Kemenag Kalah di Pengadilan, Aturan Pendaftaran Umrah Wajib Dicabut

Pecihitam.org – Kementerian Agama (Kemenag)kalah dari gugatan travel umrah sampai tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Akibat hal itu, Kemenag diwajibkan mencabut Surat Keputusan (SK) Dirjen Penyelenggaraan Haji tentang Pedoman Pendaftaran Jamaah Umrah.

Adapun pengumuman hasil putusan PTTUN Jakarta itu disampaikan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba di Jakarta.

Asrul mengungkapkan, regulasi pedoman pendaftaran umrah tersebut digugat karena menimbulkan hambatan dalam proses operasional penyelenggaraan umrah.

’’Padahal, sesungguhnya penyelenggaraan umrah sudah berjalan baik selama ini,’’ kata Asrul, Sabtu, 18 Juli 2020, dikutip dari Jawapos.com.

Pihaknya dalam kasus itu mempersoalkan salah satu aturan yakni adanya ketentuan setoran awal perjalanan umrah Rp 10 juta/jamaah.

Baca Juga:  Kiai Ma'ruf Amin: Radikalisme Bukan Soal Pakaian, Tapi Cara Berpikir

Menurutnya, aturan itu membuat jamaah yang uangnya kurang dari Rp 10 juta tidak bisa mendaftar. Apalagi, tidak boleh ada sistem talangan.

“Uang pendaftaran itu kemudian masuk ke virtual account (VA) travel. Masalahnya, uang tersebut mengendap di bank dan tidak bisa diutak-atik,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketentuan di dalam SK 323/2019 menyebutkan, uang itu baru bisa dicairkan travel ketika jumlahnya Rp 15 juta. Kondisi tersebut menimbulkan masalah bagi travel.

“Mereka tidak bisa menyiapkan penyelenggaraan umrah karena uangnya masih ada di dalam rekening VA,” ujarnya.

Asrul berharap Kemenag segera menjalankan putusan dari PTTUN Jakarta itu dengan mencabut SK 323/2019.

Pihaknya pun menegaskan, gugatan tersebut bukan sebuah proses pertarungan menang kalah dengan Kemenag. Bagaimanapun, tambah dia, travel umrah adalah mitra Kemenag.

Baca Juga:  Anggarannya Dinilai Tak Wajar, Kemenag: Salah Ketik

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, Kemenag tentu menghormati keputusan pengadilan. Untuk tindak lanjut, dia belum memberikan jawaban tegas.

’’Nanti kami pelajari dulu. Karena belum terima (salinan putusan, Red),’’ ujarnya.

Muhammad Fahri