Kerancuan dan Sesatnya Konsep Khilafah Hizbut Tahrir

konsep khilafah hizbut tahrir

Pecihitam.org – Mungkin bagi sebagian orang terutama umat Islam, propaganda Hizbut Tahrir tentang mengembalikan kejayaan Islam melalui sistem kepemimpinan dan konsep Khilafah terlihat menarik dan terkesan islami banget.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun ternyata jika dipelajari lebih dalam, sistem pemerintahan dan Negara yang ditawarkan Hizbut tahrir sebenarnya mengandung banyak persoalan yang serius. Bahkan banyak pemikiran mereka yang rancu.

Berikut sejumlah kerancuan pikir konsep Khilafah yang ditawarkan Hizbut Tahrir.

Pertama, Hizbut Tahrir mengatakan sistem Khilafah sebagai satu-satunya solusi pemerintahan yang benar dalam Islam. Dalam konsep ini, Hizbuh Tahrir tidak percaya suatu wilayah boleh berdiri independen sebagai sebuah negara bangsa.

Hizbuh Tahrir percaya bahwa umat muslim harus tunduk pada daulah Khilafah dunia Islam di bawah seorang Khalifah. Dan semua umat Islam harus tunduk pada Khalifah itu.

Kedua, sebagai konsekuensi dari pandangan pertama, Hizbuh Tahrir tidak percaya pada konsep Negara yang berdaulat seperti NKRI. Bagi mereka Indonesia adalah bagian dari Khilafah Islam semacam negara bagian dari Khilafah. Jika Indonesia menolak keputusan Khalifah maka akan ada ancaman sanksi oleh Khalifah, dan Indonesia boleh diperangi.

Ketiga, Hizbut Tahrir tidak percaya pada Pancasila, pada UUD 45 dan segenap rujukan konstitusi negara Indonesia. Hizbuh Tahrir tidak percaya pada sistem demokrasi dan tidak percaya pada pemilu.

Baca Juga:  Wajib Baca! Begini Perbedaan Akidah HTI dan Ahlussunnah wal Jamaah

Jika saat ini Hizbuh Tahrir menerimanya, dalam pandangan mereka itu hanya untuk sementara karena cepat atau lambat Indonesia harus diubah menjadi menjadi bagian dari Khilafah Islam.

Keempat, Hizbut Tahrir menomorduakan warga non-muslim. Dengan kata lain, Hizbut Tahrir diskriminatif. Sebab dalam konsep mereka melalui jargon izzul Islam wal muslimin (kejayaan Islam dan orang-orang Islam) kaum non-muslim adalah warga kelas dua.

Hizbut Tahrir menjadikan kelompok Muslim sebagai anak emas, dan menganaktirikan kelompok yang lain. Walaupun berarti warga non-muslim bukan berarti tidak mendapat pelayanan pendidikan, sosial, ekonomi, dan sebagainya, namun non-muslim tidak memiliki hak politik yang sama, misalnya dalam hal memilih pemimpin.

Kelima, dalam Khilafah yang dibayangkan Hizbut Tahrir, jika ada partai politik, maka partai politik itu haruslah berupa partai politik Islam. Dan jika ada pemilu, pemilu tersebut hanya boleh diikuti umat Islam.

Keenam, Pemilu pada dasarnya hanyalah pilihan terakhir. Yang paling ideal dalam pola pemilihan pemimpin adalah melalui keputusan organisasi semacam majelis alim-ulama yang mempersatukan para ulama dan cerdik pandai.

Dalam hal ini setiap negara yang menjadi bagian dari Khilafah akan mengajukan nama para calonnya yang akan ditetapkan semacam Majelis Musyawarah di pusat Khilafah. Poin enam dan pertama ini sudah rancu.

Baca Juga:  Dagangan "Islam Kaffah" Oleh Pengusung Khilafah (Bag II)

Ketujuh, Hizbut Tahrir tidak percaya pada parlemen yang mengendalikan Khalifah dan pemerintah. Dalam konsep mereka, seorang pemimpin terpilih akan dibaiat (disumpah), seluruh umat Islam dan rakyat lainnya dalam Khilafah harus tunduk dan percaya pada Khalifah.

Khalifah kemudian harus menjalankan kepemimpinan dengan senantiasa merujuk pada hukum Islam. Ia lah yang boleh menunjuk para pembantunya, termasuk menunjuk pemimpin di setiap daerah yang menjadi bagian dari Khilafah.

Kedelapan, dalam konsep mereka seorang Khalifah tidak memiliki batas waktu kepemimpinan. Dia baru diganti jika sudah wafat, tidak lagi melandaskan kepemimpinannya pada syariat Islam atau memimpin dengan cara yang dzalim. Bila ia melanggar syariat Islam, khalifah boleh ditumbangkan sekalipun dengan kekerasan.

Kesembilan, selama khalifah masih memimpin berdasarkan Syariat Islam, apapun keputusan Khalifah wajib dituruti. Rakyat dan para alim ulama, kaum cerdik pandai, bisa saja memberi masukan, namun keputusan terakhir ada di tangan Khalifah. Mereka yang tidak taat akan dianggap sebagai pembangkang dan bisa dihukum mati.

Kesepuluh, Hizbut Tahrir anti keragaman hukum. Mereka menganggap tidak perlu adanya Undang-undang selain syariat Islam. Namun bila memang ada kebutuhan untuk mengeluarkan peraturan, Khalifah dan pembantu-pembantunya dapat saja membuat peraturan yang mengikat seluruh warga negara. Tidak percaya undang-undang tapi ada peraturan khalifah?

Baca Juga:  Inilah 5 Bukti Ide Khilafah Versi HTI Hanya Utopia Belaka

Itulah setidaknya sepuluh konsep Khilafah yang di tawarkan Hizbut Tahrir. Jika di pelajari lagi dari konsep-konsep tersebut masih banyak sekali kerancuan. Bahkan masih banyak menyisakan pertanyaan,

  • Pertama, siapa yang berhak menjadi khalifah?
  • Kedua, apakah ada jaminan sistem tersebut berjalan dengan baik? karena dalam sejarah system kekhalifahan banyak terjadi pergolakan dan pertumpahan darah.
  • Ketiga, mau di Negara mana khilafah ini didirikan?

Jika di buka kembali lembaran sejarah islam klasik, memang banyak cerita-cerita manis tentang masa daulah khilafah Islamiyah namun banyak juga sejarah kelam dan pertumpahan darah di masa kekhalifahan yang mengatas namakan islam.

Misalnya peristiwa terbunuhnya Sayyidina Ali, pemberontakan Muawiyah, peristima al Mihnah di masa kekhalifahan Al-Ma’mun, perebutan tahta keluarga kerajaan dll. Jadi masih ada yang tertarik dengan Khilafah?

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *