Surah An-Nur Ayat 4-5; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah An-Nur Ayat 4-5

Pecihitam.org – Kandungan Surah An-Nur Ayat 4-5 ini, menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (muhsanat) berzina, kemudian mereka itu tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, dengan mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepala mereka perbuatan zina itu, maka hukuman untuk mereka ialah didera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik orang yang dituduh, begitu juga keluarganya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh itu apabila tobat, yaitu menarik kembali tuduhan mereka, menyesali perbuatan mereka, memperbaiki diri dan memulihkan nama baik yang dituduh, maka mereka itu kesaksian mereka dapat diterima kembali.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah An-Nur Ayat 4-5

Surah An-Nur Ayat 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Terjemahan: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Tafsir Jalalain: وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ (Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri,

فَاجْلِدُوهُمْ (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.

Tafsir Ibnu Katsir: Ayat yang mulai ini memuat penjelasan hukum cambuk atas al-qadzif –yaitu orang yang menuduh wanita baik-baik, merdeka, baligh dan suci kehormatannya- telah berzina. Demikian pula yang dituduh itu seorang laki-laki, penuduhnya juga terkena hukum cambuk.

Baca Juga:  Surah Al-Anbiya Ayat 48-50; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Apabila si penuduh menunjukkan bukti-bukti yang membenarkan tuduhan itu, maka hukuman atas dirinya dicabut. Oleh sebab itu Allah berfirman:

ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (“Dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka [yang menuduh zina itu] delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Penuduh yang tidak membawa bukti-bukti yang membenarkan tuduhannya itu dihadapkan kepada tiga tuntutan hukum:

  1. Dicambuk dengan delapan puluh kali
  2. Ditolak persaksiannya selama-lamanya
  3. Dihukumi fasik, bukan orang baik di sisi Allah dan dalam pandangan manusia.

Tafsir Kemenag: Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (muhsanat) berzina, kemudian mereka itu tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, dengan mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepala mereka perbuatan zina itu,

maka hukuman untuk mereka ialah didera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik orang yang dituduh, begitu juga keluarganya. Yang dimaksud dengan perempuan muhsanat di sini ialah perempuan-perempuan muslimat yang baik sesudah akil balig dan merdeka.

Penuduh-penuduh itu tidak dapat dipercayai ucapannya dan tidak dapat diterima kesaksiannya dalam hal apapun selamanya, karena mereka itu pembohong dan fasik, yaitu sengaja melanggar hukum-hukum Allah.

Disebutkan secara jelas perempuan di sini tidaklah berarti bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi perempuan. Bentuk hukuman seperti itu disebut aglabiyah, yaitu bahwa ketentuan itu menurut kebiasaan mencakup pihak-pihak lain. Dengan demikian laki-laki juga termasuk yang dikenai hukum tersebut.

Tafsir Quraish Shihab: Orang-orang yang melontarkan tuduhan zina kepada wanita-wanita yang menjaga kesuciannya tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi yang membenarkan tuduhannya, hukumannya adalah delapan puluh cambuk dan dengan tidak lagi menerima persaksian mereka atas perkara apa pun selamanya.
Sebab, mereka memang pantas disebut sebagai orang-orang yang keluar dari batas-batas agama.

Baca Juga:  Surah Al-A'raf Ayat 11; Seri Tadabbur Al-Qur'an

Surah An-Nur Ayat 5
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan: kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir Jalalain: إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا (Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki) amal perbuatan mereka فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap dosa tuduhan mereka itu رَّحِيمٌ (lagi Maha Penyayang) kepada mereka, yaitu dengan memberikan inspirasi untuk bertobat kepada mereka, yang dengan tobat itu terhapuslah julukan fasik dari diri mereka, kemudian kesaksian mereka dapat diterima kembali.

Akan tetapi menurut suatu pendapat bahwa kesaksian mereka tetap tidak dapat diterima. Pendapat ini beranggapan bahwa pengertian Istitsna atau pengecualian di sini hanya kembali kepada kalimat terakhir dari ayat sebelumnya tadi, yaitu, “Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. Maksudnya hanya status fasik saja yang dihapus dari mereka, sedangkan ketiadagunaan kesaksiannya masih tetap.

Tafsir Ibnu Katsir: Firman Allah: إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا (“Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki [dirinya].”) para ulama berbeda pandangan tentang pengecualian ini. Apakah yang dikecualikan hukum yang ketiga saja, yaitu taubatnya mengangkat hukum fasik atas dirinya sementara persaksiannya tetap ditolak meskipun ia telah bertaubat, atau yang dikecualikan itu hukum kedua dan ketiga?

Adapun hukum pertama, yaitu cambuk, jelas telah dilaksanakan dan selesai masalahnya, baik ia bertaubat atau tetap bersikeras dengan dosanya. Tidak ada hukum baru atasnya setelah pelaksanaan hukum cambuk ini tanpa ada perselisihan lagi.

Imam Malik, Ahmad dan asy-Syafi’i berpendapat bahwa apabila ia bertaubat, maka persaksiannya diterima kembali dan hukum fasik terangkat atas dirinya. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Sa’id bin al-Musayyab, penghulu para tabi’in dan sejumlah ulama salaf lainnya.

Baca Juga:  Surah Ar-Ra'd Ayat 5; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Imam Abu Hanifah berpendapat, pengecualian itu hanya untuk hukum yang ketiga saja, yaitu hukum fasik terangkat atas dirinya apabila telah bertaubat, sementara persaksiannya tetap ditolak selama-lamanya. Para ulama salaf yang berpendapat seperti ini di antaranya al-Qadhi Syuraih, Ibrahim an-Nakha’i, Sa’id bin Jubair, Mak-hul dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Jabir. wallaaHu a’lam.

Tafsir Kemenag: Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh itu apabila tobat, yaitu menarik kembali tuduhan mereka, menyesali perbuatan mereka, memperbaiki diri dan memulihkan nama baik yang dituduh, maka mereka itu kesaksian mereka dapat diterima kembali.

Sebagian mufassirin berpendapat bahwa kesaksian mereka tetap tidak dapat diterima selamanya walaupun mereka sudah bertobat, namun tidak lagi digolongkan sebagai orang-orang fasik. Allah Maha Pengampun dan Maha Pengasih bagi mereka yang benar-benar tobat (taubat nasuha), yaitu menyesal dan meninggalkan perbuatan jahat mereka selamanya, serta memperbaiki diri dari kerusakan yang mereka timbulkan.

Tafsir Quraish Shihab: Namun demikian, jika di antara mereka ada yang bertobat dan menyatakan penyesalan terhadap maksiat yang dilakukannya itu, lalu berketetapan hati untuk selalu taat, dan perilaku kesehariannya pun kemudian menunjukkan kebenaran pertobatannya, maka Allah akan mengampuni dan tidak menyiksanya.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah An-Nur Ayat 4-5 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S