Bolehkah Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Subuh? Ini Dalilnya!

Bolehkah Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Subuh? Ini Dalilnya!

PeciHitam.org – Sebelum membahas perihal Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Subuh kita harus mengetahui bahwa Shalat Sunnah qabliyah subuh adalah salat dua rakaat yang dilakukan sebelum mengerjakan salat subuh. Shalat Sunnah qabliyah subuh ini pun termasuk dalam sunah muakkad yaitu ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bahkan dalam kondisi darurat sekalipun Rasulullah SAW tetap melaksanakannya, Para ulama pun menyetujuinya bahwa mengqadha Shalat Sunnah qabliyah subuh ini boleh saja, karena keutamaannya sendiri dari Shalat Sunnah tersebut yang begitu besar, hingga Shalat Sunnah qabliyah subuh ini dapat diqadha akan tetapi yang menjadi perbedaan hanya saja waktu pelaksanaannya saja.

Pendapat pertama yaitu dikerjakan setelah salat subuh dan pendapat kedua dikerjakan menunggu terbitnya matahari. Keduanya ada sunnah yang mendasarinya.

Akan tetapi yang lebih utama adalah menundanya sampai matahari meninggi. Tetapi terkadang dihawatirkan akan lupa sehingga jika dilakukan setelah shalat subuh tidak mengapa. Pelaksanaan qadha dikedua waktu tersebut terdapat kemaslahatan masing-masing.

Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berbeda pendapat tentang pelaksanaan qadha Shalat Sunnah qabliyah subuh ini dikarenakan terdapat banyak nash-nash yang mempunyai sifat umum, sehingga bisa ditafsirkan atau ditakwilkan makna lain dari arti yang tercantum dalam lafadz itu sendiri, ini merupakan lapangan ijtihad.

Baca Juga:  Begini Macam-Macam Hukum Membangunkan Orang Tidur yang Belum Sholat

Oleh karena itu dalam penetapan hukum dari nash-nash yang bersifat umum, ulama sering berbeda pendapat dan berbeda pula dalam menjabarkan hukum ke dalam kehidupan sehari-hari.

Akan tetapi meskipun para ulama berbeda pendapat dalam menjabarkan hukum, mereka pada dasarnya ingin mencari kemaslahatan bagi umat manusia, agar manusia beramal sesuai keadilan, rahmah dan hikmah secara keseluruhan untuk dunia dan akhirat.

Hal inilah yang mendorong para ulama untuk berijtihad dengan sungguh-sungguh dalam menjabarkan hukum dari ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadis yang bersifat umum agar sesuai dengan perkembangan jaman dan tempat, sehingga banyak menghasilkan karya yang berupa kitab-kitab, baik berupa kitab fiqh, kitab tafsir, kitab tasawuf, kitab hadis, dan kitab-kitab lainya.

Adapun yang berbeda pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i terlihat jelas, Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa melaksanakan qadha Shalat Sunnah qabliyah subuh boleh langsung dikerjakan setelah melaksanakan salat subuh,

hal ini berdasar pada hadis dari Qais bin Qahd bahwa dia pernah berjamaah subuh bersama Rasulullah SAW, setelah salat subuh Qais langsung berdiri dan melaksanakan qadha Shalat Sunnah qabliyah subuh Rasulullah melihatnya dan hanya mendiamkannya.

Baca Juga:  Hukum Meluruskan Rambut dalam Islam; Adakah Dalil dan Contohnya Pada Masa Nabi?

Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa hadis tersebut sebagai dalil kebolehan mengqadha salat-salat yang terlewatkan, baik salat fardhu maupun Shalat Sunnah setelah subuh dan sesudah ashar.

Imam Nawawi dalam kitab Syarh Muhadzzab juga menjelaskan akan kesunahan mengqadha Shalat Sunnah qabliyah subuh yang terlewat. adapun dalil Syafi’iyah terkait kesunahan mengqadha Shalat Sunnah berdasarkan hadis-hadis sahih.

Berbeda dengan halnya Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa melaksanakan qadha Shalat Sunnah qabliyah subuh agar dilaksanakan menunggu terbitnya matahari hal ini untuk menghindari waktu yang dilarang untuk salat.

Ini juga berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang dishahihkan oleh al-Albani yang mengatakan bahwa orang yang terlupa mengerjakan Shalat Sunnah qabliyah subuh hendaknya dia melaksanakan setelah terbitnya matahari.

Mazhab hanafiyah mengatakan bahwa hadis yang berdasarkan dari Qais bin Qahd itu hanya persetujuan dari Rasulullah SAW sedangkan Hanafiyah berdasarkan hadis dari riwayat Ibnu Majah tentang mengerjakan Qadha Shalat Sunnah qabliyah subuh yang merupakan hadis perintah dari Rasulullah SAW ini dinilai lebih kuat daripada hadis yang hanya persetujuan tersebut.

Baca Juga:  Hukum Memotong Rambut dan Memotong Kuku saat Haid

Kedua pendapat mengenai pelaksanaan qadha Shalat Sunnah qabliyah subuh ada sunah yang mendasarinya. Akan tetapi yang lebih utama adalah menundanya sampai matahari meninggi.

Tetapi terkadang dihawatirkan akan lupa sehingga jika dilakukan setelah shalat subuh tidak mengapa. Pelaksanaan qadha dikedua waktu tersebut terdapat kemaslahatan masing-masing.

Shalat Sunnah akan mendapatkan pahala apabila dikerjakan, maka apabila ingin mendapatkan tambahan pahala disamping salat wajib dapat dilaksanakan dengan melakukan Shalat Sunnah qobliyah maupun ba’diyah.

Demikian penjelasan singkatnya, semoga dapat membuka wawasan kita perihal tersebut.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *