Siti Musdah Mulia, Salah Satu Tokoh Perempuan NU yang Sangat Menginspirasi

Siti Musdah Mulia, Salah Satu Tokoh Perempuan NU yang Sangat Menginspirasi

Pecihitam.org- Siti Musdah Mulia merupakan salah satu tokoh Perempuan NU yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran yang radikal seputar isu kesetaraan gender, seksualitas dan politik perempuan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Buku “Muslimah Reformis: Perempuan Baru Keagamaan”, mengungkap pemikiran Musdah Mulia tentang kesetaraan gender, yang mendorong perempuan untuk bangkit melawan hegemoni tafsir agama yang bias gender dan patriarkis karena dibuat oleh laki-laki.

Perempuan seharusnya menjadi pembaru keagamaan untuk mewujudkan Islam yang ramah perempuan dan peduli kepada masalah-masalah kemanusiaan.

Siti Musdah Mulia menawarkan sepuluh reformasi keagamaan yang harus dilakukan oleh perempuan muslim, yakni:

  1. Menghayati Islam sebagai landasan reformasi, berikut prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua orang,
  2. Perempuan harus merebut posisi sebagai ulama,
  3. Perempuan harus melawan kekerasan,
  4. Perempuan harus menjadi pembela HAM,
  5. Perempuan harus menjadi pemimpin politik,
  6. Perempuan harus menjadi pelaku rekonsiliasi konflik,
  7. Perempuan harus kritis terhadap kebijakan publik,
  8. Perempuan harus peduli anak,
  9. Perempuan harus mampu memberi solusi atas persoalan masyarakat,
  10. Perempuan harus berani mengusung tafsir baru yang humanis, pluralis, demokratis untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
Baca Juga:  Karomah Imam Syafi'i dan Beberapa Kalam Hikmahnya

Selanjutnya dalam buku “Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender”, Mulia mengungkapkan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan penghormatan dan pemuliaan terhadap manusia, tanpa mellihat jenis kelamin, gender, suku, ras, dan ikatan primordial lainnya.

Mulia menekankan pentingnya pembaruan hukum Islam yang perspektif kesetaraan gender di Indonesia. Perlunya revisi Undang-Undang perkawinan yang dinilai tidak adil terhadap perempuan yang berarti juga bertentangan dengan implementasi HAM dan demokrasi.

Musdah Mulia juga mempertanyakan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan maraknya Perda Syariat yang jelas-jelas diskriminatif terhadap perempuan (Mulia, 2006).

Buku “Membangun Surga Di Bumi, Kiat-Kiat Membina Keluarga Ideal Dalam Islam”, mengungkapkan gagasan Musdah Mulia tentang perkawinan dan kehidupan keluarga menurut hukum Islam.

Dalam buku ini, ia menyebutkan lima prinsip dasar pernikahan, yakni prinsip ikatan yang kuat, sayang dan tenggang rasa, hubungan yang makruf, kesetaraan, dan monogami (Mulia, 2012:16-19).

Selain itu, ia juga menegaskan dukungannya terhadap nikah beda agama, penghormatan hak seksual kaum gay dan lesbi, hak reproduksi perempuan, serta penentangannya terhadap poligami (Mulia, 2012).

Baca Juga:  Imam al Mawardi, Imuwan Muslim Ahli Hukum dari Irak

Musdah Mulia membahas lebih mendetail kedudukan dan posisi perempuan dalam Islam pada buku berjudul “Kemuliaan Perempuan Dalam Islam”.

Perempuan adalah makhluk yang memiliki harkat dan martabat sama seperti halnya laki-laki. Perempuan dan laki-laki diciptakan dari unsur yang satu (nafs wahidah), dimana keduanya diciptakan untuk menjadi pemimpin untuk mengelola kehidupan di bumi.

Laki-laki dan perempuan dibebani tugas yang sama, yakni amar ma’ruf nahi mungkar, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, damai, bahagia dalam ridha Allah SWT.

Islam menolak semua bentuk ketimpangan dan ketidakadilan, serta mendorong umatnya untuk menghapuskan bentuk-bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan (Mulia 2014).

Masih tentang isu kesetaraan, pemikiran Musdah Mulia dalam buku “Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasi”, melingkupi semangat multikulturalisme Indonesia.

Musdah Mulia menekankan konsep HAM seharusnya berlaku untuk semua manusia tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya.

Dalam Islam, rumusan HAM telah ada dalam Piagam Madinah yang didalamnya meliputi prinsip persaudaraan, prinsip saling menolong, prinsip melindungi yang lemah dan teraniaya, prinsip saling menasehati, dan prinsip kebebasan beragama.

Baca Juga:  Inilah Salah Satu Cara Melampiaskan Kerinduan Terhadap Gus Dur

Dengan mengutip rumusan tujuan dasar syariat Islam dari Imam Al Ghazali, Musdah Mulia berargumen bahwa Islam akomodotif terhadap kemaslahatan manusia, dengan menjamin :

  1. Hak kelangsungan hidup (hifz al-nafs),
  2. Hak kebebasan beropini dan berekspresi (hifz al-aql),
  3. Hak kebebasan beragama (hifz addin),
  4. Hak dan kesehatan reproduksi (hifz an-nasl),
  5. Hak property (hifz al-maal) meliputi hak-hak atas pekerjaan dan upah yang layak dan memperoleh jaminan perlindungan dan kesejahteraan (Mulia, 2010).
Mochamad Ari Irawan