Orang Islam Memelihara Anjing, Bagaimanakah Hukumnya?

orang islam memelihara anjing

Pecihitam.org – Kita tahu anjing adalah satu salah satu hewan yang di anggap najis mughaladoh atau najis berat. Itulah mengapa anjing sering di identikkan salah satu hewan yang kerap dijauhi oleh sebagian umat Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena bukan sekedar haram memakannya saja tetapi karena mensucikan diri dari diurut dan kotorannya lebih sulit setidaknya ini menurut Mazhab Syafi’i. Lantas, bagaimana jika orang islam memelihara anjing, apakah di dalam Islam diperbolehkan?

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa seorang muslim yang memelihara anjing tanpa ada sebab atau kepentingan tertentu dapat dikurangi pahalanya. Sebagaimana hadis riwayat Imam muslim berikut ini:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak 2 qirath setiap hari” (HR. Imam Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut para ulama berbeda pendapat mengenai seorang muslim yang memelihara anjing. Ulama Mazhab Syafi’i menarik kesimpulan bahwa seorang muslim haram hukumnya memelihara anjing tanpa ada hajat tertentu. Seorang muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan sebagaimana berikut ini:

Baca Juga:  Hukum Aqiqah dengan Sapi Menurut Pandangan Ulama

“Adapun memelihara anjing tanpa ada hajat tertentu dalam madzhab Kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk menjaga rumah, gerbang, Atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual Hadits. Hadis itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk zakat tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua ini lebih sahih membolehkan dengan memakai kias atas 3 aja tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadis tersebut, yaitu hajat tertentu. ” (Imam an-Nawawi Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibnu al-Hajjaj [Kairo, al Mathba`ah Al Mishriyyah: 1929M/1347H] cetakan pertama, juz 10 halaman 236).

Sementara Imam Malik menyatakan kebolehan seorang muslim untuk memelihara anjing untuk berbagai keperluan sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Barr berikut ini:

“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak ia berhenti ketika mendengar dan hadis riwayat Abu Hurairah, Sufyan Bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffah, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepada-nya.” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al Istidzakar Al jami li Madzhahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab Kairo Darul Wagha dan Beirut, Darul Qutaibah: 1993M/1414 H] cetakan pertama juz 27 halaman 193).

Baca Juga:  Bulu Ayam yang Dicabut Saat Masih Hidup, Najis atau Suci?

Ibnu Abdil Barr, ulama Mazhab Maliki menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing tidak diharamkan. Larangan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam hanya bersifat makruh. Sedangkan pengurangan pahala hanya bersifat preventif sebagaimana keterangan berikut ini

“Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadis “Siapa saja yang menjadikan anjing atau memelihara anjing bukan untuk zakat tanaman, zakat ternak perah atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari pernyataan, ” Siapa yang melakukan ini maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian. ” larangan itu dimaksudkan agar muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh bukan haram. Wallahualam.” (Lihat Ibnu Abdil barr Al Istidzkar Al Jami’ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab Kairo Darul Wagha dan Beirut, Darul Qutaibah: 1993M/1414 H], Cetakan pertama juz 27 halaman 193-194).

Ibnu Abdul Barr menjelaskan bahwa pada prinsipnya kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada bagaimana perlakuan keseharian kita terhadap hewan peliharaan tersebut.

Jika perilaku keseharian kita baik maka Allah akan memberikan pahala terhadap kita tetapi ketika berlaku kita buruk maka Allah akan membalas kita dengan dosa.

Baca Juga:  Ini Tiga Dimensi Mudlorot Hoax, Nomor 3 Sering Diremehkan

Akhirnya karena perbedaan pendapat dikalangan ulama, sebaiknya kita sebagai umat muslim saling menghargai pendapat orang lain yang berbeda.

Sedangkan terkait kita sebagai orang islam jika ingin memelihara anjing yang memang itu jika benar-benar dibutuhkan. Sebaiknya harus mengikuti standar pemeliharaan anjing agar tidak berlaku aniaya terhadapnya demikian juga kepada hewan peliharaan lainnya.

Sarannya adalah bagi yang memang ingin memelihara anjing berkonsultasilah dengan pakar hewan terkait pemeliharaan yang baik dan potensi resiko anjing tertentu yang akan dipelihara.

Selain itu juga berkonsultasi dengan ahli fiqih terkait cara bersuci dari najis anjing di badan, pakaian dan ditempat lain di dalam rumah kita. Demikian semoga bermanfaat Wallahu A’lam Bishawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *