Apakah Air Ketuban Najis? Ayah dan Bunda Wajib Tahu!

apakah air ketuban najis

Pecihitam.org – Air ketuban yaitu air yang berada dalam kantung ketuban. Air ini berwarna bening kekuningan yang mengelilingi janin dalam kandungan. Air ketuban ini berfungsi sebagai air minum janin dalam kandungan yang juga merupakan urine si janin. Lalu apakah air ketuban termasuk najis? berikut ini adalah penjelasannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bagi perempuan yang akan melahirkan biasanya di dahului dengan pecahnya kantung ketuban yang membuat air ketuban keluar, yang membuka jalan bagi janin.

Lalu bagaimana status air ketuban sebenarnya, apakah suatu yang najis ataukah suci? dalam kitab Fath Al-Mu’in karya Syekh Zainuddin menerangkan tentang status hukum dari air ketuban, beliau menjelaskan bahwa:

 ورطوبة فرج، أي قبل على الاصح. وهي ماء أبيض متردد بين المذي والعرق، يخرجمن باطن الفرج الذي لا يجب غسله، بخلاف ما يخرج مما يجب غسله فإنه طاهر قطعا، وما يخرج من وراء باطن الفرج فإنه نجس قطعا، ككل خارج من الباطن، وكالماء الخارج مع الولد أو قبله ـ (قوله: وكالماء الخارج مع الولد) أي فإنه نجس

Baca Juga:  Hukum Akad Nikah Ketika Mempelai Wanita Sedang Haid, Sahkah?

“Cairan yang terdapat dalam kelamin perempuan (jalan depan) dihukumi suci. cairan tersebut berwarna putih yang merupakan kombinasi antara air madzi dan air keringat. Cairan tersebut keluar dari dalam rahim yang tidak wajib dibasuh (ketika mandi besar). Berbeda halnya hukumnya dengan cairan yang keluar dari Rahim (kelamin) yang wajib dibasuh, maka cairan tersebut sangat dipastikan dihukumi suci. sedangkan cairan yang keuar dari belakang bagian dalam Rahim maka secara pasti dihukumi najis, seperti halnya setiap cairan yang keluar dari bagian dalam (tubuh) dan seperti cairan yang keluar bersamaan dengan janin atau cairan yang keluar sebelum keluarnya janin, maka sesungguhnya cairan ini dihukumi najis.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 104)

Dalam Jawahir Al-Iklil juga disebutkan

ووجب وضوء بخروج هاد ماء أليض يخرج من قبلها قرب ولادتها

Wajib wudhu karena keluarnya air ketuban yaitu cairan putih yang keluar dari kemaluan perempuan menjelang kelahiran.

Imam Al-Dasuqi dalam kitabnya Hasyiyah Al-Dasuqi ‘Ala Syarh Al-Kabir, sebab hal itu menyerupai air seni sebab keluarnya sama-sama dari kemaluan

Baca Juga:  Hukum Talak Dalam Islam, Boleh Dilakukan Atau Tidak?

ووجب وضوء بهاد هوه دم أبيض يخرج قرب الولادة لأنه بمنزلة البول. والأظهر عند ابن رشد نفيه أي نفي الوضوء منه لأنه ليس بمعتاد وفيه نظر والمعتمد الأول هذا

Dan wajib wudhu sebab air ketuban yaitu darah putih yang keluar menjelang kelahiran karena air ketuban seperti air kencing. Menurut pendapat Ibnu Rusd tidak ada kewajiban wudhu karena keluarnya air ketuban bukanlah hal yang biasa, pendapat ini perlu dilihat lagi, dan Pendapat yang paling jelas dari dua pendapat tadi adalah pendapat yang pertama.

Namun secara jenis air ketuban dibedakan dengan darah nifas, ketika seseorang yang mengeluarkan air ketuban yang berarti ia melahirkan, maka apabila ia tidak mengeluarkan darah nifas maka hukumnya adalah dengan segera bersuci dengan membersihkan air ketubannya cukup di bersihkan.

Baca Juga:  Inilah 6 Jenis Pembagian Istihsan Oleh Ulama Hanafiyah

Setelah tidak ada air ketuban padanya maka ia diwajibkan untuk melaksanakan sholat, berbeda ketika seseorang mengeluarkan darah nifas, yang membuatnya tidak wajib bahkan dilarang melaksanakan sholat apabila ia masih dalam keadaan nifas.

Juga cara bersucinya berbeda dengan nifas, jika nifas wajib bersuci dengan mandi besar yang diniatkan untuk menghilangkan hadats nifas, sedangkan air ketuban cukup disiram, air ketuban dihukumi sama dengan air kencing.

Setelah kita membaca penjelasan di atas kita jadi tau apakah air ketuban itu najis ataukah tidak, Sehingga dalam penyikapannya apabila mengenai pakaian tidak sah jika digunakan untuk sholat sebelum dibersihkan. Wallahua’lam.

Lukman Hakim Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *