Surah Al-An’am Ayat 121; Seri Tadabbur Al Qur’an

Surah Al-An'am Ayat 121; Seri Tadabbur Al Qur'an

Pecihitam.org – Surah Al-An’am Ayat 121 ini seringkali dijadikan dasar oleh sebagian Ulama, bahwa binatang sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah SWT pada saat disembelih itu tidaklah halal untuk dimakan, sekalipun yang menyembelihnya adalah seorang muslim.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah SWT berfirman di dalam Al Qur’an Surah Al-An’am Ayat 121;

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Terjemahan: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah saat menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang demikian itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kalian; dan jika kalian menuruti mereka, sesungguhnya kalian tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.

Di dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ (Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah) Maksudnya, seandainya karena mati dengan sendirinya atau disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT terkecuali apa yang disembelih oleh seorang muslim, sekali pun tidak menyebut nama Allah SWT ketika menyembelihnya baik secara sengaja atau pun karena lupa, maka sembelihannya tetap halal. Pendapat tersebut merupakan pendapat Ibnu Abbas, yang selanjutnya juga dianut oleh Imam Syafi’i.

Baca Juga:  Surah Al-Kahfi Ayat 27-28; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

وَإِنَّهُ (Sesungguhnya) memakan binatang-binatang yang diharamkan tersebut لَفِسْقٌ (adalah suatu kefasikan) keluar dari garis apa yang telah dihalalkan.

وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ (Sesungguhnya setan itu membisikkan) menghembuskan godaannya إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ (kepada kawan-kawannya) yakni kepada orang-orang kafir لِيُجَادِلُوكُمْ (agar mereka membantah kalian) di dalam masalah menghalalkan bangkai وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ (dan jika kalian menuruti mereka) di dalam hal ini إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (sesungguhnya kalian tentulah menjadi orang-orang musyrik).

Terkait ayat ini dalam Tafsir Ibnu Katsir dikemukakan, bahwa para imam telah memiliki perbedaan pendapat hingga menjadi tiga kelompok pendapat:

Kelompok Pertama, mereka berpendapat bahwa binatang sembelihan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT, maka tidak halal dimakan, baik karena sengaja, maupun karena lupa.

Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Nafi, Amir asy-Sya’bi, dan Muhammad ibnu Sirin, juga salah satu riwayat dari Imam Malik, dan riwayat dari Ahmad bin Hanbal, yang didukung oleh sekelompok dari kalangan pengikut beliau yang terdahulu maupun yang datang belakangan.

Baca Juga:  Surah Al-An'am Ayat 160; Seri Tadabbur Al-Qur'an

Kelompok Kedua, mereka berpendapat bahwa penyebutan nama Allah SWT itu bukanlah suatu yang disyaratkan akan tetapi hanya disunnahkan saja, sehingga apabila ditinggalkan baik secara sengaja atau lupa maka itu tidak apa-apa.

Pendapat tersebut datang dari madzhab Imam Syafi’i dan semua pengikutnya, serta dari salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan Imam Malik sebagaimana dinyatakan oleh Asyhab ibnu Abdul Aziz salah seorang pengikutnya. Pendapat ini disebutkan dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Atha bin Abi Rabah, wallahu a’lam.

Kelompok Ketiga, mereka berpendapat bahwa jika tidak membaca basmalah itu karena terlupa (tidak disengaja), maka tidak ada masalah baginya, namun jika hal itu disengaja, maka binatang yang disembelih tersebut tidak halal untuk dimakan.

Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan mazhab Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini pula yang dianut oleh Imam Abu Hanifah dan Para pengikutnya, serta Ishaq ibnuu Rahawaih. Juga dari Ali, Ibnu Abbas, Said bin al-Musayyab, Atha, Thawus, al-Hasan al-Bashri, Abu Malik, Abdurrahman bin Abu Laila, Ja’far bin Muhammad, dan Rabi’ah bin Abi Abdir Rahman.

Baca Juga:  Surah Al-A'raf ayat 4-7; Seri Tadabbur Al-Qur'an

Alhamdulillah, kita telah sama-sama mempelajari kandungan Al Qur’an Surah Al-An’am Ayat 121 sebagai kelanjutan dari Seri Tadabbur Al Qur’an kita dengan mengacu pada Tafsir Ternama seperti Tafsir Jalalain dan Tafsir ibnu Katsir. Semoga menambah khazanah ilmu dan menambah kecintaan kita terhadap Kitab Allah SWT.

M Resky S