Khatib Provokatif, Bolehkah Jamaah Menginterupsi Khutbah Jumat?

khutbah jumat

Pecihitam.org – Dalam kondisi beberapa waktu yang kurang kondusif, sebagian orang pernah menemukan ketika khutbah jumat khatib menyampaikan materi yang provokaif dan menyinggung perasaan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Khutbah tersebut isisnya menjelek-jelekkan orang lain dan memusuhi kelompok lain secara terang-terangan yang disampaikan saat khutbah jumatnya. Dalam kondisi demikian, bolehkah jamaah jum’at mengintrupsi khutbah, atau sebaiknya mufaroqoh (memisahkan diri) dari jamaah?

Perlu diketahui bahwa rukun khutbah itu ada lima,

  • Pertama memuji Allah dengan lafazh al-hamd.
  • Kedua membaca shalawat kepada Rasulullah saw dengan lafazh ash-shalat.
  • Ketiga, wasiat untuk bertakwa kepada Allah SWT.
  • Keempat, mendoakan orang-orang mukmin.
  • Kelima, membaca ayat al-Qur`an minimal satu ayat.

Dan jika salah satu rukun tersebut diatas tidak terpenuhi maka khutbah jumatnya tidak sah, serta konsekwensinya shalat jumat juga memjadi tidak sah. Jika terjadi kondisi seperti itu maka yang dilakukan adalah melakukan i’adah shalat dhuhur.

Selanjutnya yang jadi persoalan di atas menyangkut isi khutbah itu sendiri. Yaitu apakah diperbolehkan menginterupsi khatib ketika menyampaikan khutbah jumat yang isinya menjelek-jelekkan orang lain atau bahkan provokatif?

Pada prinsipnya, menurut para ulama fiqih` berpendapat bahwa berbicara ketika khutbah jumat berlangsung itu tidak diperbolehkan. Namun ada yang cukup menarik dan berbeda dari pandangan madzhab Maliki.

Baca Juga:  Masjid Terbesar di Makassar 'Al-Markaz' Dibuka Kembali untuk Shalat Jumat Berjamaah

Terlebih dahulu kami kemukakan bahwa menurut mereka (madzhab Maliki), khatib dan imam shalat jumat haruslah satu orang kecuali ketika ada udzur. Artinya, yang menjadi khatib juga sekaligus menjadi Imam.

Dalam pandangan madzhab Maliki diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhutbah atau ketika ia duduk di antara dua khutbah. Keharaman berbicara ini ditujukan untuk semua jamaah baik yang mendengarkan khutbah atau tidak, baik yang di serambi masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid.

Lebih lanjut jika isi khutbah yang disampaikan imam ternyata ngawur atau tidak jelas, seperti menghina atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci, memuji orang yang tak layak untuk dipuji maka keharaman berbicara tersebut menjadi gugur. Demikian sebagaimana dikemukan Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba`ah:

اَلْمَالِكِيَّةُ قَالُوا يَحْرُمُ الْكَلَامُ حَالَ الْخُطْبَةِ وَحَالَ جُلُوسِ الْإِمَامِ عَلَى الْمِنْبَرِ بَيْنَ الْخُطْبَتَيْنِ وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ مَنْ يَسْمَعُ الْخُطْبَةَ وَغَيْرِهِ فَالْكُلُّ يَحْرُمُ عَلَيْهِ الْكَلَامُ وَلَوْ كَانَ بِرَحْبَةِ الْمَسْجِدِ أَوِ الطُّرُقِ الْمُتَّصِلَةِ بِهِ وَإِنَّمَا يَحْرُمُ الْكَلَامُ الْمَذْكُورُ مَا لَمْ يَحْصُلْ مِنَ الْإِمَامِ لَغْوٌ فِي الْخُطْبَةِ كَأَنْ يَمْدُحُ مَنْ لَا يَجُوزُ مَدْحُهُ أَوْ يَذُمُّ مَنْ لَا يَجُوزُ ذَمُّهُ فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ سَقَطَتْ حُرْمَتُهُ (عبد الرحمن الجزيري، الفقه على مذاهب الأربعة، بيروت-دار الكتب العلمية، الطبعة الثانية، 1424هـ/2003م، ج، 1، ص. 361)

Baca Juga:  Fiqih Salat Jumat: Rukun-Rukun Shalat Jumat (Bagian - III)

“Menurut madzhab Maliki haram berbicara ketika khutbah dan ketika imam duduk di atas mimbar di antara dua khutbah. Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan di antara orang yang mendengarkan khutbah atau tidak. Semua haram berbicara meskipun berada di teras masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid. Hanya saja keharaman berbicara tersebut sepanjang tidak terdapat dalam khutbahnya imam kesia-siaan atau ngawur (laghw), seperti memuji orang yang tak boleh dipuji, atau menghina orang yang tidak boleh dihina. Jika imam melakukan itu maka gugurlah keharamannya (berbicara ketika khutbah berlangsung atau ketika ia duduk di atas mimbar di antara dua khutbah)” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzhabib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1424 H/2003 M, juz, 1, h. 361)

Sehingga jika pandangan madzhab Maliki ini jika asumsikan ke dalam konteks pertanyaan di atas, maka menginterupsi khatib yang menyampaikan khutbah jumat yang bersikap profokatif dengan menjelek-jelekkan orang atau kelompok lain bisa saja diperbolehkan.

Baca Juga:  Yuk, Berangkat Jumatan Lebih Awal Agar Dapat Pahala Seperti Berkurban Unta

Namun meski mengiterupsi khatib ketika khutbah itu boleh menurut madzhab Maliki, sebaiknya jangan sekali-kali hal tersebut dilakukan tanpa dasar pengetahun yang kuat.

Kemudian jika khatib tidak menanggapi interupsi atau peringatan yang kita sampaikan maka jangan mendesak khatib tersebut untuk membenarkan khutbahnya sebab akan menimbulkan gesekan yang mungkin tidak diinginkan.

Lebih baik jika khatib dalam khutbahnya menyampaikan hal-hal yang ngawur dan tidak benar maka sebaiknya diingatkan setelah selesai shalat jumat dengan ungkapan yang santun, tetap menghormati khatib dan menjaga kemuliaan masjid. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *