Benarkah Hubungan Agama dan Negara Harus Dipisahkan? Begini Penjelasan Para Ahli

Benarkah Hubungan Agama dan Negara Harus Dipisahkan? Begini Penjelasan Para Ahli

Pecihitam.org- Berkenaan dengan hubungan antara agama dan Negara, Kuntowijoyo mengatakan bahwa dua institusi tersebut berbeda hakikatnya. Agama adalah kabar gembira dan peringatan, sedang negara adalah kekuatan pemaksa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Agama mempunyai juru dakwah, khatib dan ulama, sedang negara mempunyai birokrasi, pengadilan dan tentara. Agama mempengaruhi jalannya sejarah dengan kesadaran bersama sedangkan Negara melalui keputusan, kekuasaan dan perang. Agama adalah kekuatan dari dalam sedangkan negara adalah kekuatan dari luar.

Sejarah manusia pernah menyaksikan bagaimana persaingan antara gereja dan negara pada abad pertengahan, saat dominasi gereja sangat menonjol, sehingga pengangkatan rajapun harus mendapat restu gereja.

Baru pada abad pencerahan dan setelah meletusnya revolusi Perancis dominasi gereja mulai menyusut, sehingga timbullah ajaran: “berikan raja apa yang menjadi haknya dan berikan gereja apa yang nenjadi haknya”.

Dalam hubungan antara agama dan negara dalam Islam dikenal tiga pemikiran besar yaitu:

Pertama: unified paradigm yaitu pemikiran yang menyatukan antara agama dan negara (integreted). Wilayah agama meliputi politik atau negara. Negara adalah lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Sedangkan kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan politik sekaligus.

Baca Juga:  Hal-hal yang menjadi Latarbelakang Pemikiran Gus Dur

Menurut pandangan ini pemerintah negara diselenggarakan berdasar kedaulatan Tuhan (divine sovarignity), karena kedaulatan berasal dari dan berada di tangan Tuhan. Tokoh-tokoh aliran ini adalah Abu Al’Ala al Maududi, Jamaluddin al Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridlo, Sayyid Qutb.

Menurut al Maududi syariat Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan negara atau antar agama dan politik. Syariat merupakan totalitas pengaturan kehidupan manusia yang tidak ada kekurangannya sedikitpun.

Kedua: symbiotik paradigm, pemikiran yang menyatakan bahwa hubungan negara dan agama secara simbiosis, yaitu secara timbal balik dan saling menguntungkan.

Dalam hal ini negara membutuhkan agama sebagai  dasar pijak kekuatan moral sehingga ia menjadi mekanisme kontrol, sedangkan agama memerlukan negara sebagai sarana pengembangan.

Tokoh aliran ini diantaranya adalah al Mawardi yang berpendapat bahwa kepemimpinan negara (imamah) merupakan instrumen untuk meneruskan misi kenabian guna memelihara agama dan mengatur negara. Pemeliharaan agama dan pengaturan negara merupakan dua dimensi yang berhubungan secara simbiotik.

Baca Juga:  Penasaran Kapan Datangnya Lailatul Qadar? Berikut Penjelasan Para Ulama

Ketiga: secularistic paradigm pemikiran yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara agama dan negara. Aliran ini menolak hubungan integrated maupun simbiotik. Diantara tokoh aliran ini adalah Ali Abdur Roziq (1888-1966 M) berpendapat bahwa tugas Nabi Muhammad tidak lebih sekedar mengemban tugas kenabian seperti nabinabi sebelumnya.

Urusan duniawi oleh nabi Muhammad diserahkan kepada umatnya, termasuk dalam urusan politik. Islam tidak memiliki kaitan apapun dengan sistem kekhalifahan sehingga semua sistem kekhalifahan adalah urusan duniawi (Moesa,2007: 24-27).

Islam tidak menetapkan bentuk rezim atau pemerintahan tertentu bagi kaum muslimin. Islam memberi kebebasan untuk membentuk negara sesuai dengan kondisi intelektual, sosial dan ekonomi disekeliling kita, dengan mempertimbangkan perkembangan sosial dan tuntutan zaman (Binder,2001:195).

Dalam kasus Indonesia kita dapat melihat Nurcholis Majid dan Abdurrohman Wahid merupakan tokoh islam akomodatif yang mempunyai pendapat bahwa agama mempunyai wilayah sendiri dan negara mempunyai wilayah sendiri, seakan-akan menyerupai paradigma sekauleristik.

Baca Juga:  Hukum Mencium Kaki Orang Tua Menurut Para Ulama

Pandangan sedikit berbeda dikemukakan tokoh Islam moderat seperti; Amin Rais dan Jalaludin Rahmat. Keduanya berpendapat bahwa Islam tidak hanya sebagai agama tetapi juga ideologi. Islam sebagai agama totalistik (kaffah) yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat.

Adapun kelompok radikal yang menginginkan penyatuan negara dan agama dapat kita lihat organisasi Front Pembela Islam, Majelis Mujahidin Indonesia. Pemikiran yang lebih keras, bahkan muncul dengan keinginan untuk mendirikan sistem kekhalifahan, seperti yang dilontarkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia.  

Mochamad Ari Irawan