Bagaimana Hukum Berobat dengan Air Kencing Menurut Pandangan Islam?

hukum berobat dengan air kencing

Pecihitam.org – Banyak sekali orang yang menempuh berbagai cara pengobatan agar penyakitnya dapat segera sembuh. Tidak lama ini di perbincangkan oleh masyarakat sebuah pengobatan dengan menggunakan air kencing. Seperti yang kita tahu bahwa air kencing hukunya haram untuk di gunakan atau di konsumsi. Sedangkan dalam hal ini air kencing justru di jadikan obat. Lalu bagaimana menurut pandangan Islam tentang hukum metode berobat dengan air kencing?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam memiliki beberapa tujuan pokok ajaran Islam atau yang di sebut dengan Maqaashid Asy-Syar’iah untuk mewujudkan lima hak asasi (Adl-Dlaruuriyyat al-Khams) yaitu meliputi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Apabila kelima hak asasi tersebut terancam maka kita harus menjaganya. Bahkan di perbolehkan untuk menempuh hampir segala macam cara untuk mempertahankannya sekalipun harus melanggar beberapa hal yang di larang dalam syari’at karena di anggap sebagai keadaan yang darurat.

Di dalam fiqh terdapat kaidah yang di sebut dengan Kaidah “Adl-Dlaruuratu Tubichul Makhdhuuraat” yaitu suatu keadaan darurat itu menyebabkan bolehnya di lakukan hal-hal di larang. Sebelumnya Allah Swt telah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 174 sebagai berikut:

Baca Juga:  Benarkah Hukum Daging Buaya Halal? Ini Penjelasan Para Ulama Salaf

إنما حرام عليكم الميتة والدم ولحم والخنزير وما أهل به لغيره الله فمن اضطر غيرباغ ولا عاد فلا اثم عليم إن الله غفوررحيم

“Sungguh Allah Swt mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang di sembelih dengan menyebut nama selain Allah Swt. tetapi barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (darurat) sedang ia tidak menginginkannya dan juga tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang” (QS. Al-Baqarah: 173)

Termasuk perkara tentang mengobati penyakit dengan air kencing yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Pengobatan tersebut di lakukan sebatas menjaga eksistensi jiwa atau nyawa karena dalam hal ini seseorang yang dalam keadaan sakit sehingga nyawanya menjadi terancam.

Oleh sebab itu, apabila seseorang sedang sakit di bolehkan untuk berobat. Bahkan para ulama sepakat bahwa berobat bagi orang yang sakit hukumnya wajib. Sedangkan cara yang di lakukan untuk pengobatan terhadap suatu penyakit di bolehkan dengan apapun selama hal tersebut tidak melanggar ketentuan pokok ajaran agama Islam yaitu perbuatan syirik.

Dalam riwayat Imam Abu Dawud dan Nasai, Rasulullah Saw pernah bersabda sebagai berikut:

Baca Juga:  Memahami Apa Itu Syariat, Thariqah, Haqiqah dan Ma'rifah

“ Sesungguhnya Allah Swt menurunkan penyakit dan obatnya. Dan menjadikan obat pada setiap penyakit. Maka berobatlah kamu tetapi jangan berobat dengan yang Haram”. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi- An-Nasa’i)

Pada hadist di atas, menjelaskan bahwa Rasulullah Saw melarang kita dari segala bentuk pengobatan-pengobatan yang haram. Namun, apabila ternyata ada jenis penyakit yang belum di temukan obatnya, dan di ketahui bahwa obatnya tersebut justru dari sesuatu yang haram. Maka hal ini di kecualikan sehingga para ulama sepakat untuk membolehkan berbagai cara pengobatan sekalipun menggunakan hal-hal yang haram.

Sedangkan metode pengobatan yang di haramkan dalam Islam yaitu pengobatan yang mengandung unsur syirik di dalamnya. Maka lebih baik bertahan dengan penyakitnya namun memiliki iman kepada Allah Swt.

Adapun dalam Surat An-Nisa’ ayat 116, Allah Swt telah menyebutkan bahwa perbuatan syirik merupakan dosa yang tidak akan di ampuni oleh-Nya.

ان الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذاالك لمن يشاء ومن يشرك بالله فقد ضل ضلالا بعيد

Artinya: “Sungguh Allah Swt tidak berkenan mengampuni dosa kaena mempersekutukan-Nya (Syirik). Dan berkenan mengampuni dosa apa saja selain syirik tersebut, bagi siapa saja yang di kehendaki_Nya..” (QS. An-Nisa’: 116)

Pada dasarnya hukum air kencing itu haram, tetapi jika seseorang terpaksa harus menggunakannya sebagai satu-satunya sarana berobat dan dengan hal tersebut dapat menyembuhkan penyakit yang ia derita, maka dalam hal seperti ini di bolehkan selama penggunaannya ketika dalam kondisi darurat saja.

Baca Juga:  Hukum Memakai Cadar, Ini Pendapat Para Ulama Mazhab

Tapi, apabila seseorang menjadikan air kencing sebagai suplemen untuk kebugaran tubuh misalnya, maka jelas hal tersebut tidak di perkenankan karena fungsinya bukanlah sebagai obat dalam keadaan yang darurat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik