Wajib Tahu! Inilah Hukum Menuntut Ilmu Bagi Seorang Muslim

Hukum Menuntut Ilmu Bagi Seorang Muslim

Pecihitam.org – Ilmu merupakan sesuatu yang amat penting dalam kehidupan ini, adanya banyak kesalahan-kesalahan dalam hidup ini salah satunya karena kurangnya ilmu. Misalnya bagaimana seorang dokter dapat mengobati seorang yang sakit apabila ia tidak memiliki ilmu tentang kesehatan, bagaimana seorang guru mampu memaparkan sebuah pengetahuan mana kala ia tidak mengerti apa yang ia sampaikan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terlebih lagi dalam ilmu agama, kita tidak akan tahu Allah mana kala kita tidak mengerti akan-Nya, seperti halnya pada seorang kekasih, bagaimana kita dapat menyayangi seseorang mana kala kita tidak mengetahui seseorang tersebut. Maka dari itu kita wajib mengenali Allah agar kita dapat merasakan cinta akan-Nya.

Cara untuk mengenali Allah yaitu dengan jalan ilmu, dengan cara pembelajaran-pembelajaran dalam hidup ini, mulai dari mengenali sifat-sifatNya, mengerti perintah dan larangan-Nya, apa yang Ia sukai.

Dalam Al-Qur’an dan hadits banyak dijelaskan tentang pentingnya sebuah ilmu.

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.(QS Az-Zumar: 9)

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Baca Juga:  Meneladani Kepemimpinan Rasulullah SAW

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al-Isra’ :36)

Dan dalam hadits riwayat Ibnu Majah juga di jelaskan:

طَلَبُ اْلعِلْمْ فَرِثْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”

Dan pada pertamakali Al-Qur’an diturunkan bukan lain yaitu perintah untuk membaca. Dari nash-nash diatas dapat kita simpulkan bahwa menuntut ilmu adalah suatu kewajiban, terutama ilmu agama.

Berikut ini adalah Hukum menuntut ilmu bagi seorang Muslim:

Daftar Pembahasan:

1. Fardlu ‘ain,

Menuntul Ilmu agama hukumnya Fardhu Ain (Wajib), karena ilmu agama adalah sebagai perantara untuk bertaqwa, dengan bertaqwa inilah manusia menerima kedudukan yang terhormat disisi Allah. Sesuai dengan apa yang dikatan Muhammad bin Al-Hasan bin Abdullah dalam syairnya:

تعـلـم فــإن الـعلـم زيـن لأهــلــه  وفــضـل وعــنـوان لـكـل مـــحامـدوكــن مـستـفـيدا كـل يـوم زيـادة  من العـلم واسـبح فى بحـور الفوائـد

“Belajarlah! Sebab ilmu adalah penghias bagi pemiliknya. dia perlebihan, dan pertanda segala pujian, Jadikan hari-harimu untuk menambah ilmu. Dan berenanglah di lautan ilmu yang berguna.”

Dalam kitab Ta’lim Muta’alim karya Syaikh Burhanuddin Al-Islam Al-Zarnuji yang menerangkan tentang pentingnya menuntut ilmu agama.

Baca Juga:  Hati-Hati, Inilah Dalil Bid'ah yang Paling Sering Disalah Artikan

تـفـقـه فإن الـفــقـه أفــضـل قائـد الى الــبر والتـقـوى وأعـدل قـاصـد هو العلم الهادى الى سنن الهدى هو الحصن ينجى من جميع الشدائد فـإن فـقيــهـا واحــدا مــتـورعــا  أشـد عـلى الشـيطـان من ألـف عابد

Belajarlah ilmu agama, karena ia adalah ilmu yang paling unggul. Ilmu yang dapat membimbing menuju kebaikan dan taqwa, ilmu paling lurus untuk di pelajarai. Dialah ilmu yang menunjukkan kepada jalan yang lurus, yakni jalan petunjuk. Tuhan yang dapat menyelamatkan manusia dari segala keresahan. Oleh karena itu orang yang ahli ilmu agama dan bersifat wara’ lebih berat bagi setan daripada menggoda seribu ahli ibadah tapi bodoh.

2. Fardlu Kifayah

Apabila disuatu daerah sudah terdapat orang yang mempelajari ilmu mengenai suatu perkara yang berhukum kifayah maka yang lain tidak diwajibkan untuk mempelajarinya. Seperti Ilmu Kedokteran, Ilmu Geologi, Ilmu Alam dll.

Diibaratkan bahwa ilmu yang dihukumi fardlu ‘ain adalah sebagai makanan pokok bagi manusia, sedangkan ilmu yang dihukumi fardlu kifayah adalah obat, jadi tidak diwajibkan semua orang dapat membuat obat, namun wajib paling tidak salah satunya bisa membuatnya seperti halnya shalat jenazah.

Baca Juga:  Strategi Dakwah Rasulullah di Madinah

3. Haram

Menurut Syaikh Al-Zarnuji haram hukumnya mempelajari ilmu seperti ilmu Nujum atau ilmu perbintangan atau peramalan yang terdapat dalam kitabnya.

وعلم النجوم بمنزلة المرض، فتعلمه حرام، لأنه يضر ولاينفع، والهرب عن قضاء الله تعالى وقدره غير ممكن.

Sedangkan mempelajari ilmu nujum itu hukumnya haram, karena ia diibaratkan penyakit yang sangat membahayakan. Dan mempelajari ilmu nujum itu hanyalah sia-sia belaka, karena ia tidak bisa menyelamatkan seseorang dari taqdir Tuhan.

Jadi kesimpulan dari penjelasan di atas bahwa hukum menuntut ilmu bagi seorang muslim adalah wajib jika itu ilmu agama, dan wajib kifayah jika itu ilmu umum dan haram jika itu ilmu yang melanggar syariat. Demikian, Wallahua’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *