Mengenal Karakter Empat Mazhab Islam dalam Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Karakter Empat Mazhab Islam

Pecihitam.org – Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Sunni) adalah suatu golongan yang telah Rasulullah janjikan akan selamat di antara golongan-golongan yang ada.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Landasan mereka bertumpu pada Ittiba’us sunnah (mengikuti sunnah) dan menuruti apa yang dibawa oleh Nabi, baik dalam masalah akidah, fikih ibadah, petunjuk, perilaku, akhlak, dan selalu menyertai jama’ah kaum Muslimin.

Dalam praktik fikihnya, Sunni mengikuti empat mazhab hukum Islam sebagai landasan untuk menggali segala masalah hukum yang termuat dalam al-Qur’an dan sunnah.

Selama seorang Muslim mengikuti salah satu di antara keempat mazhab itu, maka ia otomatis akan disebut sebagai golongan Sunni.

Sebenarnya, ada lima mazhab hukum yang paling dominan dalam tradisi Islam, empat di antaranya diyakini oleh kelompok Sunni, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan yang satu lagi, yakni Imam Ja’fari, diyakini oleh kelompok Syi’ah.

Yang jelas, kelompok Sunni tidak mengakui imam Ja’far sebagai landasan bermazhab dan hanya empat mazhab saja yang dipakai sebagai basis hukumnya.

Untuk lebih jelasnya, empat mazhab itu bisa disebutkan dari segi kronologi sejarahnya sebagai berikut:

Mazhab Hanafi

Mazhab ini muncul dari ajaran-ajaran Abu Hanifah (w. 150/767), yang hidup di Kufah Iraq. Karena mazhab ini muncul di Iraq, maka khilafah Abbasiyah, yang berbasis di Iraq, memberikan dukungannya kepada mazhab ini.

Baca Juga:  Gus Baha: Ciri Ahlussunnah Wal Jamaah Itu Sanad Ilmunya Jelas

Akan tetapi dukungan inipun lama kelamaan menjadi surut dan mazhab ini harus menunggu sampai muncul khilafah Utsmaniah untuk bisa kembali berpengaruh.

Mazhab Hanafi ini, khususnya di masa-masa awalnya, terkenal dengan penekanannya pada penggunaan akal (lebih dominan jika dibandingkan dengan mazhab hukum lainnya).

Di masa modern sekarang, mazhab Hanafi menjadi mazhab hukum Islam yang dominan di anak benua India, Asia Tengah, dan Turki.

Mazhab Maliki

Malik bin Anas dari Madinah (w. 179/795) adalah seorang tradisionalis besar dan pemegang otoritas dalam mazhab ini. Ia menyusun kitab al-Muwatta’, salah satu karya klasik yang mengombinasikan antara hadits dan fikih. Berbeda dengan mazhab Hanafi, Imam Malik sangat menekankan nash ketimbang akal.

Ia menilai bahwa praktik kebiasaan penduduk Madinah, di mana Nabi beserta masyarakal Muslim awal mendirikan negara di sana, adalah praktik yang otentik yang terus berlangsung sejak zaman Nabi dahulu sehingga patut dijadikan rujukan.

Konon, karena imam Malik sangat dikenal sebagai ulama tingkat tinggi, maka khalifah Abbasiyah, al-Mansur (w. 158/775), pernah memintanya untuk menyusun sebuah karya hukum yang bisa diterapkan di seluruh wilayah kekhilafahan Abbasiyah.

Baca Juga:  Qudrah, Sifat Wajib Yang Ke-Tujuh Bagi Allah SWT

Akan tetapi imam Malik menolak permintaan ini karena memahami adanya perbedaan dalam pemikiran hukum Islam. Melalui murid-muridnya, ajaran imam Malik menyebar melintasi Afrika Utara dan Spanyol. Sekarang ini, mazhab ini sangat dominan di wilayah Afrika Utara dan Afrika Barat.

Mazhab Syafi’i

Mazhab ini merujuk kepada ahli hukum bernama Muhammad bin Idris as-Syafi’i (w. 204/820) yang telah berkeliling ke mana untuk mencari ilmu agama. Beliau belajar kepada beberapa ulama di Makah dan kemudian pindah ke Madinah untuk belajar langsung kepada imam Malik.

Ia kemudian pergi ke Iraq dan akhirnya berpindah ke Mesir. Menurut imam Syafi’i, hukum Islam harus didasarkan pada al-Qur’an dan sunnah. Dalam sejarahnya, mazhab Syafi’i tetap menjadi mazhab paling penting sampai munculnya Turki Utsmani, yang dikenal lebih mendukung mazhab Hanafi.

Kini mazhab ini sangat dominan di wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Malaysia. Bahkan, di Malaysia menjadi mazhab resmi bagi segenap warga negara.

Mazhab Syafi’i ini memang dominan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama, tapi tidak pernah menjadi mazhab resmi negara.

Mazhab Hanbali

Ahmad bin Hanbal (w. 240/855), yang merupakan murid imam Syafi’i, adalah tokoh utama dalam mazhab ini. Imam Ahmad adalah seorang ahli hadits besar yang telah berhasil mengumpulkan sekitar lima puluh ribu hadits di dalam kitab koleksi haditsnya (Musnad).

Baca Juga:  Mungkinkah Syi'ah, Wahabi, dan Aswaja Bertetangga di Surga?

Dalam hukum, penganut mazhab Hanbali lebih menyandarkan pada nash al-Qur’an dan sunnah dan kurang terlalu memberi peran yang signifikan kepada metode qiyas dan ijma’.

Fatwa dan pendapat para sahabat Nabi dalam urusan keagamaan lebih memiliki arti penting bagi mereka disbanding menurut mazhab-mazhab yang lain.

Mazhab Hanbali sering dikenal sebagai mazhab yang literalistik dan sedikit agak tidak toleran terhadap pendapat yang berbeda dengan mereka. Meski demikian, beberapa penganut mazhab Hanbali lain, seperti Ibn al-Qayyim (w. 751/1350), dikenal memiliki tingkat toleransi yang tinggi terhadap aliran-aliran lain yang berbeda pendapat dalam pemikiran hukum Islam.

Di kemudian hari, mazhab Hanbali berkembang pesat di Saudi Arabia di bawah bayang-bayang aliran bernama Wahabi. Jadi, para pengikut Wahabi, yakni yang mengikuti Muhammad bin Abdul Wahab, sejatinya berpangkal pada mazhab Hanbali.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *