Mengadzankan Bayi dalam Islam, Adakah Landasan Dalilnya?

Mengadzankan Bayi dalam Islam, Adakah Landasan Dalilnya?

PeciHitam.org – Di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas masyarakat berpenduduk Muslim, tentu saja memiliki praktik budaya Islam yang sangat mengakar, diantara salah satunya adalah mengadzankan bayi. Dalam Islam mengadzankan bayi banyak dibahas kitab-kitab klasik dan tentu saja ada landasan dalilnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Banyak kitab yang menjelaskan hal-hal yang seharusnya dilakukan ketika menyambut bayi yang baru lahir yaitu dengan adzan dan iqamah di telinga kiri dan kanan. Adzan di telinga bayi yang baru lahir secara eksplisit tidak ditemukan dalam al-Quran, tetapi menurut pendapat para ulama didasarkan pada beberapa hadis nabi yang diriwayatkan oleh sebagian ashab al-sunan, sebagai berikut:

من ولد له مولود فأذن اليمنى وأقام في أذنه اليسرى لم تضره أم الصبيان

“Barang siapa yang dianugerahi bayi yang baru lahir, kemudian dia (orang tua) mengadzankan di telinga kanannya dan mengiqamahkan di telinga kirinya, niscaya anak itu tidak diganggu oleh Umm al-Sibyan (pengikut Jin).”

Di dalam kitab Fiqh Islam yang dikarang oleh Sulaiman Rasyid dalam bab “Adzan dan Iqamah untuk Bayi yang Baru Lahir” menyebutkan hal yang senada dengan hadis di atas, yakni disunnahkan adzan pada telinga kanan bayi yang baru lahir, dan iqamah pada telinganya yang kiri.

Baca Juga:  Model Komunikasi Pernikahan Jarak Jauh

عن أبي رافع عن أبيه قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة

“Dari Abu Rafi’, dari ayahnya berkata, “Aku melihat Rasulullah Saw mengadzankan dengan adzan shalat di telinga ibn Ali sesaat setelah Fatimah melahirkannya.”

Menurut informasi para ulama, dua hadis di atas hanya termasuk kategori ahad serta kualitasnya masih dipertanyakan. Meskipun demikian, hadis tersebut sangat akrab dengan masyarakat dan tradisi mengadzankan bayi yang baru lahir ini tetap dilaksanakan sampai sekarang berdasarkan kandungan hadis tersebut.

Banyak terjadi perbedaan pendapat tentang adzan bayi, ada yang membolehkannya dan ada juga yang tidak mengamalkannya, terjadinya perbedaan ini di sebabkan oleh perbedaan cara pandang ulama.

Adapun manfaatnya supaya kalimat-kalimat yang pertama sekali didengar seorang bayi yang baru lahir, sewaktu ia sampai di dunia ini ialah kalimat-kalimat tauhid. Demikian juga sewaktu ia akan meninggal dunia hendaklah diajarkan dan diperingatkan kalimat itu.

Dalam kitab Tarbiyat al-Awlād karangan Nasih ‘Ulwan beliau menyatakan, sunah adhan dan iqamat ketika anak lahir, sebagian hukum-hukum yang disyariatkan oleh Islam bagi anak yang dilahirkan ialah adzan pada telinga yang kanan dan iqamat pada telinga yang kiri.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Inilah Lima Ketentuan Berpakaian Bagi Muslimah

Adzan juga memiliki makna yang lain, yaitu untuk dakwah kepada Allah dan dakwah kepada agama-Nya (Islam), beribadah kepada-Nya supaya mendahului dakwah Iblis, banyak lagi hikmah-hikmah yang lainnya dan ‘Ulwan menyebutkan makna-makna seperti ini telah banyak dipaparkan oleh Ibnu Qayyim di dalam kitabnya Tuhfah al-Mawdūd. Disunatkan lelaki yang saleh untuk mengadhankan anak yang dilahirkan pada telinga kanan dan mengiqamatkan pada telinga kiri.

Rahasia adzan dan iqamat adalah supaya yang pertama kali diperdengarkan kepada bayi adalah kalimat-kalimat panggilan yang agung yang terhimpun di dalamnya keagungan Allah dan kebesaran-Nya, kalimat syahādat yang menyebabkan orang masuk Islam dengan kalimat tersebut, maka yang demikian itu mengajarkan syi’ar-syi’ar Islam ketika masuknya kedunia ini, sebagaimana yang diajarkan kepadanya kalimat tauhid ketika keluar dari dunia ini, tidak bisa dipungkiri sampainya dampak adzan dan iqamat kedalam hatinya walaupun ia tidak merasakannya.

Wahbah az-Zauhaili, dalam kitabnya al-Fiqh al-Islām wa ‘Adillatuhu mengemukakan tentang adzan yang dibolehkan untuk selain salat ada beberapa tempat, antara lain:

  • Pertama, adzan bagi bayi yang dilahirkan, sebagaimana sunnah juga diiqamatkan pada telinga kirinya, karena Rasul Saw, mengadzankan di telinga Hasan (cucunya) ketika Fatimah melahirkannya.
  • Kedua, adzan di waktu terjadi kebakaran.
  • Ketiga, adzan di waktu berkecamuknya peperangan.
  • Keempat, adzan bagi orang yang mau musafir.
  • Kelima, adzan di telinga orang yang menderita penyakit ayan.
  • Keenam, adzan bagi orang yang marah.
  • Ketujuh, adzan bagi orang yang buruk perangainya dari kalangan manusia atau hewan.
  • Kedelapan, adzan bagi orang yang terkena sihir Jin dan Iblis.
  • Kesembilan, adzan untuk menolak kejahatan, karena iblis apabila mendengar adzan ia pun mundur kebelakang.
Baca Juga:  Bolehkah Shalat Sambil Menahan Kentut, Bagaimana Hukumnya?

Itulah tadi pembahasan mengenai landasan dan dalil mengadzankan bayi dalam Islam yang tentu saja harus kita ketahui sebagai umat Islam.

Mohammad Mufid Muwaffaq