Ketika Seorang Jomblo Merindukan yang Bukan Mahram Ternyata Bisa Bernilai Jihad

merindukan yang bukan mahram

Pecihitam.org – Rindu adalah subuah rasa yang muncul dalam hati seseorang terhadap orang yang lain. Rindu terhadap seseorang terbagi atas beberapa bagian yaitu merindukan orang tua, rindu keluarga, rindu teman dan rindu seseorang yang dia cintai dan itu pasti lawan jenis. Namun bagaimana hukumnya merindukan lawan jenis yang pasti bukan mahram, bolehkah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada dasarnya rasa yang ada dalam hati adalah sesuatu yang tidak bisa dibuat-buat bahwa cinta adalah sebuah kewajaran yang Allah berikan kepada hamba-Nya, tidak ada yang salah dengan yang namanya cinta. Ibnu Hazan berkata dalam Thuqul Hamamah:

قال إبن حزن في طوق الحممة وليس-الخب- بمنكر في تاديانة ولا بمحظور في الشربعة إذالقلوب بيدالله عزوجل

“Tidaklah cinta itu dilarang dan dosa dimata manusia dan hukum, karena hati dalam kekuasaan Allah Azza wajala”

Hati itu dalam kekuasaan Allah SWT dan manusia bisa apa ketika Pencipta-nya telah menetapkan takdir. Menurut Buya Yahya bahwa cinta datang dari Allah, pemberian dari Allah, dan dititipkan oleh Allah. Bahkan orang tidak punya cinta itu cacat jiwa.

Baca Juga:  Bid'ah Hasanah Menurut Ulama Madzhab Syafi'iyah

Kalau anda tidak mencintai, jiwa anda cacat. Harus ada cinta. Adapun cinta yang diiringi dengan syahwat lawan jenis, berbeda dengan cinta terhadap bapak dan ibu. Dimana tidak ada syahwat di dalamnya, karena itu adalah cinta anak terhadap orang tuanya atau sebaliknya.

Kalaupun ada, antara cinta, syahwat dan syariat bisa disatukan, maka itu adalah puncak keindahan. Syahwat dengan cinta tanpa syariat, maka akan sengsara nantinya, senangnya sesaat.

Beliau Buya Yahya juga memberi wejangan pada orang tua, bahwa ajari anakmu untuk punya kriteria siapa yang bakal dicintai. Sebelum datang orang itu. Harus pandai dalam memilih pasangan hidupmu, harus seorang muslim dan dia taat agamanya.

Terutama anak perempuan harus memiliki prinsip yang kuat. Jadi yang namanya cinta tidak mungkin langsung, pasti ada yang namanya rasa kagum dahulu, baru kemudian ada keputusan bahwa dia mencintai. Lalu akan berlanjut dengan yang namanya kecenderungan dan timbul lah rasa rindu.

Baca Juga:  Tanda-Tanda Islam Radikal Menurut KH Ali Mustafa Yaqub

Namun rindu bisa disiasati, apabila seseorang merindukan pada yang bukan mahram dan dia bisa menjaganya tanpa ada hal yang menyimpang dan bisa mengendalikan syahwatnya, maka ketika dia meninggal maka syahid, karena memerangi hawa nafsu.

Dia tidak ingin berbuat sesuatu yang dilaknat dan dibenci oleh Allah sehingga dia melawan nafsunya sendiri. Bukan yang ketika rindu di umbar, ketemuan dan terjadi hal yang diluar batas, maka itu adalah hal yang dilarang dan hukumnya sama saja dengan zina.

Jadi ketika merindukan seseorang yang bukan mahram dan anda tepis, karena belum waktunya anda merindukan dia maka itu sama saja dengan jihad dan mendapatkan pahala. Dan mencintai, rasa cinta bukan dosa. Yang dosa adalah jika melakukan kemaksiatan di balik cinta itu.

والميت عشقا ولو لمن لم يبح وطؤه كأمرد بشرط العفة حتى عن النظر بحيث لو اختلى بمحبوبه لم يتجاوز الشرع وبشرط الكتمان حتى عن معشوقهحاشية الباجوري على ابن قاسم الغزي جزء 1 ص 244

Baca Juga:  Keutamaan Orang Yang Sabar yang Terdapat dalam Al Quran dan Hadits

“Dan orang yang mati karena rindu, meski terhadap orang yang tidak boleh dia rindukan (bukan mahram) seperti (lelaki) rindu kepada (perempuan), dengan syarat ‘iffah (menjaga diri dari maksiat) bahkan sampai menjaga diri pandangan sekiranya dia berduaan dengan orang yang dicintainya maka ia tidak melewati batasan syariat & dengan syarat menyembunyikan kerinduannya bahkan terhadap yang dirindukan sekalipun.” (Al-Bajuri dalam Ibn Qasim Al-Ghazali)

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik