Lupa Tidak Membaca Niat saat Mandi Junub, Bagaimana Sebaiknya?

lupa membaca niat mandi junub

Pecihitam.org – Sebagaimana diketahui bahwa dalam islam, hadats besar cara bersucinya dengan mandi, mandi disini dinamakan mandi junub. Ketika melaksanakan mandi pasti ada tata caranya dan ada rukun wajibnya, dan ketika seseorang yang akan mandi junub tidak terpenuhi rukunnya maka mandinya tidak akan sempurna. Lantas bagaimana jika kita lupa membaca niat mandi junub sah kah mandinya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja, menyebutkan bahwa ada dua yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air keseluruh tubuh.

“Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air keseuruh tubuh.”

Kemudian niat dalam hal ini diterangkan oleh Imam An Nawawi bahwa niat mandi besar dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan. Entah apapun yang dijadikan anggota yang pertama kali disiram, boleh sebelah atas, tengah ataupun yang bawah.

Apabila yang pertama kali disiram adalah kaki namun lupa belum disertai niat, maka kaki yang tadi sudah disiram diulangi lagi karena saat menyiram kaki diawal tadi belum niat sehingga belum dianggap masuk dalam aktivitas mandi.

Baca Juga:  Hal-Hal Yang Sering Diabaikan Ketika Wudhu

Apakah yang mesti diniatkan dalam melakukan mandi junub? Yang diniatkan dalam mandi junub adalah biat menghilangkan hadats besar. Kalimatnya adalah:

نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر الِلهِ تعالى

“Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Ta’ala”

Namun terkadang seseorang lupa membaca niat saat mandi junub. Jika niat tersebut lupa maka yang harus dilakukan adalah;

  • Pertama, niat dengan lisan dan hati sudah bermaksud atau sudah meniatkan untuk mandi junub, maka mandinya dikatakan sah.
  • Kedua, lupa membaca niat dengan lisan namun hatinya sudah niat maka mandinya juga dikatakan sah.
  • Ketiga, lupa niat dengan hati maka mandinya belum sah, sehingga wajib diulangi.

Mengulanginya dari awal berarti mengulangi mandi dengan tata cara dan rukun yang benar dan tepat. Karena mandi yang awal tadi belum dikatakan sah. Kemudian jika ketika setelah mandi kita berniat untuk sholat, dan saat akan sholat ternyata baru teringat bahwa pada saat mandi wajib tadi dirinya lupa niat, maka orang tersebut harus kembali mandi lagi disertai dengan niat.

Baca Juga:  Keringanan dalam Hukum Syariat Menurut Kaidah Ushul Fiqih

Karena syarat sahnya sholat adalah bersih atau suci dari hadats besar maupun hadats kecil, dari Ibnu Umar ra. Nabi Muhammad SAW bersabda;

“Shalat tidak akan diterima yang dikerjakan tanpa bersuci.” (HR. Muslim)

Sehingga para ulama sepakat, ketika seseorang sholat dalam keadaan masih berhadats hukumnya tidak sah sebelum dia bersuci dari hadatsnya. Jadi dapat dikatakan ketika seseorang lupa membaca niat saat mandi junub maka tidak akan sah sebelum mengulanginya dan ketika mandinya tidak sah berarti dia masih berhadats dan orang yang masih berhadats sholatnya tidak akan sah pula.

Sehingga perlu kita ingat bahwa sebelum mandi junub niatkan dalam hati bahwa akan mandi hadats besar dan selalu diingat bahwa niat diucapkan dengan hati dan lisan ketika pertama kali menyiramkan air pada anggota badan.

Baca Juga:  Ini Perkara yang Mewajibkan Seseorang untuk Mandi Wajib

Niat adalah satu hal yang paling wajib dan mendasar, karena akan percuma apabila sudah mandi dan selesai namun melupakan niat, maka harus diulang dari awal artinya harus mengulangi mandinya.

Mandi junub adalah sesuatu yang sangatlah penting dan perlu diperhatikan, karena sebelum mandi wajib atau mandi besar maupun bisa dikatakan mandi janabah ibadah yang akan dilakukan orang itu tidak akan sah. Karena salah satu syarat beribadah adalah harus suci dari hadats kecil maupun besar. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik