Inilah 5 Asas Penting dalam Fiqih Jinayah / Hukum Pidana Islam

Inilah 5 Asas dalam Fiqih Jinayah / Hukum Pidana Islam

PeciHitam.org Asas mempunyai beberapa pengertian, salah satu diantaranya adalah kebenaran yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selain itu juga menjadi alas keterangan atau landasan. Asas hukum berarti kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan dalam mengemukaan suatu argumentasi, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.

Asas hukum islam berasal dari Alqur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw, baik bersifat rinci maupun yang bersifat umum. Asas-asas hukum pidana islam adalah asas-asas hukum yang mendasari pelaksanaan hukum pidana islam diantaranya :

Daftar Pembahasan:

Asas Legalitas

Asas legalitas adalah tiada delik tiada hukuman sebelum ada ketentuan terlebih dahulu. Asas ini merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas.

Asas ini melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenangan-wenangan hakim, menjamin keamanan indivdu dengan informasi yang boleh dan yang dilarang. Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan illegal hukumnya.

Jadi berdasarkan asas ini, Asas legalitas adalah suatu asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada nash (ketentuan) yang melarang perbuatan tersebut dan mengancamnya dengan hukuman.

Asas legalitas dalam islam bukan berdasarkan akal manusia tetapi dari ketentuan Tuhan. Dalam kitab suci Alqur’an, Allah SWT berfirman yang artinya:

dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul. (al-Israa’ : 15)

Prinsip legalitas ini diterapkan paling tegas pada kejahatan-kejahatan hudud. Pelanggaranaya dihukum dengan sanksi hukum yang pasti.

Baca Juga:  Begini Cara Berwudhu yang Benar! Penjelasan Tentang Rukun Wudhu dan Teknis Pelaksanaannya

Prinsip tersebut juga diterapkan bagi kejahatan qisahs dan diyat dengan diletakanya prosedur khusus dan sanksi yang sesuai. Asas legalitas ini dalam hukum pidana islam terdapat keseimbangan. Hukum islam menjalankan asas legalitas, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat.

Asas Tidak Berlaku Surut

Asas tidak berlaku surut merupakan kelanjutan dari asas legalitas dalam hukum pidana Islam. Dalam asas ini, mengandung arti bahwa setiap aturan pidana yang dibuat terkemudian tida dapat menjerat perbuatan pidana yang dilakukan sebelum aturan itu dibuat.

Asas ini melarang berlakunya hukum pidana kebelakang kepada perbuatan yang belum ada peraturanya. Hukum pidana harus berjalan kedepan. Pelanggaran terhadap asa ini mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Hal tersebut didasarkan atas beberapa firman Allah berikut yang artinya:

dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (Q.S. An-Nissa’ 22)

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah memaafkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan umat-Nya sebelum adanya aturan baru yang menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut termasuk perbuatan jarimah atau maksiat.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum itu tidak berlaku surut. Selain itu, dari ayat di atas menggambarkan suatu contoh kasus penerapan asas tidak berlaku surut, yaitu menikahi bekas istri ayah yang telah disetubuhi.

Perbuatan tersebut yang dilakukan sebelum datang ayat yang melarangnya (menghramkan) tidak dapat dikenai sanksi, melainkan dimaafkan.

Baca Juga:  Kategori Zakat dalam Islam, Apa Sajakah itu? Berikut Rinciannya

Oleh karena itu, aturan-aturan yang datang terkemudian tidak dapat menjerat perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan jarimah oleh aturan tersebut, yang dilakukan sebelum datang aturan tersebut.

Asas Praduga Tak Bersalah

Suatu konsekuensi yang tidak bisa dihindarkan dari asas legalitas adalah asas praduga tidak bersalah. Menurut asas ini, semua perbuatan dianggap boleh kecuali dinyatakan sebaliknya oleh suatau nash hukum.

Jadi asas praduga tak bersalah yaitu asas yang mendasari bahwa seseorang yang dituduh melakukan suatau kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan degan tegas kesalahan tersebut.

Empat belas abad yang lalu Nabi Muhammad SAW bersabda :

Hindarkan bagi muslim hukuman hudud kapan saja kamu dapat menemukan jalan untuk membebaskannya, jika imam salah, lebih baik salah dalam membebaskan dari pada salah dalam menghukum.

Asas Kesalahan

Seseorang yang dikenai pidana dalam hukum islam adalah orang yang telah terbukti melalui pembuktian, telah melakukan suatau tindakan yang dilarang syar’i. Terpidana adalah orang yang benar-benar memiliki kesalahan, dan kesalahan itu bukan sekedar praduga , tetapi harus dibuktikan sehingga tidak ada lagi keraguan.

Keraguan hakim terhadap kasus yang dihadapinya dapat berakibat pada keputusannya. Para sarjana muslim sepakat bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman had dan qisas ada keraguan, tetapi mereka berdeda dalam kejahatan ta’zir. Pandangan mayoritas adalah asas ini tidak meliputi kejahatan-kejahatan ta’zir.

Asas Kesamaan di Hadapan Hukum

Prinsip kesamaan telah dikenal sejak 14 abad silam, jauh sebelum bangsa barat mengadopsi menjadi asas “ equality before the law “. Hukum modern baru mengenal asas ini pada akhir abad ke 18, itu pun dalam bentuk yang kurang lengap.

Baca Juga:  Valentine Menurut Islam Dan Beberapa Negara Muslim

Bukti dari ketidak lengkapan asas persamaan di hadapan hukum yang dianut oleh system hukum modern adalah adanya keistimewaan terhadap orang-orang tertentu.

Sistem hukum modern dan hukum pidana islam sangat berbeda, hal ini dibuktikan dengan sabda Rasulullah SAW

Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, ikatan kekeluarganya tidak dapat menyelamatkan dari hukuman had “.

Dengan demikian, kejahatan dalam kategori ini dapat didefinisikan sebagai kejahatan yang diancam dengan hukuman hadd, yaitu hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah.

Dalam definisi, hukuman yang ditentukan, berarti bahwa baik kuantitas maupun kualitas yang ditentukan dan ia tidak mengenal tingkatan. Asas ini juga berlaku dalam Qishash dan Ta’zir.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan