Polemik Pasal “Suami Perkosa Istri” dalam UU KUHP

polemik rancangan uu kuhp

Pecihitam.org – Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan sebuah ikatan suci dan sangat dianjurkan untuk dilakukan. Di samping demi menjaga keturunan, pernikahan juga menjadi pra-syarat tercapainya “maqasid al-syari’ah”, yakni tujuan diselenggarakannya syariat agama. Baik dalam hal memelihara keturunan, agama, harta, jiwa, dan akal.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kesemuanya itu, nyaris bisa dilakukan melalui jalan pernikahan. Bila seseorang tidak melaksanakan pernikahan dan lebih memilih hidup bebas dengan pasangannya tanpa ikatan apapun, maka dikhawatirkan akan merusak tatanan keluarga, masyarakat, dan aturan-aturan yang disepakati.

Sedemikian pentingnya pernikahan, maka Islam memberi aturan-aturan yang tegas tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan, juga hubungan suami dan istri.

Meski begitu, Islam hanya memberikan aturan umum tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Misalnya, seorang suami adalah pemimpin bagi keluarga dan istri harus betul-betul menghormati suami.

Islam tidak memberikan aturan dan batasan yang jelas tentang bagaimana masalah-masalah seputar hubungan seksual. Al-Qur’an juga tidak memberi keterangan secara jelas tentang bagaimana konsekuensinya bila istri menolak untuk disetubuhi atau sebaliknya.

Apakah istri yang menolak ajakan suami bisa dihukum? Atau, apakah suami yang memaksa istrinya untuk bersetubuh juga bisa dihukum? Terkait pertanyaan ini, belum ada aturan yang jelas dan  menjadi pedoman bagi umat Islam dalam kaitannya dengan hubungan seksual dalam pernikahan.

Dalam al-Qur’an hanya ada satu ayat yang menjelaskan hubungan suami-istri di atas ranjang. Al-Qur’an menyebutkan “Istrimu adalah (seperti) tanah (ladang dan sawah), tempat kamu bercocok tanam (tempat kamu menabur bibit anak), maka datangilah (campurilah) tanah tempat bercocok tanamanmu (istrimu), bagaimana saja kamu kehendaki”.

Baca Juga:  Sedikit Mengkaji Pemikiran Muhammad Syahrur tentang Kesetaraan Gender dalam Islam

Di sisi lain, ada hadist yang mengatakan bahwa bila suatu malam seorang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim, maka sang istri akan dikutuk oleh malaikat sampai pagi harinya. Hadist ini, menurut para pakar, masih diperdebatkan kebenarannya, karena sanadnya dianggap tidak shahih.

Atas dasar minimnya aturan dalam Islam tentang hubungan seksual antara suami dan istri, maka terjadi polemik di antara umat Islam tentang kehadiran UU KUHP yang menyebutkan bahwa suami bisa dipidana maksimal dua belas tahun bila memaksa (memperkosa) istrinya.

Bagi mereka yang menolak pasal-pasal dalam UU KUHP ini, beranggapan bahwa materi UU ini sangat berlebih-lebihan dan tidak sesuai dengan asas-asas dalam hukum Islam.  Dalam pengertian, negara terlalu banyak ikut campur dalam urusan rumah tangga umat Islam, sehingga cenderung memojokkan dan merugikan suami. Padahal, al-Qur’an telah menyebutkan bahwa seorang istri laksana landang yang bisa digarap atau ditanami sesuai kehendak suami.

Sementara bagi mereka yang mendukung, UU KUHP ini sangat sesuai dan kontekstual dalam kehidupan hari ini, di mana seorang istri tidak boleh diperlakukan seenaknya sendiri dan sebuah upaya untuk menyelamatkan istri atau perempuan dari perilaku kekerasan atau KDRT, baik secara fisik maupun mental.

Pasal baru tentang “suami perkosa istri” sejatinya adalah pengembangan pengertian dari pasal-pasal tentang kekerasan seksual, khususnya hubungan di luar nikah. Bunyi pasalnya begini:

Baca Juga:  Polisi Sudah Minta Maaf, Perlukah Umat Islam Aksi Bela Mesjid Lagi?

Pasal 285 menyatakan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Di pasal ini memang tidak disebutkan pasangan suami dan istri, tapi di RUU KUHP mengalami pengembangan definisi, yakni seorang suami bisa saja melakukan pemerkosaan (pemaksaan) terhadap istri dalam hubungan intim. Sehingga suami akan dipidana maksimal dua belas tahun bila melakukan tindak pidana sesuai dengan definisi dalam pasal tersebut.

Terlepas dari masalah yang mengitari lahirnya UU KUHP ini, kita perlu tahu bahwa hubungan laki-laki dan perempuan, atau suami dan istri mengalami perkembangan yang sangat signifikan.

Misalnya, dalam beberapa dekade terakhir, pemikiran Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, banyak mendapatkan pengaruh dari gerakan feminisme atau kesetaraan gender.

Salah satu perjuangan yang dilakukan oleh gerakan feminis ini adalah upaya mengakhiri penindasan terhadap kaum perempuan dalam sebuah sistem yang disebut “patriarkhi”, bahwa sudah seharusnya laki-laki dan perempuan dapat hidup setara dan sama rata, tidak ada yang lebih unggul maupun yang lebih rendah.

Pengaruh dari gerakan feminis ini  juga banyak mempengaruhi pola pikir umat Islam secara luas, baik dalam konteks hukum, relasi sosial-budaya, politik, bahkan sampai mempengaruhi undang-undang sebagaimana disebutkan di atas.

Terlepas dari pro-kontra terhadap lahirnya UU KUHP tentang “pemidanaan terhadap suami yang memperkosa istri”, menurut hemat saya, UU ini sudah sangat sesuai dengan asas kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia. Bahwa setiap individu, siapapun, harus dilindungi oleh negara atas berbagai ancaman yang muncul terhadapnya, mulai dari ancaman fisik maupun mental.

Baca Juga:  Benarkah Lagu "Ibu Kita Kartini" Terkesan Lebih Heroik dari "Aisyah Istri Rasulullah"?

Juga, UU ini dapat melindungi kaum perempuan yang telah menikah secara siri. Selama ini, kita tahu bahwa nikah siri sangat tidak menguntungkan bagi perempuan, di samping tidak tercatat secara resmi di KUA, bila terjadi berbagai masalah, negara atau hukum tidak bisa ikut campur dalam penyelesaiannya. Bila masalah itu merugikan perempuan, katakanlah istri ditinggal pergi suami secara sengaja, maka istri tidak bisa berbuat apa-apa.

Karenanya, pasal ini lebih sebagai upaya untuk melindungi perempuan yang selama ini banyak dijadikan objek seksual semata. Sebuah hubungan seksual yang resmi, sudah sepantasnya dilakukan atas dasar saling persetujuan masing-masing pihak, pasangan juga tidak bisa saling memaksa untuk melakukan hubungan intim.

Atas dasar itu, suami, meski dia seorang pemimpin bagi keluarganya, tidak bisa berlaku semana-mena terhadap istri dan keluarganya. Dari situ, suami akan lebih hati-hati, keluarga pun akan terselamatkan dari ancaman kekerasan yang sangat membahayakan bagi keutuhan keluarga tersebut.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *