Suami Mencumbu Kemaluan Istri, Bagaimana Hukumnya Dalam Pandangan Fiqih

suami menjilat kemaluan istri

Pecihitam.org – Islam sebagai agama tidak pernah menutup-nutupi suatu masalah untuk kepentingan hukum termasuk yang berkaitan dengan aktivitas seksual. Karena memang itu penting agar tidak terjadi kesimpang-siuran hukum dimasyarakat. Dalam masalah seksual hubungan suami istri hal pertama yang harus dipahami adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja. Namun banyak pertanyaan muncul seputar seks yang mana suami mencumbu kemaluan istri, bagaimana pandangan fiqih dalam hal tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين

Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)

Dalam kandungan ayat ini menunjukkan dibolehkannya seorang suami bersenang-senang dengan istrinya dengan cara apapun dan posisi bagaimanapun yang ia sukai. Seperti halnya bervariasi saat berhubungan intim, baik dengan cara berdiri, duduk atau terlentang. Dan dari arah manapun suami berkehendak. Baik dari atas, dari bawah, dari belakang atau dari depan. Dan boleh juga menyetubuhinya pada waktu kapanpun suami menghendaki baik siang hari atau malam hari. Dengan catatan yang dimasuki bukan dari jalan belakang.

Baca Juga:  Menelan Sperma Haram atau Halal Hukumnya Dalam Aktifitas Seksual?

Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri tidak segan-segan menerangkan hal tersebut seperti hadits berikut ini.

إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)

Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi istri – istri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafii).

Dengan dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dann aktivitas seks dengan istri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur. Karena jika melalui dubur jelas keharamannya.

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Dikemukakan oleh Asbagh salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki berpandangan, yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya.

Baca Juga:  Talqin Mayit, Bagaimana Statusnya dalam Syariat Agama Islam?

وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ

Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Al-Qurthubi, Al-Jami li Ahkamil Quran, Kairo – Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, hal. 512).

Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama dari kalangan madzhab Hambali berpendapat bahwa aktivitas tersebut ( suami mencumbu kemaluan istri ) sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’). Sebagaimana kitab yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali yaitu kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat menjelaskan:

وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ

Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la Al-Kabir mengatakan, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” ( Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hambali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyah, 1423 H/2002 M, juz II, hal. 623).

Penting untuk diketahui, karena cairan madzi itu dihukumi najis, dan saat melakukan hubungan oral seks kemungkinan pasti masuk ke dalam mulut. Sebagai langkah ihtiyat ( hati-hati ) suami istri yang ingin melakukan hubungan oral seks, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, dan tidak boleh ditelan. Kemudian najis yang ada di mulutnya harus segera dibersihkan secepatnya dengan berkumur-kumur dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Apa Itu Khulu' / Talak Tebus? Ini Maksud dan Dasar Hukumnya

Demikian keterangan dalil dan pendapat ulama-ulama diatas dapar diketahui bahwa suami mencumbu kemaluan istri adalah boleh. Namun aktivitas tersebut sebaiknnya dilakukan sebelum melalukan hubungan badan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Dan untuk para suami, gaulilah isteri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya. Dan tak lupa berdoa sebagaimana doa ketika bersenggama, niscaya istri akan tambah sayang kepada suami. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *