Surah Al-Anfal Ayat 15-16; Seri Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an

Surah Al-Anfal Ayat 15-16

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Anfal Ayat 15-16 ini Allah SWT mengancam terhadap (siapa saja) yang lari meninggalkan peperangan, dengan ancaman neraka bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Anfal Ayat 15-16

Surah Al-Anfal Ayat 15
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ

Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).

Tafsir Jalalain: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا (Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu) mereka menghimpun kekuatan dalam jumlah yang banyak sehingga mereka kelihatan seakan-akan merayap maju فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ (maka janganlah kamu membelakangi mereka) dalam keadaan lari karena kalah.

Tafsir Ibnu Katsir: Allah berfirman, mengancam terhadap (siapa saja) yang lari dari peperangan, dengan ancaman neraka bagi siapa saja yang melakukan hal itu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang kafir yang menyerangmu) maksudnya jika kalian telah hampir sampai dan mendekati mereka.

فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ (Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)) maksudnya janganlah kalian berlari meninggalkan shahabat-shahabat kalian.

Tafsir Quraish Shihab: Wahai orang-orang yang memihak dan tunduk pada kebenaran, apabila kalian berhadapan dengan orang-orang kafir di medan perang yang menuju ke arah kalian dengan jumlah yang besar, janganlah kalian melarikan diri dan membelakangi senjata mereka.

Surah Al-Anfal Ayat 16
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Terjemahan: Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.

Tafsir Jalalain: وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ (Barang siapa yang membelakangi mereka di waktu itu) ketika berhadapan dengan mereka di medan peperangan دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا (dalam keadaan mundur kecuali berbelok) mengelak لِقِتَالٍ (untuk siasat perang) dengan cara berpura-pura lari tetapi untuk tujuan menyerang

Baca Juga:  Surah Hud Ayat 50-52; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

أَوْ مُتَحَيِّزًا (atau menggabungkan diri) menyatu إِلَىٰ فِئَةٍ (dengan pasukan yang lain) dengan pasukan kaum Muslimin lainnya meminta tolong kepada mereka فَقَدْ بَاءَ (maka sesungguhnya orang itu kembali) pulang

بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya) sejelek-jelek tempat kembali ialah neraka Jahanam. Keadaan ini khusus jika orang-orang kafir tidak makin bertambah lemah.

Tafsir Ibnu Katsir: وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ (Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang)

Maksudnya lari dari hadapan lawannya sebagai tipu daya untuk menunjukkan kepadanya bahwa dirinya takut, sehingga dia mengikutinya, kemudian berbalik dan membunuhnya, maka yang demikian ini tidak mengapa.

Hal seperti ini telah dinyatakan oleh Said bin Jubair dan as-Suddi. Adh-Dhahhak berkata: “Yaitu mendahului sahabat-sahabatnya untuk menjebak musuh, lalu membunuhnya”.

أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ (Atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain) Maksudnya, lari dari suatu tempat kepada kelompok muslimin lain untuk membantu mereka dan agar mereka pun membantunya, maka hal inipun diperbolehkan, sampai-sampai jika seandainya dia berada pada satu pasukan kecil, kemudian lari menuju komandannya, atau kepada pemimpin tertinggi. Hal ini pun masuk ke dalam rukhshah (keringanan) yang diperbolehkan.

Imam Ahmad berkata, dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Aku berada pada suatu sariyyah (pasukan ekspedisi) dari beberapa pasukan oleh Rasulullah, lalu orang-orang lari menghindar dan aku termasuk yang lari, lalu kami berkata: Bagaimana kita harus berbuat, sementara kita telah melarikan diri dari medan pertempuran dan kembali dengan mendapatkan murka?

Lalu kami berkata: Bagaimana kalau kita memasuki kota dan menginap? Lalu kami berkata: Bagaimana kalau kita menampakkan kita kepada Rasulullah, mungkin saja kita mendapatkan taubat, jika tidak, kita pergi.

Lalu kami mendatangi Rasulullah sebelum shalat Subuh, maka beliau keluar, beliau bersabda: Siapakah orang-orang ini? Maka kami menjawab; Kami adalah orang-orang yang melarikan diri.

Baca Juga:  Surah Al-Anfal Ayat 2-4; Seri Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Maka Rasulullah bersabda: Tidak, kalian adalah ‘akkarun (orang-orang yang akan kembali medan pertempuran), aku adalah fi-ah (golongan) kalian dan aku adalah fi-atul muslimin (golongan muslimin)”.

Ibnu Umar berkata: “Maka kami mendatangi beliau sehingga karni menciumi tangan beliau”. Demikianlah Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini derajatnya Hasan”.

Para ahli ilmu berkata: “Makna ‘akkarun adalah ‘arraafun (orang yang dikenal)”. Mujahid berkata, Umar berkata: “Aku adalah fi-ah bagi setiap muslim”.

أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ (Atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain) Adh-Dhahhak berkata: “Al-Mutahayyiz adalah orang yang lari kepada Nabi saw. dan para sahabatnya”.

Demikian juga orang yang hari ini (sekarang) lari kepada pemimpinnya tau para sahabatnya. Adapun jika pelarian itu bukan karena sebab-sebab ini, maka hukumnya haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam dua kitab shahih mereka dari Abu Hurairah ra, ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: “Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan”. Ditanyakan: “Wahai Rasulullah apakah tujuh hal itu?” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali secara haq, makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri dari kancah pertempuran dan menuduh zina wanita suci lalai (lengah) dan beriman”.

Karena inilah Allah swt, berfirman: فَقَدْ بَاءَ (Sesungguhnya orang itu kembali) Maksudnya, kembali atau pulang; بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ (Dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya (adalah)) Maksudnya, tempat akhirnya dan tempat kembalinya pada hari akhirat. جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (Adalah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya)

Ath-Thabrani berkata, telah menceritakan kepada kami al-Abbas ibnu Muqatil al-Asfathi, telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar as-Sunni, telah menceritakan kepadaku Amr bin Murrah, ia berkata, aku mendengar Bilal bin Yasar bin Zaid, budak yang dimerdekakan Rasulullah, ia berkata, aku mendengar bapakku menceritakan dari kakekku, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

“yang mengucapkan: Aku meminta ampunan kepada Allah, yang tiada Ilah (yang berhak untuk diibadahi) selain Dia, yang Mahahidup, Mahamengurus makhluk-Nya dan aku bertaubat kepada-Nya, niscaya Allah mengampuninya, meskipun ia telah lari dari medan perang”. Demikian pula Dawud meriwayatkan.

Baca Juga:  Surah Al-An'am Ayat 33-36; Seri Tadabbur Al Qur'an

Dan at-Tirmidzi pun meriwayatkan dari al-Bukhari, dari Musa Ismail dengan lafal seperti ini. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalan ini”.

Aku (Ibnu Katsir) berkata: “Dan tidak diketahui hadits yang diriwayatkan Zaid, maula (bekas hamba) Rasulullah darinya selain hadits ini”. Dalam sunan Abu Dawud, sunan an-Nasai, Mustadrak al-Hakim, Tafsir Ibnu Jarir dan Ibnu Mardawaih, dari Abu Said, bahwasanya ia berkata dalam ayaat ini: وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ (Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu) “Sesungguhnya ayat ini diturunkan pada ahli Badar (orang ikut perang Badar)”.

Hal ini seluruhnya tidak menafikan, bahwa melarikan diri dari kancah peperangan adalah haram juga bagi selain ahli Badar, meskipun sebab nuzul (turunnya) ayat ini berkenaan dengan mereka, sebagaimana ditunjukkan hadits Abu Hurairah yang telah tersebut di muka, bahwa melarikan diri dari kancah pertempuran termasuk salah satu dosa yang membinasakan, sebagaimana madzhab jumhurul ulama. WallaHu a’lam.

Tafsir Quraish Shihab: Barangsiapa yang tidak mempunyai keberanian menghadapi musuh lalu melarikan diri dan meninggalkan medan laga, maka Allah akan murka kepadanya. Kelak ia akan dijadikan penghuni neraka, seburuk-buruk tempat kembali.

Namun, jika hal itu dilakukan demi mengatur siasat dan taktik perang, atau meninggalkan medan peperangan untuk bergabung dengan pasukan Mukmin lainnya sebagai tambahan kekuatan, maka hal itu tidak berdosa.

Demikianlah telah kita tadabburi bersama Surah Al-Anfal Ayat 15-16 berdasarkan Tafsir Quraish Shihab, Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Jalalain. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita dan menjadi cahaya dalam kehidupan dunia dan akhirat kita. Amin.

M Resky S