Bagaimanakah Hukum Melakukan Umrah Sebelum Menunaikan Kewajiban Haji? Inilah Penjelasannya!

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Muwatta_Malik

Pecihitam.org – Sebagaimana kita ketahui, bagi orang yang mampu wajib melakukan haji sekali dalam seumur hidupnya. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pandangan hukum Fiqh jika seseorang melakukan umrah sebelum melaksanakan ibadah haji yang wajib baginya? Apakah praktek demikian diperbolehkan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Melakukan umrah sebelum melaksanakan haji, sangat mungkin terjadi, lebih-lebih di Indonesia. Yang menjadi faktor adalah terbatasnya kuota haji.

Orang yang mampu sekalipun tidak bisa langsung berangkat setelah mendaftar, tetapi ia masih perlu menunggu atau mengantri hingga bertahun-tahun. Karena sudah betul-betul ingin atau rindu ke Baitullah, maka orang yang mampu biasanya melakukan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum tibanya ntrian hajinya.

Mengenai hukum melakukan ibadah umrah sebelum haji, para ulama sepakat akan kebolehannya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.

Imam Nawawi di dalam kitabnya, Majmu’ Syarah Muhaddzab memberikan penjelasan sebagai berikut:

Baca Juga:  Memakai Deodoran Saat Ihram, Apakah Termasuk Dibolehkan?

أجمع العلماء على جواز العمرة قبل الحج سواء حج في سنته أم لا، وكذا الحج قبل العمرة، واحتجوا له بحديث ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر قبل أن يحج

Para ulama sepakat akan kebolehan melakukan umrah sebelum melaksanakan haji, baik haji pada tahunnya ataupun bukan. Begitu juga melakukan haji sebelum umrah.

Mereka berhujjah dengan hadits riwayat Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan umrah sebelum melakukan haji.

وبالأحاديث الصحيحة المشهورة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتمر ثلاث عمر قبل حجته

Dan dengan beberapa hadis sahih yang cukup masyhur bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan umrah sebanyak tiga kali sebelum hajinya.

Hadis-hadis sahih di atas termuat di dalam Kitab Shahih Bukhari pada

Baca Juga:  Mau Naik Haji? Ini Syarat Wajib Haji yang Harus Kamu Tahu

باب في بيان حكم من اعتمر قبل أن يحج هل يجزيه أم لا

Bab yang menjelaskan hukum seseorang melakukan ibadah umrah sebelum pergi haji apakah boleh atau tidak?

Juga disebutkan salah satu hadis di dalam kitab Al-Muwattha karya Imam Malik pada Juz II halaman 252 – 253

ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﺳﺄﻝ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻤﺴﻴﺐ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﻋﺘﻤﺮ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺃﺣﺞ ﻓﻘﺎﻝ ﺳﻌﻴﺪ ﻧﻌﻢ ﻗﺪ ﺍﻋﺘﻤﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺤﺞ ﺛﻼﺙ ﻋﻤﺮ

Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Said bin Musayyab, kemudian dia berkata, “Apakah aku melakukan umrah sebelum melakukan haji?” Said menjawab, “Ya, sungguh Rasulullah telah melakukan umrah sebelum melakukan haji sebanyak tiga kali.

ﻭﻫﻮ ﺃﻣﺮ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﻻ ﺧﻼﻑ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﻌﻤﺮﺓ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺤﺞ ﻟﻤﻦ ﺷﺎﺀ 

Baca Juga:  Ciri Haji Mabrur Menurut Rasulullah, Salah Satunya Tidak Menjadi Sombong

Melakukan umrah sebelum haji merupakan hal yang menjadi konsensus ulama. Tidak ada perbedaan para ulama tentang bolehnya melakukan umrah sebelum melaksanakan haji bagi orang yang menghendaki.

Demikian tulisan kami tentang hukum seseorang yang melakukan ibadah umrah sebelum menunaikan ibadah haji. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman