Status Kapur atau Spidol Bekas Tulisan Al-Qur’an yang Jatuh ke Lantai dan Terinjak?

Bekas Tulisan Al-Qur'an

Pecihitam.org – Al-Qur’an ataupun media yang di atasnya tertuliskan ayat-ayat suci Al-Quran, maka benda-benda itu harus dimuliakan dan tidak boleh diletakkan atau dibuang sembarangan. Lalu bagaimana dengan status kapur tulis atau spidol bekas tulisan Al-Qur’an?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Apakah statusnya sama dengan Al-Qur’an yang harus dijaga dan dimuliakan ataukah ada penjelasan lain terkait hal ini, mengingat susahnya menjaga bekas hapusan kapur atau spidol yang digunakan untuk menulis ayat Al-Quran?

Persoalan ini sepertinya sangat rumit untuk mendapatkan jawaban. Tapi sungguh kitab-kitab populer madzhab Syafi’i, semisal Tuhfatul Muhtaj dan I’anatut Thalibin telah tuntas memberikan jawaban.

Di dalam kitab karya Ibnu Hajar Al Haitami dan Sayyid Bakri Syatha tersebut dijelaskan bahwa status spidol atau kapur yang merupakan bekas tulisan Al-Qur’an tidak lagi dianggap sebagai Al-Qur’an. Maka jika bekas hapusan kapur atau spidol tersebut jatuh ke lantai ataupun terinjak, maka dalam hal ini tidak dianggap menghina Al-Qur’an.

Baca Juga:  Menjawab Tuduhan Salafi Wahabi Bahwa Ayah Rasulullah di Neraka

Dalam hal ini, boleh juga dilarutkan ke dalam air dan diminum untuk dijadikan obat. Bahkan walaupun dibuang ke tempat najis sekali pun tidak dianggap menghina Al-Qur’an. Karena walaupun awalnya berupa tulisan ayat Al-Qur’an jika sudah terhapus tidak lagi disebut sebagai Al-Qur’an.

Berikut penjelasan dalam Tihfatul Muhtaj

ﻗﺎﻝ ﻉ ﺵ ﺗﻮﻗﻒ ﺳﻢ ﻋﻠﻰ ﺣﺞ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺻﺒﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﺃﻗﻮﻝ: ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ ﻭﻟﻮ ﻗﺼﺪﺍ ؛ ﻷﻧﻪ ﻟﻤﺎ ﻣﺤﻴﺖ ﺣﺮﻭﻓﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺒﻖ ﻟﻬﺎ ﺃﺛﺮ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻲ ﺻﺒﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺇﻫﺎﻧﺔ

Imam Ali Sibbromalisi berkata sesuai dengan pendapat Ibnu Qosim atas Ibnu Hajar tentang kebolehan membuang bekas kapusan ayat Al-Qur’an pada najis. Aku berkata: Dianjurkan kebolehan membuang ini walaupun dengan sengaja karena ketika huruf-hurufnya dihapus dan tidak ada bekasnya, maka membuangnya pada tempat yang najis bukan merupakan bentuk penghinaan.

Baca Juga:  Hukum Menyembelih Hewan untuk Menolak Gangguan Dedemit

Sementara di dalam I’anatut Thalibin sebagai berikut

ﺃﻱ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﺮﺏ ﻣﺎ ﻣﺤﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ : ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻛﺘﺐ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺇﻧﺎﺀ ﻟﻴﺴﻘﻰ ﻣﺎﺅﻩ ﻟﻠﺸﻔﺎﺀ

Yakni tidak diharamkan meminum sesuatu yang dihapus dari Al-Quran. Ibarat yang ada di dalam kitab Mughnil Muhtaj adalah “tidak dimakruhkan menulis ayat sesuatu dari Al-Quran pada wadah untuk diminum airnya dalam rangka pengobatan.

Demikianlah tulisan kali ini yang membahas tentang status kapur bekas tulisan ayat Al-Quran, sebagaimana sering kita temui di pondok-pondok pesantren dan madrasah. Semoga tulisan ini memberikan jawaban. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman