Surah Al-Ahzab Ayat 37; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Ahzab Ayat 37

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 37 ini, Allah memperingatkan Nabi-Nya bahwa apa-apa yang terjadi antara Zaid bin haritsah dengan Zainab binti Jahsy itu adalah untuk menguatkan keimanan beliau dengan menegaskan kebenaran dan menghilangkan keragu-raguan dari hati orang-orang yang lemah imannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 37

Surah Al-Ahzab Ayat 37
وَإِذۡ تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَأَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِ أَمۡسِكۡ عَلَيۡكَ زَوۡجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخۡفِى فِى نَفۡسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبۡدِيهِ وَتَخۡشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخۡشَىٰهُ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيۡدٌ مِّنۡهَا وَطَرًا زَوَّجۡنَٰكَهَا لِكَىۡ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزۡوَٰجِ أَدۡعِيَآئِهِمۡ إِذَا قَضَوۡاْ مِنۡهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ مَفۡعُولًا

Terjemahan: “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Tafsir Jalalain: وَإِذۡ (Dan ketika) ingatlah ketika تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ (kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya) yakni nikmat Islam وَأَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِ (dan kamu juga telah memberi nikmat kepadanya,) dengan memerdekakannya, yang dimaksud adalah Zaid bin Haritsah, dahulu pada zaman jahiliah dia adalah tawanan kemudian ia dibeli oleh Rasulullah, lalu dimerdekakan dan diangkat menjadi anak angkatnya sendiri,

أَمۡسِكۡ عَلَيۡكَ زَوۡجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ (“Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah”) dalam hal menalaknya وَتُخۡفِى فِى نَفۡسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبۡدِيهِ (sedangkan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya) akan membeberkannya, yaitu perasaan cinta kepada Zainab binti Jahsy, dan kamu berharap seandainya Zaid menalaknya, maka kamu akan menikahinya.

وَتَخۡشَى ٱلنَّاسَ (dan kamu takut kepada manusia) bila mereka mengatakan bahwa dia telah menikahi bekas istri anaknya وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخۡشَىٰهُ (sedangkan Allahlah yang lebih berhak untuk kamu takuti) dalam segala hal dan dalam masalah menikahinya, dan janganlah kamu takuti perkataan manusia. Kemudian Zaid menalak istrinya dan setelah idahnya habis, Allah swt. berfirman,

فَلَمَّا قَضَىٰ زَيۡدٌ مِّنۡهَا وَطَرًا (“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya) yakni kebutuhannya زَوَّجۡنَٰكَهَا (Kami kawinkan kamu dengan dia) maka Nabi saw. langsung mengawininya tanpa meminta persetujuannya dulu, kemudian beliau membuat walimah buat kaum Muslimin dengan hidangan roti dan daging yang mengenyangkan mereka لِكَىۡ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزۡوَٰجِ أَدۡعِيَآئِهِمۡ إِذَا قَضَوۡاْ مِنۡهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ (supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk mengawini istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu) apa yang telah dipastikan oleh-Nya (pasti terjadi.”).

Baca Juga:  Surah An-Nisa Ayat 123-126; Seri Tadabbur Al Qur'an

Tafsir Ibnu Katsir: Allah berfirman mengabarkan tentang Nabi-Nya saw. yang berkata kepada maulanya, Zaid bin Haritsah ra. padahal dia termasuk orang yang diberikan nikmat oleh Allah dengan Islam dan mengikuti Rasul saw:

وَأَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِ (“Dan kamu [juga] telah diberi nikmat kepadanya.”) dengan memerdekakannya dari perbudakan serta menjadi pembesar, memiliki kedudukan dan jabatan yang besar dan agung serta dicintai Nabi saw. Dia dikenal dengan “Kecintaan [al-hubb] Rasul.” Dan anaknya disebut:

“Usamah al-hubb ibnul hubb.” ‘Aisyah ra. berkata: “Tidakalh Rasulullah saw. mengutus pasukan perang kecuali dia pasti diperintahkan untuk memimpin mereka. Seandainya dia hidup setelah beliau, niscaya dia akan diangkat menjadi khalifah.” (HR Imam Ahmad.)

Dahulu Rasulullah saw. menikahkan dengan putri bibinya, Zainab binti Jahsy al-Asadiyyah, sedangkan sang ibu adalah Umaimah binti ‘Abdul Muthalib. Zainab hidup bersamanya kurang lebih satu tahun. Kemudian terjadi sesuatu di antara keduanya. Maka Zaid mengeluhkan hal itu kepada Rasulullah saw., maka Rasulullah saw. bersabda: “Tahanlah istrimu dan bertakwalah kepada Allah.”

Allah berfirman: “Sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.”

Al-Bukhari meriwayatkan, bahwa Anas bin Malik ra. berkata: Sesungguhnya ayat ini: وَتُخۡفِى فِى نَفۡسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبۡدِيهِ (“sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya.”) turun pada peristiwa Zainab binti Jahsy dan Zainab bin Haritsah.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari ‘Ali bin Zaid bin Jad’an, Ali bin al-Hushain bertanya kepadaku: “Apa yang dikatakan al-Hasan tentang firman Allah: وَتُخۡفِى فِى نَفۡسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبۡدِيهِ (“sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya.”) lalu kuceritakan kepadanya, maka dia berkata: “Tidak, akan tetapi Allah Mahamengetahui Nabinya bahwa dia akan menjadi istrinya sebelum menikahinya.”

Ketika Zaid mendatangi Nabi saw. untuk mengadukan masalah keluarganya, beliau bersabda: “Tahanlah istrimu dan bertakwalah kepada Allah.” Allah berfirman: “Aku mengabarkan kepadamu bahwa Aku akan menikahkanmu dengannya, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menampakkannya.” Demikian yang diriwayatkan dari as-Suddi.

Firman Allah: فَلَمَّا قَضَىٰ زَيۡدٌ مِّنۡهَا وَطَرًا زَوَّجۡنَٰكَهَا (“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya [menceraikannya], Kami nikahkan kamu dengannya.”) alwathar; yakni keperluan dan kebutuhan. Yakni dia telah selesai dengan istrinya dan menceraikannya, maka Kami nikahkan engkau dengannya. Dan yang menjadi wali dari pernikahannya itu adalah Allah swt, dalam arti Allah memberikan wahyu kepadanya untuk menikahinya tanpa wali, tanpa akad, mahar dan saksi.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas ra. berkata: “Ketika telah berakhir ‘iddah Zainab, Rasulullah saw. berkata kepada Zaid bin Haritsah menemuinya yang sedang meragikan adonan roti. Dia berkata: ‘Ketika aku melihatnya, dia begitu agung dalam jiwaku sehingga aku tak sanggup memandangnya dan aku berkata:

‘Sesungguhnya Rasulullah saw. menceritakan tentangnya dan aku berkata: ‘Hai Zainab, bergembiralah. Rasulullah saw. mengutusku untuk menceritakan tentangmu.’” Zainab berkata: “Aku tidak akan berbuat apa-apa sebelum meminta pertimbangan dari Rabb-ku.” Lalu ia pergi ke tempat shalatnya.

Baca Juga:  Surah Al-Ahzab Ayat 18-19; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Dan setelah al-Qur’an turun, datanglah Rasulullah saw. menikahinya tanpa menunggu persetujuannya. Zainab melihat kami ketika aku masuk menemui Rasulullah saw. Dan setelah kami makan roti daging, orang-orang keluar sehingga sehingga tersisa beberapa orang laki-laki yang terus mengobrol di rumah itu setelah makan. Lalu Rasulullah saw. keluar dan aku mengikutinya, maka Rasulullah saw. memperhatikan kamar-kamar istrinya dengan mengucapkan salam kepada mereka.

Dan istri-istrinya bertanya: “Hai Rasulallah, bagaimana keadaan istrimu?” Aku [Zaid] tidak tahu, aku yang mengabarkannya bahwa orang-orang itu sudah keluar atau beliau sudah diberitahu orang lain.

Maka Rasulullah saw. menutup dengan hijab antara aku dan dirinya, turunlah ayat hijab dan beliau memberikan nasehat kepada kaumnya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk Makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan.

Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir.

Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (al-Ahzaab: 53) (semuanya diriwayatkan oleh Muslim dan an-Nasa’i dari berbagai jalur dari Sulaiman bin al-Mughirah)

Firman Allah: لِكَىۡ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزۡوَٰجِ أَدۡعِيَآئِهِمۡ إِذَا قَضَوۡاْ مِنۡهُنَّ وَطَرًا (“Supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk [menikahi] istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya.”) yaitu, sesungguhnya Kami membolehkan menikahkannya untukmu dan Kami telah melakukannya agar tidak ada lagi keberatan bagi orang-orang yang beriman untuk menikahi istri-istri anak angkat yang telah dicerai.

Hal itu disebabkan Rasulullah saw. sebelum kenabiannya telah mengangkat Zaid bin Haritsah ra. sebagai anak, hingga disebut Zaid bin Muhammad. Allah Ta’ala memutuskan sebutan ini dengan firman-Nya: “..dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja.

Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah,” (al-Ahzaab: 4-5)

Kemudian Allah menambahkan hal tersebut sebagai penjelasan dan penguat tentang terjadinya pernikahan Rasulullah saw. dengan Zainab binti Jahsy ra. setelah diceraikan oleh Zaid bin Haritsah ra.

Firman Allah: وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ مَفۡعُولًا (“Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.”) yaitu kejadian yang telah ditakdirkan dan ditetapkan oleh Allah swt. ini adalah sesuatu yang pasti terjadi dan bukan hal yang mustahil.
Dan Zainab ra. di sisi ilmu Allah pasti akan menjadi istri Rasulullah saw.

Baca Juga:  Surah Fussilat Ayat 44-45; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Kemenag: Selanjutnya dalam ayat ini, Allah memperingatkan Nabi-Nya bahwa apa-apa yang terjadi antara Zaid bin haritsah dengan Zainab binti Jahsy itu adalah untuk menguatkan keimanan beliau dengan menegaskan kebenaran dan menghilangkan keragu-raguan dari hati orang-orang yang lemah imannya.

Allah menyuruh Rasul-Nya supaya memperhatikan ucapannya ketika beliau berkata kepada Zaid bin haritsah, “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah, dan janganlah berpisah dengannya disebabkan kesombongan atau keangkuhannya karena keturunan, sebab perceraian itu akan mengakibatkan noda yang sulit untuk dihapus.” Nabi sendiri telah mengetahui bahwa Zaid pada akhirnya pasti akan bercerai dengan Zainab.

Beliau merasa berat jika hal tersebut menjadi kenyataan, sebab akan menimbulkan berbagai macam tanggapan di kalangan masyarakat. Nabi menyembunyikan di dalam hatinya apa yang Allah nyatakan, karena Nabi sendiri menyadari bahwa beliau sendiri harus dijadikan teladan oleh seluruh umatnya untuk melaksanakan perintah Allah walaupun dengan mengorbankan perasaan.

Menurut naluri, manusia biasanya takut kepada sesama manusia, padahal Allah yang lebih berhak untuk ditakuti. Beliau membayangkan bahwa apabila beliau menikah dengan Zainab, bekas istri anak angkatnya, hal itu pasti akan menjadi buah bibir di kalangan bangsa Arab, karena sejak zaman Jahiliah mereka memandang bahwa anak angkat itu sama dengan anak kandung, sehingga mereka melarang menikahi bekas istri anak angkat.

Tafsir Quraish Shihab: Ingatlah, wahai Muhammad, saat dirimu berkata pada Zaid bin Hâritsah, seorang yang telah mendaptkan karunia Islam (menjadi muslim) dari Allah Swt. dan nikmat pengasuhan dan pemerdekaan darimu, “Pertahankan istrimu, Zainab binti Jahsy.

Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah dalam mempergauli istrimu!” Sementara di dalam hati kamu menyembunyikan sesuatu yang kelak akan diperlihatkan oleh Allah, yaitu bahwa Zaid akan menceraikan istrinya dan kamu akan mengawini jandanya, tapi dirimu takut khalayak ramai akan mengejekmu. Padahal sesungguhnya hanya Allah yang pantas kamu takuti, meskipun hal itu berat bagimu.

Maka di saat Zaid menyudahi hubungan perkawinan dengan menceraikan istrinya, sebagai cara untuk mengatasi kesempitan hidup bersamanya, Kami kawinkan kamu dengan wanita itu. Dengan begitu, dirimu menjadi teladan bagi penghapusan sebuah tradisi rendah, sehingga orang-orang muslim tidak merasa bersalah jika mengawini wanita bekas istri anak angkat yang telah diceraikan. Dan sungguh segala yang dikehendaki oleh Allah pasti akan terjadi.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama
kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 37 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S