, Prof Jadul Haq Ali Jadul Haq mantan Mufti dan Syekh al-Azhar, Mufti Mesir Syekh Ali Jumah, mantan Syekh al-Azhar Syekh Thanthawi, Syekh Musthafa az-Zurqa, dan Ketua Asosiasi Ulama Muslim se-Dunia Syekh Yusuf al-Qaradhawi.

Kubu yang kedua berpandangan, kedua praktik sewa rahim yang diperdebatkan itu boleh dilakukan dengan sejumlah syarat ketat. Pendapat ini disampaikan oleh Prof Abdul Mu’thi al-Bayyumi.

Menurutnya syarat ketat tersebut seperti rekomendasi yang kuat dari dokter, pemeriksaan dan perawatan berkala yang ketat, usia dan emosi ‘ibu sewaan’ harus baik. Selain itu, pernyataan dari ‘ibu sewaan’ bahwa anak yang kelak ia lahirkan adalah milik si A dan si B selaku penyewa rahim.

Meski demikian pendapat kedua cukup lemah dan rawan terjadi permasalahan dikemudian hari. Sebagaimana Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti di Al-Azhar Mesir dalam Fatawa Asriyah mengatakan bahwa menyewa rahim hukumnya haram dan dilarang agama.

Baca Juga:  Hukum Nikah Paksa Menurut Segi Pandang Fiqih

Alasannya, adanya pihak ketiga (pemilik rahim yang disewa) selain suami pemilik sperma dan istri pemilik sel telur, sehingga ibu sebenarnya bagi si bayi mustahil diketahui.

Dengan kata lain, mustahil ditentukan siapa yang lebih berhak menjadi ibu si bayi, apakah istri pemilik sel telur yang darinya tercipta janin dan terbawa seluruh sifat genetiknya, ataukah perempuan yang di dalam rahimnya berlangsung seluruh proses perkembangan janin hingga menjadi sosok bayi yang sempurna?

Seorang anak yang berasal dari dua ibu tentu takkan bisa mengetahui secara pasti siapa ibunya. Akibatnya, dia hidup dengan jiwa terbelah; berafiliasi pada ibu sang pemilik sel telur ataukah pada ibu yang mengandungnya. Inilah salah satu alasan dalam agama Islam para fuqaha’ memutuskan hukum haramnya sewa menyewa rahim.

Wallahu A’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat