Memencet Jerawat Sampai Pecah dan Berdarah Saat Sholat, Batalkah Shalatnya?

Memencet Jerawat Sampai Pecah dan Berdarah Saat Sholat, Batalkah Shalatnya

Pecihitam.org – Sudah menjadi rahasia umum bahwa memecahkan jerawat dapat memberikan sensasi yang sangat luar biasa bagi pemiliknya. Terlebih jerawat yang terdapat pada wajah. Para pemilik jerawat ini seakan tahu bahwa dengan dipecahkannya jerawat tersebut akan memberikan kepuasan tersendiri sehingga sayang untuk dilewatkan. Lalu bagaimana jika si jerawat itu pecah saat melaksanakan sholat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana diketahui bahwa jerawat yang dipecahkan atau pecah dengan sendirinya mengandung darah atau nanah (lemak). Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan jika pecahnya jerawat tersebut disertai dengan keluarnya darah atau nanah, baik sedikit atau banyak.

Memecahkan jerawat yang paling berkesan adalah dengan memencetnya menggunakan tangan. Pelan-pelan sambil diresapi. Bahkan bagi kaum yang kecanduan, memecahkan jerawat ini tak kenal waktu dan tempat, dimana pun dan kapan pun, termasuk pada saat shalat. Lantas, apakah batal shalat kita jika memencet jerawat hingga pecah dan berdarah saat masih melaksanakan sholat?

Imam Nawawi dalam kitab Raudhah at-Thalibin juz 1 halaman 281 menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga:  Surah Saba Ayat 7-9; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

ﺩﻡ اﻟﺒﺜﺮاﺕ ﻭﻗﻴﺤﻬﺎ ﻭﺻﺪﻳﺪﻫﺎ ﻛﺩﻡ اﻟﺒﺮاﻏﻴﺚ، ﻓﻴﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ﻗﻄﻌﺎ، ﻭﻋﻦ ﻛﺜﻴﺮﻩ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ، ﻭﻟﻮ ﻋﺼﺮ ﺑﺜﺮﺓ، ﻓﺨﺮﺝ ﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ، ﻋﻔﻲ ﻋﻨﻪ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ

Artinya: Jerawat, baik darahnya maupun nanahnya (bagian dalam jerawat) dihukumi sebagaimana darah kutu, yaitu ma’fu (diampuni). Baik jumlahnya sedikit maupun banyak menurut pendapat yang dapat dijadikan sandaran. Bahkan jika dipencet dengan sengaja sekalipun dan dari dalamnya keluar darah dan nanah tersebut.

Selanjutnya dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 2 halaman 134, Imam Ibnu Hajar menyepakati ungkapan Imam Nawawi hanya dalam kapasitas darah dan nanah yang sedikit saja, berikut ungkapannya:

(ﻭﺩﻡ اﻟﺒﺜﺮاﺕ) ﺑﻔﺘﺢ اﻟﻤﺜﻠﺜﺔ ﺟﻤﻊ ﺑﺜﺮﺓ ﺑﺴﻜﻮﻧﻬﺎ ﻭﻗﺪ ﺗﻔﺘﺢ ﻭﻫﻲ ﺧﺮاﺝ ﺻﻐﻴﺮﺓ (ﻛﺎﻟﺒﺮاﻏﻴﺚ) ﻓﻌﻔﺎ ﻋﻨﻪ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﻌﺼﺮ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ ﻟﻐﻠﺒﺔ اﻻﺑﺘﻼء ﺑﻬﺎ ﺃﻳﻀﺎ (ﻭﻗﻴﻞ ﺇﻥ ﻋﺼﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ) ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻻﺳﺘﻐﻨﺎﺋﻪ ﻋﻨﻪ ﻭاﻷﺻﺢ ﺃﻧﻪ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ﻓﻘﻂ ﻛﺩﻡ ﺑﺮﻏﻮﺙ ﻗﺘﻠﻪ ﻷﻥ اﻟﻌﺼﺮ ﻗﺪ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ

Artinya: Darah jerawat atau bisul kecil (fathah huruf tsa lafaz “batsaraat” jama’nya lafaz “batsrah” dengan mensukunkan huruf tsa’ nya) dihukumi sebagaimana hukum darah kutu. Maka diampuni jika tidak dipecahkan/dipencet dengan sengaja menurut pendapat shahih. Juga karena sulitnya menghindari hal tersebut. Oleh karenanya, pendapat ini senada dengan pendapat lain yang mengatakan bahwa jika jerawat dipecahkan dengan sengaja maka tidak diampuni (najis) secara mutlak. Pendapat yang dapat dipegang dalam hal ini adalah diampuninya darah atau nanah jerawat yang jumlahnya sedikit saja sebagaimana darah kutu yang dibunuh secara sengaja. Karena membunuhnya merupakan sebuah kebutuhan.

Baca Juga:  Surah Al-Hajj Ayat 67-69; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Adapun pendapat Syekh Bujairimi dalam Hasyiyah Bujairimi juz 1 halaman 322 adalah sebagai berikut:

ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻪ ﺩﻡ اﻟﺒﺜﺮاﺕ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻓﻴﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ﻛﻤﺎ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﻓﻌﻠﻪ

Artinya: Dikecualikan darinya adalah darah jerawat atau sejenisnya. Maka diampuni darah tersebut meski dengan memencetnya secara sengaja jika jumlahnya sedikit, sebagaimana diampuninya keluar sendiri tanpa dipencet.

Berdasarkan ketiga keterangan di atas, dapat disimpulkan para ulama sepakat bahwa darah jerawat dima’fu (diampuni) dan shalatnya tidak batal. Namun mereka berbeda pendapat dalam disengaja atau tidak disengajanya pecahnya jerawat tersebut. Imam Nawawi dan Syekh Bujairimi mengatakan disengajapun tetap diampuni, namun menurut Imam Ibnu Hajar tidak.

Baca Juga:  Surah Al-Ahzab Ayat 21-22; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Begitu juga dengan sedikit dan banyaknya darah yang keluar, menurut Imam Nawawi dima’fu, menurut Imam Ibnu Hajar dan Syekh Bujairimi tidak.

Namun menurut Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayatul Akhyar pendapat yang unggul dan menjadi pegangan adalah pendapat Imam Nawawi.

Demikian uraian mengenai memencet jerawat hingga pecah dan berdarah saat sholat. Wallaahu a’lam bishsawaab.

Azis Arifin