Siapakah Yang Dapat Menjadi Wali Nikah Anak Zina?

wali nikah anak zina

Pecihitam.org – Dengan perkembangan zaman dan perilaku bebas yang tidak terkontrol, beberapa terjadi dalam pergaulan sehari-hari seseorang melakukan zina. Dari hubungan zina itu akhirnya lahirlah seorang anak. Ada sebagian yang bertanya tentang wali nikah anak zina atau anak luar nikah. Apakah jika yang menikahi ibu dari anak tersebut bukan ayah biologisnya, dan ketika sang anak menikah ayahnya itu bisa menjadi walinya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa menurut madzhab syafii rukun nikah itu adalah lima, yaitu shighat nikah, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali.

فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ صِيغَةٌ وَزَوْجَةٌ وَشَاهِدَانِ وَزَوْجٌ وَوَلِيٌّ

“ Fatsal mengenai rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, halaman 139).

Jadi karena wali merupakan salah satu rukun nikah, maka dari itu konsekwensinya adalah pernikahan tidak dianggap sah kecuali adanya wali.

Baca Juga:  Sahkah Jual Beli yang Dilakukan Anak Kecil dan Bagaimana Ketentuan Bai' Mu'athah?

اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40).

Lantas siapakah wali bagi anak zina? Untuk menjawab soal ini maka terlebih dahulu disini akan mengetengahkan pandangan para ulama mengenai nasab anak zina. Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.

“Mayoritas para ulama sepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab ra, dan terjadi perbedaan di antara shahabat dalam hal ini” (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir, Mushthafa Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, halaman 358).

Baca Juga:  Imam Nawawi Tidak Pernah Menikah, Bagaimana dengan Maksud Hadis "An-Nikahu Sunnati?

Sehingga apabila anak dari hasil zina tidak dinasabkan pada ayah bilogisnya, lantas kepada siapa anak itu dinasabkan? Mayoritas para ulama bersepakat bahwa anak dari hasil zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekwensi dari penasaban anak dari hasil zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali. Sedangkan orang yang tidak memilik wali, maka walinya adalah penguasa, sulthan atau pemerintah. Atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sulthan (penguasa) ialah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”. (H.R. Ahmad).

Jika keterangan diatas ditarik lagi pada konteks pertanyaan apakah suami dari ibu yang bukan ayah biologis dari anak tersebut dapat menjadi wali nikahnya?, maka jawabannya adalah laki-laki tersebut tidak bisa menjadi wali nikah bagi si anak perempuan itu. Dan kita ketahui bahwa wali nikah anak zina anak hasil diluar nikah adalah wali hakim, yaitu pejabat pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).

Baca Juga:  Manakah yang Lebih Utama, Menikahi Gadis atau Janda?

Demikian sedikit pemaparan yang dapat kami kemukakan, semoga bisa bermanfaat. Dan sebaiknya, janganlah memberikan perlakukan yang diskriminatif kepada anak zina. Sebab, anak yang dilahirkan tidak mewarisi dosa turunan orang tuanya. Adapun ketentuan dan aturan seperti yang disebutkan di atas menjadi semacam peringantan agar jangan sampai terjadi perbuatan zina. Wallahua’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *