Ini Penjelasan Menag ke DPR Soal Pengembalian Dana Jemaah Haji

Pecihitam.org – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan proses pengembalian setoran dana jemaah haji di hadapan Komisi VIII DPR RI.

Menag mengatakan kepada DPR bahwa proses pengembalian setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) telah berlangsung sejak 3 Juni 2020.

“Proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 juni 2020,” ujar Menag Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Kamis, 18 Juni 2020, seperti dikutip dari merdekacom.

Menag juga menyampaikan bahwa jemaah haji yang menginginkan dananya kembali dapat mengajukan ke kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota.

Badan Pengelola Keuangan Haji, kata Menag, akan mentransfer ke rekening jemaah setelah disetujui. Proses tersebut memakan waktu paling lama sembilan hari kerja.

“Ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota,” ujarnya.

Hingga 16 Juni 2020, kata Fachrul, pihaknya mencatat sebanyak 359 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian dana haji tersebut.

Baca Juga:  Posting Status Pro Khilafah di Media Sosial, PNS Kemenkumham Ini Dipecat

Sementara jumlah jemaah yang telah melunasi setoran hingga 29 Mei, kata Menag, sebanyak 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 reguler dan khusus.

“Sampai dengan 16 juni 2020, 359 jemaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 30 provinsi Jateng 63, Jatim 62, Jabar 54, Sumut 34, Lampung 24. Ada provinsi Kaltim, Kalbar, Maluku dan Maluku Utara,” jelasnya.

Sebelumnya, Fachrul juga meminta maaf kepada anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR RI lantaran tak melibatkan parlemen saat mengambil keputusan pembatalan ibadah haji 2020.

“Pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 Atas kejadian ini,” kata Menag Fachrul Razi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 18 Juni 2020.

Fachrul mengatakan bahwa pihaknya menghargai sikap pimpinan dan anggota Komisi VIII yang merasa tak dilibatkan saat dirinya megumumkan keputusan tersebut.

Baca Juga:  Deklarasi KAMI, Din Syamsuddin: Jangan Remehkan Gerakan Ini

Terlebih, kata Fachrul, keputusan itu diambil atas inisiatifnya sendiri sebelum dilaksanakannya rapat kerja dengan Komisi VIII.

Ia pun berharap seluruh anggota Komisi VIII membukakan pintu maaf kepada dirinya.

Selain itu, Menag juga berkeinginan agar hubungan baik antara pemerintah dan DPR yang sudah dijalin selama ini dapat terus berlanjut.

“Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia,” ujarnya.

Fachrul menjelaskan kepada Komisi VIII terkait alasan utama pembatalan keberangkatan ibadah haji tersebut.

Pembatalan itu, kata Fachrul, karena Pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberikan kepastian terkait kelanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

Menag mengaku telah menunggu kepastian Arab Saudi hingga akhir April. Namun hingga 29 April, Saudi tak kunjung memberi kabar resmi tersebut.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk mengundur batas waktu hingga 20 Mei. Namun, hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari Saudi.

Baca Juga:  Menag Minta Tambahan Kuota Jemaah Haji Indonesia, Ini Reaksi Dubes Arab Saudi

Lantaran tak kunjung mendapat kabar keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, Menag pun memandang tak ada kecukupan waktu lagi untuk mempersiapkan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020 bagi calon jemaah asal Indonesia.

Sebab, kata Menag, berbagai persiapan mulai pengurusan visa hingga menjalankan protokol kesehatan wajib dilakukan sesegera mungkin oleh pemerintah dalam waktu dekat.

“Saya sangat memahami dan menghargai sikap dan perasaan yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini,” ujarnya.

Muhammad Fahri