Macam-Macam Talak, Yang Hendak Berumah Tangga Wajib Tahu

Macam-Macam Talak, Yang Hendak Berumah Tangga Wajib Tahu

PeciHitam.org – Sebelum membahas macam-macam talak perlu diketahui dahulu bahwa Talak merupakan hak suami yang maksudnya istri tidak bisa lepas dari ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhkan talak oleh suami.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Meskipun demikian Islam tidak membenarkan suami menggunakan haknya secara gegabah dan semena-mena dalam memutus talak apalagi kalau hanya menuruti hawa nafsu.

Para ulama Syafi’iah dan Hambaliyah menyatakan hukum asal dari talak ialah makruh berdasarkan hadist Rasulullah SAW yaitu:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الطَلَاقَ

Artinya: “Dari Umar ra, Rasulullah SAW bersabda, ‘Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah perceraian’.” (HR. Abu Daud dan Hakim)

Mengacu seperti hadits tersebut bahkan para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pada dasarnya talak merupakan perbuatan yang haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW yaitu:

لَعَنَ اللهُ كُلَّ ذَوَّاقٍ مِطْلَاقٍ

Artinya: “Allah mengutuk orang yang kawin (menikah) hanya bermaksud mencicipi dan sering mencerai Istri.”

Talak memiliki banyak macamnya dan berikut merupakan macam-macam talak yang dilihat dari berbagai segi:

  • Talak ditinjau dari segi jumlah.

Pertama talak satu yaitu talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istri dan hanya dengan satu talak.

Baca Juga:  Begini Syarat dan Rukun Khulu’ Versi Abdur Rahman al-Juzairi

Kedua talak dua yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang kedua kali atau untuk yang pertama kali tapi dengan dua talak sekaligus.

Ketiga talak tiga yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri untuk yang ketiga kali atau untuk yang pertama kali tapi langsung talak tiga.

Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam hal menjatuhkan talak dua dan talak tiga yang mana ada yang berpendapat sah dan ada yang berpendapat tidak sah.

  • Talak ditinjau dari segi boleh tidaknya mantan suami untuk meminta rujuk.

Pertama Talak Raj’i yaitu talak yang mana boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa iddah atau sebelum masa iddahnya berakhir dan yang termasuk talak raj’i ialah talak satu dan dua. Jadi apabila suami ingin rujuk kembali maka tidak melakukan akad nikah, tidak memerlukan mahar serta tidak memerlukan saksi.

Kedua Talak Ba’in yaitu talak yang dijatuhkan suami yang mana tidak boleh meminta rujuk kembali kecuali dengan melakukan akad nikah ulang beserta syarat dan rukunnya, perlu diketahui Talak ba’in dibagi dua yaitu talak ba’in shughra dan talak bain kubra.

Baca Juga:  Terlanjur Berhubungan Badan saat Haid, Apa yang Harus Dilakukan?

Talak ba’in shughra ialah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri tapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang, sedang Talak ba’in qubra adalah talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali kecuali jika mantan istri pernah menikah dengan orang lain dan sudah dicampurinya kemudian diceraikan oleh suami yang kedua.

  • Talak ditinjau dari segi keadaan istri.

Pertama Talak Sunny yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampuri dan pada saat tersebut istri dalam keadaan suci belum dicampuri, sedang hamil serta jelas kehamilannya.

Kedua Talak Bid’iy yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampuri dan pada saat tersebut istri sedang haid dan keadaan suci serta sudah dicampuri.

Ketiga Talak La Sunny Wala Bid’iy yaitu talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau menopause (sudah berhenti haid)

  • Talak ditinjau dari segi tegas atau tidaknya kata yang digunakan.

Pertama Talak Sharih yaitu talak dengan mempergunakan kata yang jelas dan tegas yang ditujukan untuk menjatuhkan talak.

Kedua Talak Kinayah yaitu talak yang menggunakan kata sindiran atau samar yang ditujukan untuk menjatuhkan talak.

  • Talak ditinjau dari segi langsung tidaknya menjatuhkan talak tersebut.
Baca Juga:  Bervariasi Saat Berhubungan Intim, Bagaimana Hukumnya?

Pertama Talak Muallaq yaitu talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu dan jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud.

Kedua Talak Ghairu Muallaq yaitu talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu.

  • Talak ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak.

Pertama Talak dengan ucapan yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istri dengan ucapan lisan dihadapan istri dan istri mendengar langsung ucapannya.

Kedua Talak dengan tulisan yaitu talak yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan kemudian istri membaca dan memahami isinya.

Ketiga Talak dengan isyarat yaitu talak yang disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami bisu dengan isyarat jelas dan benar yang dimaksudkan untuk talak dengan istri memahami isyaratmya.

Keempat Talak dengan utusan yaitu talak yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya untuk menyampaikan maksud bahwa suami mentalak istri.

Demikian penjelasan mengenai macam-macam talak, semoga bermanfaat dan kita di jauhkan dari hal hal yang dibenci Allah SWT.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *