Online Shop Menurut Islam, Begini Penjelasan Hukumnya

onlinw shop menurut islam

Pecihitam.org – Beberapa tahun terakhir ini berkembang budaya belanja online, dan banyak sekali peminatnya. Para peminat lebih memilih online shop karena dirasa lebih praktis dan tidak mengeluarkan banyak waktu dan tenaga. Lalu bagaimana hukumnya melakukan transaksi online shop menurut islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Online shop tentu saja menjadi alternative dalam kegiatan berbelanja, dengan hanya melalui gadget saja. Apalagi kalau berbelanja barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti pakaian, make up, asesoris,peralatan rumah tangga sampai barang-barang import tentu ini merupakan solusi bagi mereka yang sibuk atau tidak sempat meluangkan waktu untuk berbelanja.

Pada hakekatnya jual beli adalah kegiatan tukar menukar atau peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh syara’. Atau menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lain atas dasar kerelaan dari kedua belah pihak.

Pergantian yang dimaksud adalah harta atau barang tersebut ditukarkan dengan alat pembayaran yang sah, dan diakui keberadaannya, misalnya adalah mata uang seperti rupiah, dollar dll.

Hukum jual beli pada hakekatnya adalah mubah atau boleh. Namun, terdapat beberapa bentuk jual beli yang dilarang oleh Allah SWT.
Jual beli juga dijelaskan dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah ayat 275′

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Baca Juga:  Bolehkah Wanita Keluar Rumah Tanpa Mahram? Begini Penjelasan Jumhur Ulama

Artinya; “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba). Maka baginyanapa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (Q.S Al-Baqarah: 275).

Menurut Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fi Zhilal Al-Qur’an mengemukakan bahwa Allah meghalalkan jual beli, karena tidak adanya unsur kepandaian, kesungguhan dan keadaaan alamiyah. Sedangkan riba pada dasarnya merusak kehidupan manuisia. Islam telah mengatasi keadaan-keadaan yang terjadi pada masa itu dengan pengobatan yang nyata tanpa menimbulkan gejolak ekonomi dan sosial.

Kata online yang artinya adalah keadaan terkoneksi dengan jaringan internet. Dalam keadaan online kita dapat melakukan kegiatan dan menjalin komunkasi melalui aplikasi, web dan lain sebagainya.

Maka dapat disimpulkan bahwa jual beli online adalah persetujuan saling mengikat melalui internet antara penjual dan pembeli yang menggunakan sistem jual beli di internet dengan sesuatu jaringan yang terkoneksi dengan menggunakan perangkat tertentu (handphone, computer, tablet, dan lain-lain).

Baca Juga:  Apakah Hibah Orang Tua Ada Kaitannya Dengan Warisan?

Menurut hukum islam (fiqih muamalah) menyebut online shop dengan istilah salam. Dimana penjual menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat barang itu ada dalam tanggungan si penjual.

Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya sebagai akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu, kemudian barang yang dipesan diserahkan dalam suatu majelis akad.

Dasar hukum yang digunakan adalah surat Al-Baqarah ayat 282 ,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya ; “Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaknya kalian menuliskannya”

Dalam ayat tersebut menjelaskan tentang jual beli yang tidak dilakukan secara tunai diperbolehkan, namun Allah menganjurkan agar menuliskan kesepakatan yang terjadi dalam jual beli online tersebut.

Jual beli online boleh dilakukan dan sah apabila memenuhi syarat dan rukun jual beli yang telah ditetapkan oleh hukum islam. berikut adalah rukun dan syarat dan jual beli online menurut jumhur ulama, ;

  1. Sighat (ijab qabul)
  2. Aqiddani (orang yang melakukan jual beli)
  3. Objek transaksi (harga barang yang dipesan)
Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Minum Pelancar Haid Maupun Penunda Haid?

Sedangkan syarat dalam salam adalah sebagai berikut :

  1. Uangnya dibayar ditempat akad atau uang tersebut dibayarkan terlebih dahulu.
  2. Barang pesanan merupakan utang bagi si penjual.
  3. Barang yang diberikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
  4. Barang yang dijual sudah pasti ada, jadi apabila barang tersebut belum jelas maka hukumnya tidak sah dan haram.
  5. Jelas ukuran, takaran ataupun jumlah dari barang yang dipesan
  6. Diketahui dan disebutkan sifat-sifat dari barang dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.

Sedangkan syarat untuk barang yang dijual secara online adalah apabila sebelum transaksi telah disebutkan baik sifat maupun jenisnya, maka hal ini telah memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum dari online shop menurut hukum islam adalah boleh dan sah selama dalam proses transaksi jual beli telah memenuhi rukun syarat dalam jual beli tersebut.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik