Anak Kecil Berangkat Haji, Sudah Gugurkah Rukun Islam Yang Ke Limanya?

anak kecil berangkat haji

Pecihitam.org – Indonesia memang bukan negara islam namun mempunyai jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Sehingga tidak di pungkiri antusiasme jamaah haji Indonesia sangatlah tinggi.Kuota haji Indonesia adalah yang terbanyak diantara Negara lainnya yaitu pertahunnya 221.000 jamaah. Meskipun begitu walaupun kuotanya yang paling banyak faktanya Jemaah Indonesia masih harus mengantri lama. Karena antrian lama sampai ada fenomena bayi yang baru lahir sudah di daftarkan haji. Namun bagaimanakah hukumnya jika yang belum baligh atau anak kecil berangkat haji?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pembahasan tersebut dapat kita lihat pada kitab Jami’ Tirmidzi menyebutkan hadist:


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi)

Jika merujuk pada hadist tersebut seorang anak kecil boleh melaksanakan ibadah haji. Karena di hadist tersebut tidak ada redaksi yang melarang anak kecil untuk berhaji. Namun apakah hajinya bisa dikatakan menggugurkan rukun islam yang ke lima?. Masih perlu kita dalami kembali dari penjelasan para ulama mengenai hukum anak kecil berangkat haji.

Baca Juga:  Arab Saudi Putuskan Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 Secara Terbatas

Pada kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan:


قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لايجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا


Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)


Dari keterangan ini kita ketahui Imam Nawawi berpendapat bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, namun jatuhnya adalah sunnah. Dikarenakan haji tersebut tergolong sunnah maka anak tersebut wajib mengulang haji tersebut setelah baligh.

Imam Abu Hanifah Mengatakan Tidak Sah

وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه

Baca Juga:  Apakah Hadats Kecil Bisa Ikut Hilang dengan Mandi Wajib?

Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”


قال أصحابه وإنما فعلوه تمرينا له ليعتاده فيفعله إذا بلغ

Dari Ashab, Abu Hanifah berkata: “Hanyalah mereka melaksanakannya sebagai latihan supaya terbiasa. Kemudian melaksanakan (kembali) apabila telah baligh.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)


قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور

Ibnu Batthâl berkata: “Para Imam Fatwa telah menyepakati Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak kecil hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)

Merujuk pada pendapat para ulama diatas haji bagi anak kecil tidaklah wajib sebelum ia baligh. Mazhab Syafi’i berpendapat sah anak kecil berangkat haji namun tidak mencukupi sehingga hajinya belum dianggap menggugurkan rukun islam yang ke lima. Sehingga haji tersebut harus diulang saat anak tersebut sudah baligh. Pada prakteknya dapat kita anggap bahwa anak kecil yang berangkat haji adalah pembelajaran dan latihan agar terbiasa sebagaimana diterangkan oleh Abu Hanifah di atas.

Baca Juga:  Tata Cara Sholat Ghaib Lengkap Beserta Bacaannya

Namun dari seringnya insiden maupun kecelakaan pada saat pelaksanaan ibadah haji dewasa dan lansia dibeberapa tempat. Seperti jamaah yang terdesak-desak ataupun terinjak-ijak sehingga terjadi kewafatan. Selain itu kita tahu pertahanan anak kecil juga tidak sekuat orang dewasa. Maka dari itu alangkah baiknya untuk menunda anak kecil berangkat haji sampai ia baligh karena faktor resiko tersebut. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *