Mahram Bagi Perempuan, Siapa Sajakah Itu? Ini Detailnya

Mahram Bagi Perempuan, Siapa Sajakah Itu? Ini Detailnya

PeciHitam.org – Mahram bagi perempuan adalah kebalikan dari mahram bagi laki-laki, yaitu setiap orang yang diharamkan menikahinya dengan pengharaman yang bersifat selamanya, baik karena hubungan kekerabatan, persusuan atau karena hubungan pernikahan. Rinciannya sebagaimana berikut:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

1. Mahram kekerabatan

  • Ayah, kakek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak ayah maupun ibu.
  • Anak laki-lakinya, anak laki-laki puteranya, anak laki-laki puterinya dan seterusnya ke bawah.
  •  Saudara laki-laki (seayah seibu), saudara laki-lakinya yang seayah dan saudara laki-lakinya yang seibu.
  • Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-lakinya yang seayah dan anak laki-laki saudara laki-lakinya yang seibu.
  • Anak laki-laki saudara perempuan yang sekandung (seibu seayah), anak laki-laki saudara perempuannya yang seibu.
  • Pamannya (saudara laki-laki ayahnya) baik saudara sekandung atau saudara laki-laki ayah yang seayah atau saudara laki-laki ayah yang se-ibu.
  • Saudara laki-laki ibu, baik saudara sekandung atau saudara laki-laki ibu yang seayah, atau saudara laki-laki ibu yang seibu.

2. Mahram karena hubungan persusuan

Mahram seorang wanita karena persusuan sama dengan mahramnya karena hubungan kekerabatan, berdasarkan sabda Nabi SAW:

Baca Juga:  Menelan Sisa Makanan Saat Shalat, Apakah Shalatnya Batal?

“Diharamkan karena sebab (saudara) persusuan, apa-apa yang diharamkan karena sebab nasab (kekerabatan).”

Menurut Zainuddin Al-Malibari, setiap tahapan penyusuan tidak mensyaratkan banyak tetes atau hingga kenyang. Setetes dalam satu tahapan sekalipun sudah dihitung sebagai satu kali tahapan penyusuan sebagaimana keterangan berikut ini:

 الرضاع المحرم وصول لبن آدمية بلغت سن حيض ولو قطرة أو مختلطا بغيره وإن قل جوف رضيع لم يبلغ حولين يقينا خمس مرات يقينا عرفا

Artinya, “Persusuan yang mengharamkan nikah adalah sampainya susu putri Adam yang sudah mencapai usia haidh, meski hanya setetes atau bercampur dengan lainnya, meski sedikit, ke rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun secara yakin, sebanyak lima kali dengan yakin secara uruf,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin pada Hamisy I’anatut Thalibin, [Mesir: Daru Ihyai Kutubil Arabiyah Isa Al-Babi Al-Halabi, tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 286).

3. Mahram (bagi seorang wanita) karena pernikahan

Mahram bagi seorang wanita karena sebab pernikahan, antara lain:

  • a. Anak laki-laki suami dan putera-puterinya, putera-putera (anak laki-laki) dari anak perempuan suami dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah mereka itu dari isteri yang sebelumnya (yang telah diceraikan) atau masih dalam ikatan perkawinan dengan atau dari isteri yang sesudahnya.
  • b. Ayah suaminya (mertua laki-lakinya), kakeknya dan seterusnya ke atas, sama saja apakah kakeknya itu dari pihak ayah suami atau ibu suaminya.
  • Suami anak perempuannya (menantu laki-lakinya) dan suami cucu perempuannya, baik cucunya itu dari anak laki-lakinya atau dari anak perempuannya, dan seterusnya ke bawah.
  • Ketiga orang yang disebutkan ini tetap menjadi mahramnya, hanya sekedar dengan melaksanakan akad nikah, sehingga kalaupun suaminya telah meninggalkannya karena mati atau karena talak (mentalaknya) atau karena fasakh (dipisahkan pernikahannya), maka mereka (ketiga golongan diatas) tetap sebagai mahram baginya (bagi wanita tersebut).
  • Suami ibu dan suami nenek dan seterusnya ke atas, namun demikian suami tersebut tidak bisa menjadi mahram bagi anak-anak perempuan isterinya, hingga dia telah mengumpuli isterinya tersebut. Jika dia telah mengumpulinya barulah dia menjadi mahram bagi puteri isterinya dan puteri cucunya, baik puteri itu dari suami sebelumnya atau suami sesudahnya, meskipun nantinya dia menceraikan isterinya itu. Jika dia hanya sekedar menjalankan akad nikah dengan seorang wanita, lalu dia menceraikannya sebelum mengumpulinya, maka dia tidak bisa menjadi mahram bagi anak perempuan dan cucu perempuan mantan isterinya tersebut.
Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Tata cara Mengeluarkan Zakat) Bagian 4
Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *